Jakarta, DuniaNotaris.Com – PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas, merupakan salah satu perusahaan yang dibangun dibawah badan usaha pemerintah. Pembuatan PT dulunya cukup ribet, dibanding pembuatan CV.
Namun sekarang ini muncul peraturan dan persyaratan pembuatan PT yang lebih mudah. Untuk anda yang ingin mendirikan sebuah PT maka harus mengetahui berbagai peraturan atau ketentuan terbaru.
Dengan adanya syarat terbaru ini maka PT bisa didirikan lebih mudah, sehingga kesempatan untuk mendirikan PT bagi orang berjiwa bisnis bisa dilakukan dengan lancar. Berikut ini adalah tahapan prosedur dan persyaratan pembuatan PT yang harus anda ketahui;
Persyaratan Pembuatan PT
Persyaratan PT
- Foto Copy KTP Para Pendiri.
- Foto Copy Npwp Pribadi Penanggung Jawab.
- Foto Copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab.
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran dan surat sewa, IMB, PBB lunas terakhir.
- Pas Photo ukuran 3 x 4 = 2 lembar (latar blakang merah).
- Jumlah Modal Dasar & Modal Setor.
- Komposisi saham.
Dokumen yang diperoleh;
- Akta Notaris.
- SK kehakiman.
- Domisili Usaha.
- NPWP Perusahaan.
- SIUP.
- TDP.
- Berita Negara.
Persyaratan PT PMA
- Foto Copy KTP dan NPWP bagi WNI (jika peserta/pemegang saham adalah Individu).
- Foto Copi Passport WNA (jika peserta/pemegang saham adalah Individu.
- Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung (jika berdomisili di Gedung Perkantoran).
- Bidang Usaha, Alamat dan No. Telp Kantor beserta Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham/Susunan pengurus.
Dokumen yang diperoleh;
- Ijin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas/Notaris.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- NPWP Perusahaan.
- SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Tahapan Prosedur Pembuatan PT
- Mempersiapkan data atau persyaratan pembuatan PT.
Silahkan persiapkan nama PT, minimal 3 suku kata, sebaiknya untuk mengetahui aturan pembuatan nama bisa anda lihat di PP 43/2011 tentang tata cara pengajuan dan pemakaian nama PT.
Selain nama, silahkan pilih tempat atau kedudukan PT. Dahulu pendirian PT harus memiliki alamat atau gedung secara fisik, namun sekarang ada peraturan yang memperbolehkan virtual office, hanya saja salah satu pendiri harus memiliki KTP Jakarta atau kota lainnya yang akan dibuat PT. Dan yang ketiga adalah anda harus memiliki maksud dan tujuan pendirian PT.
- Pembuatan akta pendirian di Notaris
Anda harus membuat akta pendirian melalui Notaris yang beralamat di tempat operasi PT. Anda bisa memilih akta mana saja yang terpenting sudah pengangkatan dan legal. Ketika anda berurusan dengan notaris maka pihak notaris akan meminta berbagai dokumen seperti penggunaan nama PT, modal, serta dokumen lainnya.
- Pengesahan SK Mendiri Pendirian PT
Jika sudah membuat akta pendirian, selanjutnya pihak Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum di Menteri Hukum dan HAM. Jika sudah mendapatkan pengesahan maka PT anda sudah legal berada dibawah badan hukum yang diakui negara.
- Mengurus Domisili Kelurahan
Dahulu domisili kelurahan sanga penting dan harus anda miliki, hal ini menandakan bahwa PT memiliki kantor secara fisik, dan untuk mengurusnya harus ada pengantar dari RT RW, KTP pemilik, serta akta notaries pendirian, hanya berlaku selama 1 tahun dan bisa diperpanjang.
Namun ada peraturan terbaru bahwa virtual office sudah diperbolehkan, sehingga untuk seorang pebisnis yang belum memiliki kantor secara fisik bisa mendirikan PT.
- Mengurus NPWP, Izin Usaha, dan TDP
Untuk anda yang ingin mengurus NPWP bisa datang kekantor pajak, dan untuk anda yang ingin daftar SIUP atau surat izin usaha perdagangan dan TDP atau tanda daftar perusahaan bisa dilayani secara online.
Dengan prosedur dan persyaratan pembuatan PT diatas, maka anda bisa mendirikan PT dengan mudah, tanpa harus memiliki modal minimal 50 juta atau memiliki bukti fisik gedung perusahaan.
Demikianlah informasi tentang persyaratan pembuatan PT untuk PT lokal dan PT PMA. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda. Silakan hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, atau sekedar untuk konsultasi dengan kami. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.