Jakarta, DuniaNotaris.Com – Bagi para investor yang ingin melakukan kegiatan investasi di Indonesia harus mendapatkan, atau mengantongi surat perizinan yaitu dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang sudah diatur dalam perundang-undangan yang belaku di Indonesia.
Diantara jenis perizinan yang wajib dimiliki para investor adalah izin prinsip di BKPM, serta jenis perizinan lainnya terkait dengan investasi dari lembaga pemerintah, baik itu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Jenis perizinan itu, berfungsi sebagai payung hukum bagi perintah dan investor dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia.
Bagi Anda (para investor) yang ingin mendapatkan izin prinsip di BKPM tentunya harus mengetahui beberapa persyaratan izin prinsip BKPM. Berikut ini adalah persyaratan yang diperlukan untuk melakukan pengurusan izin prinsip BKPM;
Persyaratan Izin Prinsip BKPM
- FotoCopy KTP WNI dan FotoCopy Passport WNA.
- FotoCopy Domisili usaha.
- Bidang Usaha.
- Alamat kantor.
- Nomor telepon kantor.
Itulah beberapa persyaratan izin prinsip BKPM yang Anda butuhkan untuk mendapatkan izin prinsip BKPM. Anda bisa menggunakan jasa notaris untuk mendapatkan izin prinsip di BKPM. Dengan demikian Anda tidak disibukkan dengan pengurusan perizinan yang dimaksud.
Biaya Pengurusan Izin Prinsip BKPM
Jika Anda kesulitan dalam melakukan pengurusan izin prinsip di BKPM, Anda bisa menggunakan jasa notaris kami “DuniaNotaris.Com”. Cukup menggeluarkan biaya sebesar Rp.8.000.000,- Anda sudah bisa mendapatkan surat perizinan yang dimaksud. Anda bisa menghubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pengurusan atau persyaratan izin prinsip di BKPM lebih lanjut.
Masa Berlaku Izin Prinsip BKPM
Izin prinsip yang sudah di dapatkan oleh para investor memiliki masa berlaku atau jangka waktu tertentu. Jangka waktu ini menjadi tolak ukur batasan pembangunan dan konstruksi pabrik.
Jika masa berlaku Izin Prinsip sudah berakhir dan ternyata pihak investor belum menyelesaikan izin investasi lainnya atau belum menyelesaikan konstruksi, maka investor wajib untuk melakukan perpanjangan izin prinsip di BKPM.
Perpanjangan izin prinsip ini harus sudah diajukan sebelum 30 hari masa berkalu izin prinsip habis. Setelah masa berlaku habis, namun belum dilakukan perpanjangan, maka investor harus melakukan pengurusan, atau membuat izin prinsip baru dari awal di BKPM.
Masa berlaku izin prinsip tersebut sama dengan masa berlaku penyelesaian proyek yang sudah ditetapkan. Biasanya masa berlaku tersebut berlaku selama 5 tahun, tergantung juga dengan karakteristik bidang usaha yang dijalan perusahaan.
Demikianlah beberapa informasi mengenai pengurusan dan persyaratan izin prinsip BKPM serta informasi lainnya. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk para investor yang ingin melakukan investasi di Indonesia.