Menurut Prof. Erman Rajagukguk, dapat disimpulkan dari Pasal 2 g UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, ialah kekayaan BUMN itu adalah keuangan Negara. Kekayaan BUMN adalah keuangan Negara yang dipisahkan, artinya kekayaan BUMN adalah keuangan Negara. Pasal 2 huruf g tidak diartikan bahwa kekayaan Negara yang dipisahkan itu adalah saham, …
Read More »