Jakarta, DuniaNotaris.Com – Ternyata ada banyak aturan dan syarat membuat PT baru yang harus anda ketahui. Baik itu untuk untuk PT lokal maupun PMA (Penanman Modal Asing). PT merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas, merupakan sebuah perusahaan yang memiliki badan hukum.
Perusahaan ini merupakan perusahaan yang harus anda terdaftar secara sah dimata hukum di pemerintahan Indonesia. Untuk syarat dan aturan terbaru pembuatan PT sudah dikeluarkan belum lama ini, apalagi di tahun 2016 kemaren presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan XII terbaru. Dikeluarkannya kebijakan ini untuk mempermudah para pebisnis dalam menjalankan usaha mereka.
Untuk lebih mempermudah dalam proses pembuatan PT, Anda bisa menggunakan jasa pembuatan PT di notaris. Sebagai contoh, untuk pembuatan PT di Jakarta, Anda bisa menggunakan jasa kami “DuniaNotaris.Com”.
Baiklah pada artikel ini kami akan membahas lengkap mengenai syarat membuat PT baru, PT lokal dan PT PMA. Berikut ini adalah ketentuan dan syarat membuat PT baru yang wajib diketahui oleh para pebisnis yang ingin mendirikan PT.
Persyaratan Membuat PT Baru “Lokal”
- Foto Copy KTP Para Pendiri.
- Foto Copy Npwp Pribadi Penanggung Jawab.
- Foto Copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab.
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran dan surat sewa, IMB, PBB lunas terakhir.
- Pas Photo ukuran 3 x 4 = 2 lembar (latar blakang merah).
- Jumlah Modal Dasar & Modal Setor.
- Komposisi saham.
Dokumen yang Diperoleh;
- Akta Notaris.
- SK kehakiman.
- Domisili Usaha.
- NPWP Perusahaan.
- SIUP.
- TDP.
- Berita Negara.
Syarat Membuat PT Baru “PMA (Penanaman Modal Asing)”
- Foto Copy KTP dan NPWP bagi WNI (jika peserta/pemegang saham adalah Individu).
- Foto Copi Passport WNA (jika peserta/pemegang saham adalah Individu.
- Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung (jika berdomisili di Gedung Perkantoran).
- Bidang Usaha, Alamat dan No. Telp Kantor beserta Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham/Susunan pengurus.
Dokumen yang Diperoleh;
- Ijin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas/Notaris.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- NPWP Perusahaan.
- SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Nah, itulah beberapa syarat membuat PT baru yang harus Anda ketahui. Semoga informasi ini bisa memberikan manfaat. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami dan konsultasi semua hal yang Anda butuhkan dengan kami. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.