Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap perseroan yang akan digabung atau dilebur. Maka selanjutnya diajukan kepada RUPS masing-masing perusahaan untuk mendapatkan persetujuan. Namun bagi perseroan tertentu, persetujuan tak hanya dari Dewan Komisaris dan RUPS namun juga instansi terakit. Perseroan tersebut misalnya …
Read More »