Dunia usaha yang semakin berkembang membuat semua aspek usaha juga mengalami perkembangan. Banyak kalangan yang kemudian memilih untuk mendirikan sebuah perusahaan (PT) guna memenuhi tantangan dan mengikuti persaingan global. Hal ini bukan merupakan sesuatu yang baru lagi bagi sebagian orang.
Namun untuk kalangan pemula, perlu melakukan pengkajian terhadap berbagai hal yang berhubungan dengan proses pembuatan PT tersebut, salah satu hal yang perlu di kaji adalah hal – hal yang berhubugan dengan persyaratan pembuatan PT Baru .
Hal ini perlu di lakukan agar Anda tidak salah langkah atau bahkan menjadi korban penipuan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. Lalu, apa saja yang harus Anda lakukan untuk membuat sebuah PT ? Berikut telah kami rangkumkan untuk Anda semua hal yang berhubungan dengan proses pembuatan PT baru.
Untuk Anda para Pemula, Inilah Persayaratan Pembuatan PT Baru yang Harus Anda Ketahui
Beberapa persyaratan pembuatan PT baru yang harus Anda ketahui antara lain sebagai berikut:
1. Didirikan oleh minimal dua orang atau lebih
Pada umumnya, sebuah PT didirikan oleh du aorang atau lebih, maka bagi Anda yang ingin mendirikan PT terlebih dahulu harus memiliki mitra untuk bekerja sama.
2. Memiliki modal untuk mendirikan PT
Seperti yang telah termaktub dalam undang undang nomor 40 tahun 2007, salah satu syarat untuk mendirikan sebuah PT adalah memiliki modal dasar sebanyak 50 juta rupiah, yang kemudian 25 persennya di bayarkan sebagai modal disetor PT. Namun selanjutnya, pemerintah mengeluarkan keputusan terbaru yang menyatakan bahwa, besarnya modal yang dikeluarkan didasarkan pada kesepakatan dua pihak yang bersangkutan, namun hal ini hanya berlaku bagi UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah). Peraturan ini disebutkan dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2016 tentang perubahan modal dasar perseroan terbatas.
3. Didirikan dengan Akta Otentik Pendirian PT
Selain memiliki mitra dan modal dasar, PT haruslah memiliki akta otentik, akta ini bisa didapa dengan bantuan notaris. Akta ini harus memuat anggaran dasar perseroan, tidak berhenti di situ saja, untuk menjadi sebuah badan hukum, akta ini kemudian harus diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
4. Memiliki Surat Keterangan domisili Usaha
Selain ketiga hal di atas, yang tidak kalah penting adalah Anda harus memiliki surat keterangan domisili usaha. Surat ini menerangkan tempat atau lokasi usaha Anda. Surat ini didapat dari kelurahan atau kota tempat Anda tinggal.
5. Memiliki NPWP Perusahaan
Persyaratan pembuatan PT baru yang selanjutnya adalah memiliki NPWP perusahaan, hal ini penting karena berkaitan dengan kelegalan perusahaan. Untuk memiliki surat ini, terlebih dahulu Anda harus memiliki akta perusahaan dan surat keterangan domisili usaha. jika telah memiliki keduanya, surat ini bisa Anda dapatkan dengan bantuan badan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
6. Memiliki SUIP dan TDP
SUIP merupakan akronim dari Surat Izin Usaha Perdagangan sedangkan TDP yaitu Tanda Daftar Perusahaan. Kedua surat ini mutlak di perlukan sebagai persyaratan pembuatan PT baru. Jika kedua surat ini telah Anda miliki, maka perusahaan Anda akan resmi berbadan hukum dan dapat beroperasi secara legal.
Beberapa hal di atas merupakan persyaratan pembuatan PT baru yang perlu Anda siapkan. Bagi Anda yang masih pemula akan lebih baik jika Anda bertanya tanya terlebih dahulu atau meminta bantuan kepada rekan yang lebih senior agar lebih mudah dalam menjalankannya.