Syarat Pembuatan PT Baru – Perseroan Terbatas atau PT termasuk dalam entitas usaha yang turut berperan dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Pendirian PT sendiri harus menyertakan modal dasar untuk perusahaan sebesar minimal Rp50.000.000 di mana 25 persen dari modal tersebut akan disetor ke perusahaan.
Selain modal dasar yang harus disetor tersebut, syarat pembuatan PT baru juga termasuk dua jenis modal lainnya. Pertama adalah modal yang ditempatkan, dan kedua adalah modal bayar. Modal yang ditempatkan ialah modal yang jumlahnya ditangguhkan, sementara modal bayar adalah modal yang diwujudkan ke dalam bentuk kas serta dibayarkan ke perusahaan.
Mendirikan PT memang tidak mudah dan juga tidak murah. Akan tetapi terlepas dari banyaknya syarat pembuatan PT baru berikut, ternyata tidak menyurutkan langkah pengusaha dalam mendirikan PT masing-masing. Perseroan Terbatas ini sendiri harus memiliki dua orang pendiri, di mana satu orang berperan sebagai Persero Aktif dengan status direktur dan satu lagi Persero Diam.
Syarat pembuatan PT baru sendiri terbagi dalam syarat umum serta syarat formal. Termasuk dalam syarat umum di antaranya adalah fotokopi KTP, KK, NPWP hingga PBB. Sementara yang termasuk dalam syarat formal ialah akta notaris serta modal dasar perusahaan sebesar Rp50.000.000 seperti yang telah dijelaskan di atas.
Prosedur dan Syarat Pembuatan PT Baru
Prosedur pembuatan PT sendiri terbilang panjang dan memang cukup rumit. Pertama kita harus melengkapi dulu seluruh syarat pembuatan PT baru. Termasuk dalam syarat ini adalah sejumlah dokumen dan berkas yang wajib untuk dilengkapi. Setelahnya, masih ada lagi tata cara pendirian PT yang harus dilakukan secara bertahap serta sistematis. Berikut adalah prosedur pendirian perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas atau PT.
- Dalam pendirian PT, harus ada akta resmi yang dibuat notaris. Dalam akta tersebut akan tercantum aneka informasi seperti nama perusahaan, alamat perusahaan, bidang usaha yang digeluti perusahaan, jumlah modal dan lain-lain
- Akta pendirian resmi ini harus disahkan Menteri Hukum dan HAM. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya adalah perusahaan tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan ataupun ketertiban umum, akta pendirian harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang serta modal perusahaan harus disetor sebanak 25 persen dari keseluruhan modal dasar. Ketentuan ini juga telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
- Prosedur dan syarat pembuatan PT baru selanjutnya adalah pengumuman dari Menteri Hukum dan HAM terkait pendirian Perseroan Terbatas. Pengumuman akan terdapat dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia atau BNRI
- Setelah diumumkan dalam BNRI, maka perusahaan sudah sah sebagai salah satu entitas usaha dan memiliki badan hukum. Perusahaan juga sudah dapat memulai aneka kegiatan operasionalnya.
Selain aneka syarat pembuatan PT baru yang terbilang cukup rumit, biaya yang harus dikeluarkan juga tidak sedikit. Untuk mendirikan PT dibutuhkan biaya kira-kira hingga Rp15.000.000. Besar kecilnya biaya yang harus dikeluarkan ini akan tergantung pada skala usaha dari perseroan tersebut. Biaya ini biasanya akan dikenakan apabila kita menggunakan jasa konsultan dari pihak ketiga.
Namun tidak perlu khawatir, karena kini kita bisa menggunakan jasa dari DuniaNotaris.com dalam pendirian PT. Biaya yang harus dikeluarkan juga tidak mencapai Rp15.000.000 namun hanya Rp10.000.000. Optimasi waktu pengerjaannya adalah 30 hari. Kita bisa mendirikan Perseroan Terbatas dengan bantuan DuniaNotaris.com secara lebih ekonomis.