Jakarta, DuniaNotaris.Com – Di zaman yang seba canggih ini, segala proses kehidupan menjadi jauh lebih mudah. Mulai dari hal yang sederhana sampai hal yang rumit dan besar, semuanya bisa di lakukan dengan mudah melalui media online. Berbagai lapisan masyarakat pun dapat merasakan kemudahan tersebut, mulai dari masyarakat yang paling bawah sampai kalangan pengusaha.
Kemudahan tersebut salah satunya adalah kemudahan untuk pembuatan PT secara online. Penyedia jasa pembuatan PT memungkinkan Anda melakukan segala langka-langkah pembuatannya secara online. Proses pembuatan PT online ini jauh lebih mudah jika di bandingkan dengan proses pembuatan PT konvensional yang mengharuskan Anda untuk datang langsung ke kantornya.
Urusan Menjadi Lebih Mudah Dengan Pembuatan PT Online
Inovasi pembuatan PT online ini membuat Anda menjadi lebih mudah untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan proses pembuatan PT. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan agar dapat mendirikan PT.
- Pertama, Anda (pemilik perusahaan) harus melakukan pembelian voucher pendaftaran perusahaan di bank tertentu, nominal yang harus Anda bayarkan untuk bisa mendapatkan voucher ini adalah sebanyak 200 ribu rupiah saja.
- Setelah Anda melakukan oembelian voucher tersebut, langkah selanjurnya yang harus Anda lakukan adalah mendaftarkan perusahaan Anda tentunya dengan cara online di website yang telah di sediakan, setelah terbuka klik Pesan nama PT baru di kolom yang telah di sediakan di laman tersebut.
- Langkah selanjutnya adalah, Anda harus memasukkan nomor voucher yang telah Anda dapatkan, kemudian masukkan nama PT yang ingin Anda daftarkan. Pastikan nama yang Anda masukkan benar – benar orisinal dan jangan sampai sama dengan nama PT lain agar sistem tidak menolak. Sebaiknya, Anda sediakan nama lebih dari satu agar jika terjadi sesuatu yang tidak di inginkan, Anda telah memiliki nama cadangan untuk PT Anda.
- Setelah nama yang Anda masukkan di terima oleh sistem (tidak sama dengan nama PT yang lain) maka Anda dapat melakukan proses pencetakan terhadap nama PT yang Anda pesan, pencetakan ini juga sudah di lengkapi dengan barcode.
- Setelah semua proses tersebut selesai di lakukan, langkah selanjutnya adalah Anda harus membawa berkas – berkas yang telah di cetak ke notaris untuk di lakukan proses pengesahan. Sebagai catatan, notaris yang akan mengesahkan, sebelumnya juga telah membeli voucher dengan nominal harga sebesar 1, 58 juta rupiah. Catatan lagi untuk Anda (pemilik perusahaan), jika dalam waktu 60 hari setelah pemesanan nama PT, Anda tidak melakukan pendaftaran ke notaris, maka secara otomatis nama PT yang telah Anda pesan akan hangus dan bisa di gunakan oleh pihak mana pun. Jadi, Anda harus segera melakukan proses pendaftaran ke notaris setelah memesan nama.
- Terakhir yang harus di lakukan dalam proses pembuatan PT online ini adalah memasukkan data data PT ke website yang telah di sediakan. Proses ini di lakukan oleh notaris. Setelah itu, secara otomatis perusahaan Anda telah terdaftar sebagai perusahaan legal yang berbadan hukum.
Bagaimana, pembuatan PT online ini jauh lebih mudah bukan jika di bandingkan dengan pembuatan PT secara konvensional? Jika Anda merasa kesulitan dalam pembuatan PT, Anda bisa menggunakan jasa notaris kami. Silakan hubungi kami untuk mendaptkan informasi lebih lanjut.