Dalam melakukan bisnis pada sektor minyak dan gas alam, tentu saja membutuhkan sebuah persetujuan dari pemerintah sebagai bentuk legalitas usaha di mata hukum. Hal ini karena sektor minyak dan gas alam adalah sektor alam yang mempengaruhi hajat hidup masyarakat secara global.
Oleh karena itu bisnis pada sektor ini perlu mengajukan permohonan secara khusus. Sedangkan bagi perusahaan yang telah legal dan mendapatkan ijin untuk beroperasi ialah perusahaan yang mengantongi Surat Keterangan Terdaftar Usaha Penunjang Migas atau sering disingkat dengan SKT Migas.
Suatu bisnis yang berhubungan dengan kekayaan alam dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak tentu saja akan mendapatkan regulasi dari pemerintah sebagai salah satu bentuk untuk mengendalikanagar tidak terjadi eksploitasi dan berbagai hal lain yang bisa merugikan.
Regulasi ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Dara Mineral nomor 27 tahun 2008 pasal 11 ayat [11] yang mengatur mengenai kegiatan usaha penunjang Migas. Sedangkan kewajiban bagi perusahaan terkait yang bergerak dibidang migas untuk mendaftarkan perusahaannya pada pemerintah juga diatur secara tegas dalam Surat terbitan Sijen Migas no 111 tahun 1974 dan diperbaruhi dengan Surat Sirjen Migas nomor 7523 tahun 2003.
Dengan mengajukan permohonan ijin untuk beroperasi di bidang Migas, perusahaan Anda akan terdaftar dan mendapatkan surat keterngan terdaftar migas yang dibuat oleh Dirjen Migas dan BKPM. Lalu sebenarnya apa saja jasa penunjang Migas yang terkait selain perusahaan yang terkait?
Diantaranya ialah Usaha jasa penunjang migas baik jasa konstruksi maupun kon konstruksi, dan juga industri penunjang migas baik industri material maupun industri peralatan.
Pengajuan surat keterangan terdaftar migas ini tidak hanya bermanfaat untuk perusahaan maupun industri yang berhubungan dengan sektor minyak dan gas bumi, akan tetapi juga bermanfaat bagi pemerintah yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. Karena pada pengajuan surat keterangan terdaftar migas ini, perusahaan tidak hanya mengajukan permohonan dengan melengkapi identitas perusahaan, akan tetapi juga dilengkapi dengan berbagai dokumen lain.
Seperti misalnya peralatan yang akan digunakan, sistem dan juga teknologi yang diterapkan, modal kerja perusahaan, tenaga kerja yang dibutuhkanm performance perusahaan, dan lain sebagainya. Sehingga dengan mengetahui data-data tersebut, pemerintah bisa melihat dan mengendalikan apabila ada prosedur dalam perusahaan yang mungkin akan merugikan maupuan membahayakan masyarakat luas baik secara materiil maupun moril.
Pengendalian oleh pemerintah ini dilakukan dengan memeriksa secara langsung sarana prasarana dan sistem perusahaan di lapangan, kemudian melihat apakah dokumen yang diberikan sesuai dengan apa yang ada di lapangan. Apabila sesuai dengan ketentuan, maka selanjutnya Dirjen Migas akan mengeluaskan SKT Migas.
Lalu apa saja syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan surat keterangan terdaftar migas? Beberapa yang perlu dilakukan diantaranya ialah:
- Surat keterangan akta pendirian.
- Identitas perusahaan termasuk surat keterangan domisili perusahaan.
- Keterangan SIUP dan TDP, NPWP dan SPT perusahaan.
- Struktur organisasi perusahaan.
- Prosedur kerja teknis dan juga manajemen perusahaan.
- Surat ijin usaha jasa konstruksi.
- Asuransi perusahaan, dan lain-lain.
Pengurusan surat keterangan terdaftar migas ini tentu saja melalui proses yang cukup panjang, sehingga bila Anda tidak memiliki waktu yang panjang Anda bisa menggunakan jasa pengurusan izin usaha. Dengan menyerahkannya pada jasa pengurusan izin usaha, Anda bisa lebih menyelesaikan dengan waktu dan biaya yang lebih efektif serta efisien.