izin pemanfaatan hutan

Urus Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu IUPHHK dengan Mudah dan Cepat

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada badan usaha untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatan usahanya terdiri dari penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil hutan kayu.

Seperti Apa Peraturan Pemanfaatan Hutan yang Berlaku di Indonesia?

Sebagai salah satu kawasan atau tempat yang mempunyai peran penting dalam ekosistem dan kestabilan kondisi alam. Pengolahan hutan membutuhkan upaya sistem yang berkesinambungan agar tidak memunculkan masalah serius terhadap kerusakan alam.

Oleh karena itu, badan usaha yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu diwajibkan untuk mempunyai IUPHHK sebagai pembuktian yang resmi bahwa pemohon telah memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan SDA hutan khususnya kayu sesuai dengan kebutuhan usahanya.

Peraturan mengenai pemanfaatan hutan sudah tercantum di Undang-Undang No.41 Tahun 199 dan Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2007. Regulasi yang juga relevan mengenai hal ini juga diperbarui pada Peraturan Menteri LHK No.77 Tahun 2019.

Menurut ketentuannya IUPHHK mempunyai masa berlaku hingga 55 tahun dan dapat diperpanjang dengan evaluasi 5 tahun sekali  oleh menteri kehutanan.

Selain pertimbangan dari Menteri Kehutanan, instansi pemerintah yang juga terlibat dalam penerbitan IUPHHK antara lain sebagai berikut:

  • Dirjen Bina Produksi Kehutanan
  • Balai Pemantapan Kawasan Hutan
  • Kepala Badan Planologi Kehutanan
  • Kepala Dinas yang Berwenang tingkat Kabupaten/Kota
  • Kepala Dinas yang Berwenang tingkat Provinsi

Menurut ketentuannya pemanfaatan hutan kayu berlaku untuk kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi dan konservasi (Kecuali zona rimba, cagar alam, dan zona inti taman nasional).

Dari sini sudah ada penegasan bahwa pemanfaatan hutan baik itu hasil kayu atau bukan kayu haruslah menggunakan etika. Sebisa mungkin mereka yang telah memperoleh izin harus bisa mematuhi standar lingkungan dan tidak merusak ekosistem hutan yang bisa mengganggu makhluk hidup yang tinggal di kawasan tersebut.

Berbagai Izin Usaha Pemanfaatan dalam Hutan Produksi

Tidak hanya Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), melainkan pemanfaatan pada hutan produksi juga terdiri dari beberapa izin turunan. Berikut ini beberapa di antaranya:

  • Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL), merupakan izin usaha untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi
  • Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK), adalah izin usaha yang diwajibkan sebelum pemohon memanfaatkan kawasan pada hutan produksi dan hutan lindung
  • Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHKBK), izin untuk mengambil hasil hutan pada kawasan hutan lindung atau hutan produksi misalnya berupa madu, buah, daun, getah, kulit tanaman, dan lain-lain dalam kapasitas dan waktu tertentu
  • Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), IPK adalah izin untuk menebang kayu dan memungut hasil hutan non kayu dalam ketentuan tertentu
  • Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), seperti yang telah kami jelaskan di awal, IUPHHK adalah izin pemanfaatan hasil hutan kayu di hutan produksi. Kegiatannya antara lain pemeliharaan, penebangan, hingga pemasaran.

Baca juga: Izin Usaha Perkebunan di Indonesia, Perhatikan Ini Syarat Utamanya!

Syarat untuk Mengurus Izin Pemanfaatan Hasil Kayu

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No.50 Tahun 2010, berikut ini sejumlah persyaratan dasar untuk mengurus permohonan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK)

izin pemanfaatan hutan kayu

  • Pemohon termasuk salah satu pemilik usaha skala (BUMN, BUMD, atau BUMS Indonesia terdaftar)
  • Akta pendirian badan usaha
  • Surat izin usaha dari instansi berwenang
  • NPWP badan
  • Pernyataan yang di hadapan notaris
  • Rencana lokasi yang dengan lampiran skala minimal 1:1.00.00 untuk luas di atas 100.000 hektar
  • Surat rekomendasi dari Gubernur
  • Proposal teknis berisi kondisi umum areal dan usulan teknis termasuk maksud dan tujuan
  • Dan sebagainya

Karena dokumen dan persyaratannya cukup banyak, Anda bisa membacanya secara lengkap di Peraturan Menteri Kehutanan No.50 Tahun 2010 yang sudah kami cantumkan.

Namun, jika Anda ingin solusi tercepat Anda bisa menghubungi Dunia Notaris untuk menyelesaikan permohonan Izin Pemanfaatan Hasil Hutan dengan.

Keunggulan Mengurus Izin Usaha Pemanfaatan Hutan dengan Bantuan Biro Jasa

Dengan menggunakan layanan profesional, maka proses permohonan menjadi lebih terencana. Setiap dokumen dan persyaratan akan kami bantu untuk melengkapinya agar tidak terjadi kendala dalam pengajuan izin.

Selain itu, Anda juga bisa berkonsultasi dengan tenaga profesional mengenai progres permohonan dan juga alur perizinan sampai semuanya beres.

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai jasa pengurusan izin pemanfaatan hutan silahkan hubungi kami melalui kontak yang tersedia. Kami dengan senang hati akan membantu pengurusan izin Anda sampai terbit dan berlaku efektif.

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca