Pengurusan izin usaha perkebunan sangatlah penting bagi siapa saja yang akan mengelola hasil kebun terutama pada skala yang besar. Perizinan merupakan hal yang penting untuk menjalankan kegiatan berusaha. Hal ini berlaku berlaku untuk semua bidang termasuk pengeloaan perkebunan.
Namun, sebelum mengurus izin tersebut pelaku usaha terlebih dahulu harus mengetahui penjelasan mengenai izin yang dibutuhkan supaya bisa mengetahui persyaratan dan tempat permohonan untuk menerbitkannya.
Pengertian Izin Usaha Perkebunan Sesuai Ketentuan Terbaru
Izin Usaha Perkebunan di Indonesia mengacu pada ketentuan OSS. Secara sederhana ini merupakan bukti bahwa pemerintah telah menyetujui kegiatan berusaha untuk membuka usaha perkebunan di wilayah tertentu sesuai dengan permohonan.
Izin Usaha Perkebunan atau bisa juga disingkat sebagai IUP mempunyai masa berlaku 10 tahun sejak pertama kali diterbitkan, dan selanjutnya dapat diperpanjang.
Namun, dalam ketentuannya setiap dua tahun sekali akan diadakan peninjauan untuk mengecek apakah pemilik izin yang terkait telah menjalankan kewajibannya atau justru melakukan pelanggaran terhadap lingkungan atau aspek lainnya
Apa Saja Jenis Legalitas Usaha Perkebunan yang Ada di indonesia?
Izin usaha perkebunan setidaknya dibagi menjadi tiga. Masing-masing mempunyai bagian yang berbeda. Pastikan untuk memastikan izin yang diurus sesuai sebelum membuka usaha perkebunan:
1. Usaha Perkebunan untuk Bidang Budidaya
Untuk melakukan budidaya tanaman dan perkebunan, maka dibutuhkan IUP-B yang diterbitkan melalui sistem OSS. Secara umum tujuan dari penerbitan usaha perkebunan dalam budidaya agar pemilik usaha memenuhi komitmen dan persyaratan.
Dalam prosesnya tim teknis DPMPTSP setempat akan melakukan monitoring dan pengecekan tempat lokasi usaha perkebunan.
Pembukaan lahan untuk budidaya perkebunan memang tidak bisa semena-mena, dikhawatirkan bisa memberikan dampak yang buruk terhadap lingkungan jika tidak terpantau.
2. Usaha Perkebunan untuk Pengelolaan Hasil
Selanjutnya, ada juga usaha perkebunan yang berfokus pada mengelola hasil. Alasan pentingnya izin dalam pengelolaan yaitu agar hasil panen mempunyai mutu yang bagus untuk mendorong penjualan.
Izin ini juga biasa disebut sebagai IUP-P, permohonannya lebih kurang sama perlu persetujuan dari DPMPTSP dan juga pengajuan ke sistem OSS menyesuaikan data dan persyaratan utama.
Baca juga: Panduan Lengkap untuk Memulai Bisnis Pertanian
3. Usaha untuk Jasa Perkebunan
Terakhir, berkaitan dengan jasa perkebunan yang berkaitan dengan dukungan untuk segala usaha budidaya kebun yang sedang berlangsung.
Selain itu, jasa perkebunan juga dapat memberikan dukungan atau bantuan agar pengolahan hasil panen dari perkebunan dapat berjalan lebih lancar dan efektif.
Syarat untuk Permohonan Legalitas Usaha Kebun
Setelah mengetahui jenis-jenis perizinan, selanjutnya adalah mengetahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus izin usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan terbaru yaitu OSS yang masih berlaku hingga sekarang.
- Akta pendirian usaha
- SK Kemenkumham
- Fotokopi KTP penanggung jawab pelaku usaha
- NIB
- NPWP badan
- PKKPR /izin lokasi
- Izin lingkungan (AMDAL, UKL-UPL)
- Rekomendasi kesesuaian dan perencanaan pembangunan perkebunan dari kab/kota setempat
- Dokumen pasokan bahan baku
- Hak Guna Usaha (HGU)
Karena banyaknya persyaratan dan perizinan yang perlu Anda lengkapi, sebenarnya akan lebih mudah apabila menggunakan bantuan jasa perizinan usaha perkebunan yang sudah berpengalaman.
Melalui bantuan pihak ketiga ini, prosesnya menjadi lebih cepat dan tentunya mudah. Sebagai pemilik usaha perkebunan Anda bisa fokus pada persiapan untuk pengelolaan kebun tanpa perlu pusing memikirkan perkara legalitas lagi.
Jasa Pengurusan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Cepat
Ada bagian yang sama dan penyesuaian, mengingat bidang perkebunan kelapa sawit ini termasuk sektor yang sifatnya prioritas dan penting. Tidak semua orang dapat mendirikan izin usaha perkebunan kelapa sawit sebelum memenuhi berbagai persyaratan termasuk pemenuhan aspek lingkungan, sistem pengelolaan yang baik, dan lain sebagainya.
Namun, secara umum alur awalnya tetap sama. Anda perlu mendirikan usaha baik itu pendirian PT atau CV lalu menyelesaikan semua legalitas mendasar. Selanjutnya, menyelesaikan izin di sistem OSS untuk menerbitkan NIB hingga Sertifikat Standar dan PKKPR, izin lingkungan, dan lain-lain.
Nah jika Anda mengalami kendala dalam pengurusan izin usaha perkebunan baik itu kebun kelapa sawit, kebun karet, kopi, kakao, dan sebagainya? Hubungi Dunia Notaris. Kami bisa membantu Anda untuk menyelesaikan penerbitan izin perkebunan untuk berbagai daerah di Indonesia.
Apa manfaat menggunakan konsultan untuk mengurus izin ini?
- Prosesnya lebih cepat, karena kami sudah berpengalaman jadi sudah mengetahui persyaratan dan alur perizinannya. Dengan begitu izin yang Anda butuhkan bisa lebih cepat terbit
- Minim kendala, setiap proses terpenuhi dengan baik membuat pengajuan tidak banyak kendala atau masalah. Permohonan juga sesuai dengan ketentuan undang-undang tidak menyalahi aturam manapun.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jasa pengurusan izin usaha perkebunan silahkan hubungi kami melalui kontak yang tersedia. Kami akan siap selalu membantu penerbitan izin usaha perkebunan Anda dengan cepat.