Cara Mengurus Izin Hak Paten Di Indonesia

Cara Mengurus Izin Hak Paten Di Indonesia

Cara Mengurus Izin Hak Paten Di Indonesia

Bagi Anda yang sudah melakukan penelitian atau memiliki hasil penemuan, segeralah urus Hak Paten Anda. Ya, beberapa keuntungan pastinya akan didapatkan termasuk royalty. Namun, tidak jarang banyak orang yang enggan mengurus izin hak paten di Indonesia.

Alasan yang paling sering dijumpai adalah ketidaktahuan bagaimana cara mengurusnya. Hanya karena tidak tahu, banyak orang yang menganggap mengurus izin hak paten akan sangat merepotkan.

Padahal, ketika sudah mengerti apa saja syarat-syarat administrasi dan juga prosedurnya maka akan sangat mudah dijalankan. Hak paten akan segera dimiliki dan hasil penelitan tidak menjadi sia-sia. Jika mengacu pada sejumlah dasar hukum dan juga undang-undang tentang hak paten, yaitu Undang-undang nomor 14 tahun 2001 maka ada beberapa syarat dan juga prosedur yang harus dijalani.

Bagi Anda yang mengetahuinya, di sini akan dijelaskan apa saja yang harus disiapkan dan bagaimana langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan hak paten dari negara.

Kali ini yang akan dibahas pertama kali adalah syarat adiministrasi. Sebelum membahas secara rinci, Anda yang akan mengurus hak paten perlu mengetahui satu hal. Syarat untuk mendapatkan hak paten memang haruslah lengkap. Jika kurang satu dokumen saja, maka hak paten bisa jadi tidak bisa didapatkan. Maka dari itu, semua syarat haruslah dipersiapkan dengan baik.

Apa sajakah syaratnya?

  • Yang pertama adalah permohonan pengajuan hak paten. Permohonan ini berisi beberapa dokumen yaitu surat permohonan hak paten dari pemohon, deskripsi mengenai penemuan apa yang dimiliki, klaim yang terkandung dalam penemuan, termasuk juga gambar untuk mempermudahkan deskripsi penemuan yang diajukan.
  • Yang kedua adalah soal biaya. Pembayaran izin hak paten haruslah sudah diurus.
  • Yang ketiga adalah mengenai siapa yang mengurus pengajuan hak paten. Bagi Anda penemu penelitan yang mengajukan sendiri izin hak paten maka bisa langsung memperhatikan syarat selanjutnya. Namun jika mengajukan melalui orang lain yang diutus oleh Anda, maka perlu sekali surat kuasa.
  • Yang terakhir berkaitan dengan surat permintaan izin hak paten. Penjelasan mengenai surat permintaan izin hak paten tersebut yaitu surat yang mengandung waktu pembuatan yang jelas dan lengkap, nama dan alamat yang mengadakan penelitian, nama dan alamat orang yang membantu pengajuan izin hak paten jika menggunakan surat kuasa, judul penemuan yang dimiliki dan juga jenis paten seperti apa yang diminta.

Jika sudah memastikan semua persyaratan lengkap, barulah perlu mengetahui prosedur pengajuan hak paten. Tidak ada yang susah untuk mendapatkan hak paten di Indonesia.

Namun memang, untuk semua urusan perizinan dan legalitas perlu kesabaran dan ketekunan hingga izin yang diinginkan bisa didapat. Termasuk juga untuk prosedur mendapatkan hak paten, ada 7 langkah yang bisa harus ditempuh. Berikut ini adalah 7 prosedur yang harus Anda lakukan:

  • Pengajuan seluruh syarat administrasi yang telah disiapkan
  • Jika semua syarat administrasi tersebut telah memenuhi ketentuan yang ada, maka pemohon akan mendapatkan tanggal penerimaan.
  • Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan dokumen oleh petugas. Dalam masa ini membutuhkan kesabaran untuk menunggu.
  • Petugas akan memberikan kesempatan oposisi selama 6 bulan dengan mencantumkan di papan pengumuman.
  • Pemohon meminta untuk pemeriksaan substansif.
  • Selanjutnya, pemeriksaan petugas pada pemeriksaan substansif.
  • Apabila semua telah memenuhi syarat yang berlaku, maka hak paten akan didapatkan dengan terbitnya sertifikat hak paten.

Itulah tadi penjelasan untuk mendapatkan hak paten di Indonesia. Bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu, atau ragu untuk mengurusnya sendiri, saat ini pun sudah banyak jasa pengurusan perizinan termasuk untuk mengurus izin hak paten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca