Syarat mendirikan CV
Syarat mendirikan CV

Syarat Mendirikan CV Untuk Daerah Jakarta, Apa Saja?

Syarat mendirikan CV

Jakarta, DuniaNotaris.Com – Comanditaire Venootschap atau biasa disingkat CV, ialah bentuk usaha yang bisa menjadi alternatif para pengusaha yang hendak melakukan kegiatan usaha namun modalnya terbatas. Syarat mendirikan CV cukup mudah, berbeda dengan PT yang mensyaratkan modal dasar minimal Rp50 juta dan sebanyak 25 persen harus disetor ke kas Perseroan, dalam CV tidak ditentukan besaran modal minimum ini.

Seseorang yang hendak mendirikan usaha industri rumah tangga, biro jasa, percetakan, catering, perdagangan dan lain-lain dengan modal awal tidak terlalu besar, bisa memilih CV sebagai alternatif yang memadai. Perbedaan CV dengan PT yang utama adalah PT ialah badan hukum sementara CV lebih sebagai badan usaha. Kekayaan pendiri CV tidak terpisahkan dari kekayaan CV itu sendiri.

Syarat mendirikan CV ialah minimal harus didirikan oleh dua orang, di mana satu orang sebagai Persero Aktif atau persero pengurus dengan gelar direktur, dan satuny aladi sebagai Persero Komanditer atau persero diam. Cara mendirikan CV sendiri terbilang lebih sederhana dibanding PT. Berikut adalah syarat-syarat serta alur pendirian Comanditaire Venootschap.

Alur Serta Syarat Mendirikan CV

Syarat mendirikan CV serta prosedurnya bisa dibilang lebih mudah dari PT, karena hanya akan mensyaratkan pendirian oleh dua orang saja, serta menggunakan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Saat sudah sepakat hendak mendirikan CV, maka dua orang pendiri bisa langsung mendatangi kantor notaris serta membawa Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Pendirian CV sendiri tidak akan membutuhkan pengecekan nama CV sehingga prosesnya lebih cepat.

Akan tetapi, karena tidak terdapat pengecekan nama CV, maka bisa saja terjadi nama CV yang sama antara satu dengan lainnya. Saat mendirikan CV, terdapat sejumlah dokumen dan berkas yang harus dibawa ke kantor notaris sebagai bagian dari syarat mendirikan CV. Berkas-berkas tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Foto Copy KTP Para Pendiri, Minimal 2 Orang.
  2. Foto Copy Npwp Pribadi Penanggung Jawab.
  3. Pas Photo ukuran 3 x 4 = 3 lembar (latar blakang merah).
  4. Surat sewa, PBB lunas terakhir dan IMB.

Guna menyatakan berdirinya CV, cukup dengan akta notaris yang didapat. Namun agar posisi CV bisa semakin kokoh, akan lebih baik lagi apabila CV turut didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat. Berkas yang harus dibawa adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP serta Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dari CV yang bersangkutan.

Apakah akta, NPWP, SKDP serta pendaftaran pengadilan telah cukup sebagai syarat mendirikan CV?

Hal ini akan tergantung pada kebutuhan masing-masing. Menjalankan sebuah usaha yang nantinya hanya akan digunakan sebagai wadah dalam melakukan usaha, maka surat-surat tersebut sudah terbilang cukup guna mendirikan sebuah CV.

Akan tetapi, jika kita menginginkan perizinan yang lebih lengkap dan nantinya akan digunakan dalam keperluan tender, maka kita bisa melengkapi CV dengan berbagai surat-surat lainnya. Syarat mendirikan CV ini termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Tanda Daftar Perseroan khusus CV serta keanggotaan di KADIN Jakarta.

Pengurusan surat-surat izin tersebut akan dilakukan secara bersamaan dengan pendirian CV. Perlu untuk melampirkan berkas tambahan di samping syarat mendirikan CV yang disebutkan di atas. Di antaranya adalah fotokopi KK direktur CV, fotokopi NPWP direktur CV serta fotokopi bukti kepemilikan ataupun penggunaan tempat usaha.

Alur dalam mendirikan CV memang lebih sederhana dibanding PT, namun tetap saja menguras waktu apabila kita termasuk orang yang sibuk. Untuk mengatasinya, kita bisa menggunakan jasa DuniaNotaris.com. Hanya dibutuhkan biaya Rp6.500.000 dengan optimasi pengerjaan selama 30 hari untuk mendirikan perusahaan CV ini.

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca