Pengurusan Izin Prinsip Di BKPM
Pengurusan Izin Prinsip Di BKPM

Pengurusan Izin Prinsip Di BKPM

Pengurusan Izin Prinsip Di BKPM

Dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pembangunan nasional, negara mengakomodasi kegiatan investasi baik berupa Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA). Untuk mengoordinasi kebijakan dan pelayanan dalam bidang penanaman modal ini, BKPM dibentuk sebagai pihak yang berwenang.

Sekilas Tentang BKPM

Badan Koordinasi Penanaman Modal yang kemudian disebut dengan BKPM adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berdiri sejak tahun 1973 sebagai pengganti fungsi Panitia Teknis Penanaman Modal.

Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, BKPM diamanatkan untuk menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinasi antara pemerintah dengan Bank Indonesia, antarinstansi pemerintah, pemerintah dengan pemerintah daerah, maupun antarpemerintah daerah di samping fungsi pelayanan.

Fungsi BKPM

Hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BKPM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 28 sebagai berikut.

Pasal 28 ayat 1

Dalam rangka koordinasi pelakasanaan kebijakan dan pelayanan penanaman modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Melaksanakan tugas dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal;
  2. Mengkaji dan mengusulkan kebijakan pelayanan penanaman modal;
  3. Menetapkan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
  4. Mengembangkan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
  5. Membuat peta penanaman modal Indonesia;
  6. Mempromosikan penanaman modal;
  7. Mengembangkan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkakan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
  8. Membantu penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
  9. Mengoordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia; dan
  10. Mengoordinasi dan melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu.

Pasal 28 ayat 2

Selain tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Badan Koordinasi Penanaman Modal bertugas melaksanakan pelayanan penanaman modal berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Izin Prinsip BKPM

Untuk menjalankan kegiatan investasi di Indonesia, setiap investor harus lebih dulu mengantongi izin sebelum memulai usahanya. Bila sebelumnya ada banyak izin yang harus dipenuhi, kini para investor hanya perlu memiliki Izin Prinsip dengan memanfaatkan layanan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KILK).

Izin ini wajib diurus dan diselesaikan sebelum memulai konstruksi, sedangkan izin-izin terkait investasi lannya dapat diurus secara paralel sembari membangun infrastruktur yang akan digunakan untuk melakukan proses produksi.

Menurut Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Izin Prinsip adalah izin yang wajib dimiliki dalam rangka memulai atau melanjutkan usaha. Baik kegiatan PMDN maupun PMA, masing-masing harus melengkapi dokumen ini agar dapat melaksanakan investasi di Indonesia.

Dalam peraturan ini pula disebutkan bahwa Izin Prinsip PMDN dapat diberikan kepada Perseroan Terbatas (PT) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI, Commanditaire Venootschap (CV), Firma (Fa), atau usaha perorangan, koperasi atau yayasan yang didirikan oleh WNI, dan BUMN atau BUMD.

Sementara itu, Izin Prinsip PMA dapat diberikan dalam rangka pembentukan PT di Indonesia atau yang sudah berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

Dasar Hukum Izin Prinsip

Pada dasarnya, pemberlakuan Izin Prinsip dibuat sebagai payung hukum bagi pemerintah untuk melindungi kegiatan investasi yang juga berkaitan dengan pihak investor maupun negara sendiri. Adapun beberapa hukum yang mendasari perlunya dokumen wajib ini dimiliki dalam setiap kegiatan penanaman modal adalah sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
  3. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal.
  4. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
  5. Peraturan Kepala BKPM No. 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal Izin Prinsip Penanaman Modal.

Jenis-Jenis Izin Prinsip

Selain Izin Prinsip Penanaman Modal, ada banyak jenis izin terkait investasi lainnya yang perlu diketahui bagi setiap pelaku investasi di Indonesia. Berdasarkan Peraturan BKPM RI Nomor 6 Tahun 2016,  berikut adalah beberapa izin tentang investasi.

  • Pasal 1 ayat 11

Izin Prinsip Perluasan Penananaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Pinsip Perluasan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai kegiatan dalam rangka perluasan usaha.

  • Pasal 1 ayat 12

Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perubahan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan dalam rangka legalisasi perubahan rencana atau realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya.

  • Pasal 1 ayat 13

Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan, untuk melaksanakan bidang usaha perusahaan hasil penggabungan.

  • Pasal 1 ayat 14

Izin Investasi adalah Izin Prinsip yang dimiliki oleh perusahaan dengan kriteria tertentu.

Syarat Membuat Izin Prinsip

Pada dasarnya, yang disebut sebagai Pemodal dapat berupa perseorangan warga negara Indonesia maupun asing, badan usaha Indonesia maupun asing, negara Republik Indonesia maupun pemerintah asing, dan daerah Indonesia lainnya yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam pengajuan Izin Prinsip kepada BKPM, maka setiap Pemodal harus menyertakan dokumen berikut ini.

Bila sudah berbentuk badan

  1. Formulir Izin Prinsip yang dilengkapi dengan tanda tangan seluruh calon pemegang saham
  2. Nama badan
  3. Nama pimpinan tertinggi badan
  4. Salinan akta pendirian
  5. Salinan NPWP
  6. Salinan Surat Keterangan Domisili Usaha
  7. Salinan SIUP
  8. Salinan TDP
  9. Salinan Surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
  10. Bidang usaha yang dijalankan
  11. Lokasi usaha
  12. Luas tanah yang dibutuhkan
  13. Rencana nilai investasi
  14. Rencana permodalan
  15. Data-data estimasi produksi dan pemasaran
  16. Jumlah tenaga kerja
  17. Surat pernyataan bahwa data-data yang dinyatakan dalam dokumen-dokumen tersebut adalah sebenar-benarnya

Bila belum berbentuk badan

  1. Formulir Izin Prinsip yang dilengkapi tanda tangan seluruh calon pemegang saham
  2. Nama setiap calon pemegang saham
  3. Kartu identitas yang sah (KTP untuk WNI dan kartu tanda pengenal yang sah untuk WNA seperti paspor)
  4. NPWP (WNI)
  5. Nama perusahaan yang akan didirikan
  6. Bidang usaha yang akan dilakukan
  7. Tempat atau lokasi perusahaan yang akan didirikan
  8. Luas lahan atau tanah yang dibutuhkan
  9. Rencana nilai investasi
  10. Rencana permodalan
  11. Diagram alur alias flow chart produksi dengan penjelasan detail (bahan baku hingga produk akhir bagi perusahaan yang bergerak di bidang industri atau uraian lengkap kegiatan bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa)
  12. Data-data estimasi produksi dan pemasaran
  13. Jumlah tenaga kerja
  14. Surat rekomendasi dari pemerintah setempat
  15. Surat pernyataan bahwa data-data yang dinyatakan dalam dokumen-dokumen tersebut adalah sebenar-benarnya

Sektor Usaha

Secara total, ada 15 (lima belas) jenis bidang usaha penanaman modal yang diperkenankan berlaku di Indonesia, yakni sebagai berikut.

  1. Bidang Pertanian;
  2. Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  3. Bidang Kelautan dan Perikanan;
  4. Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
  5. Bidang Perindustrian;
  6. Bidang Pertahanan dan Keamanan;
  7. Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  8. Bidang Perdagangan;
  9. Bidang Pariwisata;
  10. Bidang Perhubungan;
  11. Bidang Komunikasi dan Informatika;
  12. Bidang Ketenagakerjaan;
  13. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
  14. Bidang Kesehatan; dan
  15. Bidang Ekonomi Kreatif

Prosedur Permohonan Izin Prinsip

Posedur untuk mengajukan dan mendapatkan permohonan Izin Prinsip tidaklah susah. Berikut adalah alur untuk melakukan pengajuan Izin Prinsip BKPM.

  1. Pemohon mengisi formulir sesuai ketentuan dan menyertakan dokumen-dokumen yang diminta. Permohonan ini diajukan ke pihak yang berwenang, yakni PTSP Pusat BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK sesuai kewenangannya, baik secara online melalui SPIPISE ataupun manual.
  2. Petugas melakukan penilaian isian formulir dan keabsahan kelengkapan berkas permohonan.
  3. Pihak yang berwenang akan melakukan memorandum.
  4. Penerbitan naskah dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. Bilamana permohonan ditolak maka PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK sesuai kewenangannya mengeluarkan Surat Penolakan Izin Prinsip. Naskah ini dikeluarkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan menyebutkan alasan dilakukannya penolakan.

Ketentuan Lain

1) Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2016 melakukan gubahan pada pasal 30 Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 mengenai percepatan penerbitan izin investasi dengan kriteria:

  1. Nilai investasi paling sedikit adalah Rp100.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
  2. Penyerapan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 (seribu) orang;
  3. Industri tertentu, kawasan atau tempat tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri (Inland Fee Trade Arrangement) sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dengan tetap memperhatikan ketentuan pada huruf a dan/atau b;
  4. Perusahaan di bidang usaha industri tertentu yang menjadi bagian dari mata rantai produksi (supply chain), dengan persyaratan menyampaikan surat pernyataan atau nota kesepahaman sebagai pemasok dari perusahaan pengguna produk yang akan dihasilkan;
  5. Perusahaan yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus; dan/atau
  6. Proyek infrastruktur di sektor:
  7. Energi dan sumber daya mineral, yang meliputi bidang usaha pembangkitan tenaga listrik >10 MW dalam 1 (satu) lokasi (KBLI 35101), transmisi tenaga listrik (KBLI 35102), distribusi tenaga listrik (KBLI 35103), pengusahaan tenaga panas bumi (KBLI 06202), termasuk penetapan wilayah usaha, bidang usaha penjualan tenaga listrik, termasuk penetapan wilayah usaha, aktivitas kelistrikan (KBLI 35104), izin usaha sementara hilir minyak dan gas bumi;
  8. Komunikasi dan informatika, yang meliputi aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI 61100), aktivitas telekomunikasi dengan tanpa kabel (KBLI 61200), aktivitas telekomunikasi satelit (KBLI 61300), dan bidang usaha penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi (KBLI 61100, 61200, 61300), jasa sistem komunikasi (KBLI 61922), jasa internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP) (KBLI 61923), jasa multimedia lainnya (KBLI 61929), (internet service provider (KBLI 61921), jasa panggilan premium (premium call) (KBLI 61911), dan jasa nilai tambah teleponi lainnya (KBLI 61919);
  9. Perhubungan, yang meliputi bidang usaha perkeretaapian (angkutan jalan rel perkotaan dan wisata untuk penumpang (KBLI 4944), angkutan jalan rel lainnya (KBLI 4945), bidang usaha aktivitas pelayanan kepelabuhan laut (KBLI 52221), dan bidang usaha aktivitas kebandarudaraan (KBLI 52230); atau
  10. Pekerjaan umum dan perumahan rakyat, yang meliputi bidang usaha aktivitas jalan tol (KBLI 52213), bidang usaha pengusahaan sumber daya air dan irigasi (KBLI 36001-36002), bidang usaha pengusahaan air minum (KBLI 36001- 36002), bidang usaha pengelolaan limbah (pengumpulan air limbah yang tidak berbahaya (KBLI 370011), pengelolaan dan pembuangan limbah yang tidak berbahaya (KBLI 37021)), bidang usaha sistem pengelolaan persampahan (pengumpulan sampah yang tidak berbahaya (KBLI 38110), dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya (KBLI 38211pengelolaan).

2) Pengajuan permohonan Izin Prinsip penanaman modal dengan nilai investasi mulai dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) harus dilakukan melalui SPIPISE.

3) Pengajuan permohonan Izin Prinsip yang dilakukan secara manual berlaku bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK yang belum menggunakan SPIPSE.

Ketentuan Khusus Izin Prinsip PMA

Tidak seperti PMDN yang tidak memiliki batasan besarnya nilai investasi, PMA harus memiliki nilai investasi yang lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan.

Adapun besarnya nilai modal yang ditempatkan (sama dengan modal disetor) sekurang-kurangnya ialah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Masing-masing pemegang saham juga memiliki keikutsertaan modal dalam perseroan sekurang-kurangnya adalah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Masa Berlaku Izin Prinsip

Tidak ada Izin Prinsip yang memiliki masa berlaku seumur hidup. Setiap Izin Prinsip memiliki masa berlaku yang berbeda-beda yang didasarkan pada jenis industri dan proses pembangunannya. Secara umum, Izin Prinsip memiliki masa berlaku mulai dua hingga lima tahun.

Bilamana dalam jangka waktu Izin Prinsip yang ditetapkan proyek yang sedang dilakukan belum selesai, maka perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan baik perizinan maupun nonperizinan lainnya. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) hari kerja sebelum masa berlaku Izin Prinsip habis, investor harus melakukan pengajuan perpanjangan jangka waktu penyelesaian proyek yang tengah dikerjakan.

Sementara itu, bilamana dalam jangka waktu yang telah ditetapkan proyek belum selesai dan terlambat atau tidak melakukan perpanjangan jangka waktu penyelesaian proyek, maka perusahaan akan menerima sanksi administasi berupa surat peringatan serta ditindaklanjuti oleh BKPM. Jika hasil dari tindak lanjut tersebut adalah perusahaan tidak dapat menyelesaikan proyek sebagaimana mestinya, atau terlambat untuk memperpanjang jangka waktu penyelesaian proyek, maka perusahaan wajib mengajukan permohonan Izin Prinsip yang baru.

Demikianlah informasi seputar Izin Prinsip BKPM yang perlu diketahui oleh setiap calon penanam modal di Indonesia. Bila Anda membutuhkan jasa perizinan usaha untuk membantu pengurusan Izin Prinsip, dunianotaris.com adalah solusinya.

Berpengalaman lebih dari 15 tahun dalam bidang perizinan usaha, kami telah membantu lebih dari 1.000 lokal maupun asing dalam mendapatkan perizinan perusahaan. Dengan proses yang mudah, cepat, dan dikerjakan secara profesional, kami siap membantu Anda mewujudkan usaha impian dengan biaya yang bersahabat.

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca