Biaya Bikin PT Di Jakarta
Biaya Bikin PT Di Jakarta

Informasi Syarat Dan Biaya Bikin PT Di Jakarta

Biaya Bikin PT Di Jakarta

Biaya Bikin PT Di Jakarta – Mendirikan PT di Jakarta tidaklah susah. Asalkan mengerti syarat apa saja yang harus disiapkan yang tentunya sesuai dengan peratuan perundang-undangan. Tetapi selain syarat, perlu juga diketahui berapa estimasi biaya bikin PT di Jakarta. Ya, untuk bisa mendirikan PT mulai dari pembuatan akta notaris hingga nantinya didapatkan seluruh dokumen legalitas PT maka memerlukan biaya yang harus dikeluarkan.

Jika belum tahu seperti apa syarat dan biaya bikin PT di Jakarta, tidak perlu khawatir. Dalam artikel ini akan diberikan informasi apa saja yang menjadi syarat untuk mendirikan PT di Jakarta termasuk juga biaya bikin PT di Jakarta. Selain itu, di sini juga akan diberi tahu jalan terbaik untuk bisa mendirikan PT yang pasti lancar, cepat dan biayanya murah.

Syarat Dan Biaya Bikin PT Di Jakarta

Sebelum membahas tentang biaya biaya bikin PT di Jakarta akan diberitahukan terlebih dahulu syara-syaratnya. Pertama, syarat untuk bisa mendirikan PT di Indonesia khususnya di Jakarta adalah soal pendiri PT. Dalam undang-undang telah dijelaskan bahwa pendiri PT haruslah berjumlah dua atau lebih. Lalu, pendiri PT harus mendapatkan bagian saham dari PT yang didirikan. Kemudian, PT yang sah juga harus memiliki akta notaris pendirian PT yang disahkan oleh Kementerian Kehakiman.

Berbicara soal syarat pendirian PT, ada beberapa dokumen yang harus dimiliki selain akta dari notaris. Dokumen yang dimaksud adalah SK Menteri Hukum dan HAM RI, NPWP, SIUP, TDP, hingga akhirnya didapatkan pengumuman dari BNRI. Namun sebelum mendapatkan beberapa dokumen tersebut, perlu dimiliki akta pendirian PT dari notaris. Syarat untuk mendapatkannya adalah sebagai berikut:

  • Salinan KTP Pendiri PT (berjumlah minimal dua orang pendiri).
  • Salinan PBB Kantor tahun terakhir (bukti kantor telah membayar pajak bangunan).
  • Pas Foto pendiri foto (berwarna, ukuran 3×4, sejumlah dua lembar perorangnya).
  • Bukti Kepemilikan Gedung Kantor (jika sewa, maka sertakan bukti surat sewa kantor yang masih berlaku).
  • Surat Keterangan Domisili Kantor dari ketua RT/RW atau dari pengurus gedung.
  • Foto Kantor (baik sisi depan maupun bagian dalam kantor).
  • Kesanggupan disurvey oleh notaris.
  • Kantor tidak terletak diperumahan atau pemukiman penduduk.

Soal biaya bikin PT di Jakarta bisa berbeda-beda. Artinya, semua persiapan syarat akan memakan biaya yang berbeda-beda. Soal biaya pun juga akan dipengaruhi soal pemilihan notaris yang tepat. Jika berhasil mendapatkan notaris yang tepat, maka bikin PT di Jakarta akan berjalan cepat dan tidak memakan banyak biaya. Namun, sering terjadi akibat ketidaktahuan seorang pendiri PT akan membuat beberapa oknum memanfaatkan kesempatan untuk memeras.

Biaya bikin PT di Jakarta bisa membengkak jika tidak tahu bagaimana cara yang tepat. Jika ingin menghemat biaya dan bisa mendirikan PT dengan pasti, gunakanlah jasa dari DuniaNotaris.com. Pendirian PT yang diurus oleh DuniaNotaris.com hanya memakan waktu selama 30 hari kerja. Dan yang paling menarik, biaya bikin PT di Jakarta hanya Rp10.000.000. Angka yang sangat murah, bukan?

Dengan biaya bikin PT di Jakarta hanya Rp10.000.000, pendiri PT akan mendapat semua dokumen wajib pendirian PT. Mulai akta pendirian dari notaris, hingga pengumuman dalam berita negara RI akan didapat dengan pasti dan bergaransi. Hal ini bisa terwujud karena DuniaNotaris.com merupakan jasa perizinan yang telah berpengalaman melayani ribuan klien selama lebih dari 15 tahun. Maka dari itu, jangan ragu untuk gunakan jasa DuniaNotaris.com.

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca