Akta Notaris tidak bisa serta merta dikatakan tidak benar karena Akta notaris sebagai produk pejabat publik, maka penilaian terhadap akta notaris harus dilakukan dengan asas praduga sah (vermoeden vanrechtmatigeheid) atau presumption iustae causa. Asas ini dapat dipergunakan untuk menilai akta notaris, yaitu dimana akta notaris tersebut harus dianggap sah sampai …
Read More »