Pasal 2 ayat (1) PJPPAT menyatakan bahwa tugas pokok PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah. Kegiatan dalam pendaftaran tanah yang menjadi tugas PPAT dapat dilihat dalam Pasal 19 ayat (2) UUPA yang dijabarkan dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. A.P. Parlindungan menyatakan tugas PPAT adalah melaksanakan …
Read More »