Syarat Pembuatan PT
Syarat Pembuatan PT

Apa Saja Syarat Pembuatan PT Menggunakan Jasa Notaris?

Syarat Pembuatan PT

Syarat Pembuatan PT – Salah satu dari beberapa entitas usaha yang memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian ialah PT. PT sendiri adalah singkatan dari Perseroan Terbatas. PT masih menjadi bagian dari BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta. Dewasa ini makin banyak orang yang mendirikan PT sebagai badan usaha yang dilindungi hukum.

Jika kita tertarik mendirikan PT sendiri, maka wajib untuk mengetahui apa saja syarat pembuatan PT yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini sendiri memang terbilang cukup rumit serta memakan waktu lama. Biaya yang harus dikeluarkan juga tidak sedikit. Namun, semuanya akan sepadan dengan hasil akhir yang didapat.

Syarat Pembuatan PT Umum dan Formal

Syarat untuk mendirikan PT sendiri terbagi dalam dua jenis, yaitu syarat umum serta syarat formal. Keduanya harus sama-sama dipenuhi agar pendirian PT dapat berhasil. Semua syarat ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Berikut kita simak terlebih dahulu apa saja syarat-syarat umum yang dibutuhkan dalam pendirian PT.

  1. Fotokopi Kartu Keluarga dari direktur atau penanggung jawab perusahaan.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Keluarga dari pemilik saham dan pengurus masing-masing dua orang.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak dari penanggung jawab perusahaan.
  4. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan di tahunt erakhri yang disesuaikan domilisili perusahaan.
  5. Fotokopi aneka surat kepemilikan perusahaan, termasuk Surat Tanah.
  6. Surat keterangan dari RT atau RW apabila perusahaan berdomisili di sekitar area perumahan ataupun perkampungan.
  7. Foto kantor perusahaan dari tampak depan dan juga dari dalam ruangan.
  8. Syarat pembuatan PT juga mencakup surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika PT didirikan di dalam gedung perkantoran.
  9. Pendirian PT juga sudah harus memiliki stampel resmi.
  10. Kantor PT harus berada di area khusus perkantoran, bukan di area pemukiman penduduk.
  11. Bagian dari syarat pembuatan PT selanjutnya adalah pemilik harus siap untuk disurvey.

Di samping beberapa syarat umum di atas, masih ada lagi syarat pembuatan PT lainnya. Syarat-syarat di bawah ini termasuk dalam syarat formal serta sama-sama harus dipenuhi seperti halnya syarat umum di atas. Berikut adalah aneka syarat formal yang wajib dilengkapi dalam mendirikan Perseroan Terbatas.

  1. Pendiri perusahaan minimal harus terdiri dari dua orang.
  2. Masing-masing pendiri Perseroan Terbatas memiliki bagian modal saham, kecuali apabila terdapat peleburan.
  3. Perusahaan harus memiliki setidaknya satu orang direktur dan satu orang komisaris yang mengemban tugas sebagai penanggung jawab perusahaan.
  4. Syarat pembuatan PT lainnya ialah akta notaris harus dalam bahasa Indonesia.
  5. Akta pendirian perusahaan disahkan Kementerian Kehakiman serta diumumkan dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia.
  6. Pemilik saham harus seorang WNI atau badan usaha yang didirikan dengan dasar hukum dan juga perundangan Indonesia, kecuali untuk perusahaan swasta asing.
  7. Syarat pembuatan PT juga termasuk modal dasar perusahaan yang ditetapkan senilai Rp50.000.000. Sebanyak 25 persen modal harus disetorkan pada perseroan.

Syarat pembuatan PT yang terbilang banyak dan prosedurnya yang panjang bisa jadi membuat kita kewalahan dalam mengurusinya. Untuk itu, kita bisa memanfaatkan jasa DuniaNotaris.com dalam hal pendirian PT. Cukup mengeluarkan dana Rp10.000.000 maka pembuatan PT akan sepenuhnya dibantu. Optimasi pengerjaan PT sendiri adalah selama 30 hari. Jasa pembuatan PT ini akan sangat membantu kita yang tidak memiliki cukup waktu dalam mengurusnya sendiri.

Check Also

Penyedia Jasa Izin Lingkungan UKL UPL Diurus Sampai Tuntas

Perizinan lingkungan yang dipersyaratkan untuk pembangunan usaha dalam skala tertentu. Izin UKL – UPL sendiri …

jasa pengurusan iup opk

Jasa Pengurusan IUP OPK Proses Cepat dan Tepat

Pengurusan IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi Khusus) adalah izin wajib bagi perusahaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca