Mendirikan perusahaan baru dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu upaya mengembangkan usaha yang tengah Anda jalankan. Badan usaha ini dapat dijalankan oleh dua orang pendiri tanpa melibatkan harta atau modal masing-masing. Namun, sebelum mendirikan perusahaan yang diinginkan, simak terlebih dahulu sejumlah persyaratan buat PT baru yang harus dipenuhi oleh pengusaha atau pendiri perusahaan.
Melengkapi Data Pendirian PT
Ada lima bagian data pendirian PT yang harus dilengkapi oleh pengusaha atau pendiri perusahaan: nama perusahaan, maksud dan tujuan, tempat dan kedudukan, daftar pengurus perusahaan, serta struktur permodalan. Seluruh ketentuan data tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Lebih lanjut, data mengenai tempat dan kedudukan perusahaan juga harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang diurus di tingkat kelurahan. Namun, berkas ini baru dapat diproses setelah perusahaan disahkan secara hukum dan akta pendirian perusahaan dikeluarkan oleh notaris.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Persyaratan buat PT baru yang tidak boleh dilewatkan adalah NPWP. Syarat ini juga dibutuhkan saat Anda akan mengajukan pembuatan akta pendirian perusahaan. Deretan nomor yang terdiri dari 15 digit ini merupakan identitas wajib pajak yang digunakan oleh pribadi maupun badan perusahaan untuk menjalankan hak dan kewajiban dalam hal perpajakan.
Pembuatan NPWP dilakukan langsung di kantor pajak. Khusus bagi pembuatan PT, terdapat dua jenis dokumen yang diberikan kepada pendiri perusahaan, yakni Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak) yang merupakan dokumen wajib, serta berkas Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bersifat opsional.
Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan dokumen yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha dalam bidang jasa maupun perdagangan, sedangkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah catatan resmi badan usaha yang disahkan secara langsung oleh pejabat negara yang berwenang. Keduanya harus dimiliki pada saat pendirian awal perseroan terbatas untuk memastikan kelangsungan usaha yang dijalankan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
TDP bagi perusahaan kecil hingga besar diurus di Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten. Sementara itu, pengurusan SIUP disesuaikan dengan skala perusahaan. Perusahaan kecil dan menengah dapat melimpahkan pengajuan SIUP kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten. Namun, bagi perusahaan berskala besar, pembuatan SIUP harus diajukan kepada Dinas Perdagangan Provinsi. Selain mengisi formulir yang disediakan, pendiri perusahaan yang ingin mengajukan kedua dokumen tersebut juga harus melampirkan sejumlah berkas penting lain, termasuk NPWP dan akta pendirian perusahaan.
Membuat Akta Pendirian Perusahaan sebagai Persyaratan Buat PT Baru
Elemen terpenting yang diperlukan pengusaha saat akan mendirikan PT baru adalah Akta Pendirian Perusahaan. Dalam dokumen ini, akan dibahas pasal-pasal yang berkaitan dengan pendirian dan kepengurusan PT, termasuk maksud dan tujuan dari perusahaan. Akta Pendirian PT dibuat oleh notaris yang telah memiliki SK Pengangkatan. Dokumen ini juga harus ditandatangani oleh seluruh pendiri perusahaan di hadapan notaris.
Selanjutnya, notaris akan mengajukan Akta Pendirian yang telah ditandatangani untuk disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Proses ini menjadi tanda bahwa perusahaan yang didirikan telah menjadi badan hukum yang diakui secara resmi oleh negara.
- Baca Juga : Persyaratan Buat PT Baru yang Lengkap
Agar pendirian PT baru berjalan dengan lancar, memilih perusahaan tepercaya yang menawarkan jasa perizinan usaha harus dijadikan prioritas utama. DuniaNotaris.com siap membantu prosedur pendirian perusahaan sekaligus membantu Anda mempersiapkan berbagai persyaratan buat PT baru yang dibutuhkan.