Jakarta, DuniaNotaris.Com – Penjelasan mengenai syarat membuat perusahaan merupakan informasi yang harus diketahui oleh semua pengusaha yang ingin membangun sebuah perusahaan.
Dengan informasi tersebut, kegiatan dan proses pembangunan perusahaan dapat berjalan dengan baik tanpa harus terhalang dengan hambatan.
Untuk membuat perusahaan berupa PT (perseroan terbatas), pengusaha harus memenuhi beberapa data penting sebagai salah satu syarat untuk membangun perusahaan. Untuk mengetahui data-data, atau syarat apa saja yang diperlukan, simak penjelasannya di bawah ini.
Syarat Membuat Perusahaan (PT)
- Foto Copy KTP Para Pendiri.
- Foto Copy Npwp Pribadi Penanggung Jawab.
- Foto Copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab.
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran dan surat sewa, IMB, PBB lunas terakhir.
- Pas Photo ukuran 3 x 4 = 2 lembar (latar blakang merah).
- Jumlah Modal Dasar & Modal Setor.
- Komposisi saham.
Demikianlah syarat membuat perusahaan yang harus Anda penuhi. Jika Anda menggunakan jasa kami “DuniaNotaris.Com” dalam proses membuat perusahaan (PT), maka berikut dokumen yang Anda peroleh;
- Akta Notaris.
- SK kehakiman.
- Domisili Usaha.
- NPWP Perusahaan.
- SIUP dan TDP.
- Berita Negara.
Diatas merupakan syarat membuat perusahaan berupa PT lokal. Untuk persyaratan lengkap seperti PMA, CV dan lainnya bisa Anda cek disini: Click Here
Prosedur Membuat Perusahaan (PT)
- Membuat akte untuk perusahaan yang akan didirikan.
Perusahaan merupakan usaha yang berbadan hukum. Membuat akte untuk perusahaan merupakan hal mutlak yang harus dilakukan. Akte perusahaan berisikan dengan nama perusahaan, usaha apa yang dijalankan, modal dasar, jajaran direksi dan kepengurusan perusahaan.
- Membuat surat keterangan domisili.
Surat keterangkan domisili akan perusahaan yang akan dibangun dapat diperoleh melalui kantor kelurahan. Kopian akte perusahaan harus dilampirkan untuk mendapatkan surat domisili perusahaan.
- Kepengurusan NPWP perusahaan.
Tidak hanya akte prusahaan, pembuatan NPWP perusahaan merupakan hal yang mutlak. Pembuatan NPWP perusahaan hanya dapat dilakukan dengan menyertakan akte perusahaan dan akte domisili perusahaan.
- Mendapakan SK akan akte perusahaan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia atau HAM.
Pengusaha hanya membutuhkan akter perusahaan beserta dengan akte keterangan domisili untuk mendapatkan surat keputusan tersebut.
- Mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP dan TDP atau Tanda daftar Perusahaan.
Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP merupakan beberapa data yang harus dimiliki agar perusahaan yang dibangun dapat beroperasi dengan baik. Tidak hanya SIUP, TDP juga harus dibuat dengan baik.
TDP dapat dibuat setelah pengusaha telah selesai melakukan pengurusan akan SIUP. Pembuatan TDP dan pembuatan SIUP dapat dilakukan bersamaan. Sayangnya tidak semua daerah memiliki kesempatan untuk membuat TDP dan SIUP bersama-sama.
Hanya beberapa daerah yang memberikan kesempatan kepada para pengusaha untuk membuat dua surat penting tersebut secara bersamaan. Itulah beberapa syarat membuat perusahaan serta prosedur yang wajib diketahui oleh para pengusaha. Anda bisa menghubungi kami untuk informasi mendapatkan informasi lainnya.