Perusahaan Anda mengalami kendala dalam pengurusan IUJPTL? Sepertinya kami bisa membantu, Dunia Notaris tidak hanya bisa membantu warga Indonesia untuk mendirikan usaha saja melainkan kami juga bersedia untuk selesaikan semuanya dengan jasa pengurusan IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik).
Namun, sebelum menjelaskan lebih lanjut mengenai solusi yang bisa kami berikan untuk mengurus izin ini. Silahkan simak penjelasan di bawah sebagai bagian untuk pengenalan dan awareness.
Apa Itu IUJPTL?
IUJPTL adalah singkatan untuk Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, sebuah izin yang diberikan kepada badan usaha oleh pemerintah guna melaksanakan kegiatan di bidang ketenagalistrikan seperti instalasi, transmisi, distribusi, dan sebagainya.
Selain itu, izin ini memegang peranan yang sangat penting untuk memastikan badan usaha yang bersangkutan sudah tersertifikasi dan kompeten untuk melakukan kegiatan dengan aman dan memenuhi aspek K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan).
IUJPTL berlaku 5 tahun dan selanjutnya dapat di perpanjang dengan masa waktu yang sama. Selama perusahaan masih bergerak di bidang ketenagalistrikan, maka Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik wajib diperpanjang.
Menurut ketentuan terbaru IUJPTL penerbitannya melalui sistem OSS RBA terbaru dengan persetujuan dari Kementerian ESDM.
Catatan penting! IUJPTL hanya bisa diurus apabila badan usaha sudah mempunyai SBUJPTL yang berarti dibutuhkan juga ahli ketenagalistrikan yang sudah mengantongi Serkom/SKTTK sesuai dengan kualifikasi bidangnya.
Di bawah ini merupakan dasar hukum yang mengatur mengenai pengurusan IUJPTL:
- UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- PP No.62 Tahun 2012 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik
- Peraturan Menteri ESDM No.35 Tahun 20013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
Persyaratan untuk Mengurus Permohonan IUJPTL di Indonesia
Ada dua persyaratan yang perlu terpenuhi untuk mengajukan permohonan IUJPTL, yaitu syarat administratif dan teknis.
Persyaratan Administratif
- Akta pendirian perusahaan (PT atau CV)
- Profil perusahaan
- NPWP badan
- Surat keterangan domisili
- Sertifikat Standar
- Identitas pemohon
Persyaratan Teknis
- Mempunyai Sertifikat Badan Usaha dengan klasifikasi dan kualifikasi yang tepat
- Memiliki penanggung jawab teknik
- Terdapat tenaga teknik yang sudah bersertifikat Serkom/SKTTK listrik
- Melengkapi peralatan kerja dan standar keselamatan alat-alat ketenagalistrikan
- Mematuhi sistem manajemen mutu yang diterapkan dengan baik
Sanksi Bagi Badan Usaha yang Tidak Mengurus IUJPTL
Pemerintah tampaknya cukup tegas dengan kebijakan pengurusan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Badan usaha yang memaksa menjalankan operasi ketenagalistrikan tanpa IUJPTL bisa dikenali sanksi!
Selanjutnya, setiap orang yang menjalankan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tidak mengantongi izin bisa dijatuhi hukuman paling lama 5 (lima tahun) penjara dengan denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Hal ini terbilang cukup wajar karena instalasi sistem ketenagalistrikan haruslah di handle oleh tenaga profesional yang sudah berpengalaman di bidangnya.
Hal ini bertujuan agar tidak terjadi masalah dalam proses instalasi kelistrikan atau kendala lainnya yang mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Apa Saja yang Termasuk Ruang Lingkup Jasa Penunjang Tenaga Listrik?
Berdasarkan UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:
- Konsultasi bidang instalasi penyediaan tenaga listrik
- Pengoperasian instalasi tenaga listrik
- Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik
- Pemeliharaan instalasi tenaga listrik
- Pendidikan dan pelatihan
- Penelitian dan pengembangan
- Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
- Sertifikasi dan pemanfaat tenaga listrik
- Dan lain-lain
Baca juga: Tips Efektif dan Jitu Mengelola Lingkungan Ketanagalistrikan, Perhatikan Hal ini!
Jasa Pengurusan IUJPTL Online yang Terpercaya
Dunia Notaris menyediakan solusi jasa pengurusan IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik). Bersama dengan konsultan yang kompeten di bidangnya, Anda bisa menyelesaikan permohonan IUJPTL dalam waktu yang relatif lebih cepat daripada menyelesaikannya secara mandiri.
Kemudian, estimasi waktu untuk menerbitkan IUJPTL mulai dari 14 hari menyesuaikan dengan kesiapan badan usaha dan kelengkapan persyaratannya.
Dunia Notaris adalah perusahaan berbadan hukum yang sudah berkomitmen untuk membantu perusahaan yang bergerak di ketenagalistrikan untuk memenuhi sertifikasi dan izin yang dibutuhkan.
Kami telah berpengalaman selama lebih dari 10 tahun, terus mengikuti perkembangan seputar sertifikasi dan perizinan badan usaha memastikan setiap klien kami bisa menyelesaikan kendala tersebut dengan mudah.
Berikut ini kami contohkan format surat permohonan untuk mengajukan IUJPTL ke Kementerian ESDM.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jasa pengurusan IUJPTL bisa menghubungi tim Dunia Notaris melalui kontak yang tersedia. Semoga penjelasan ini bisa bermanfaat, sekian dan terima kasih.