Ini Cara Urus Izin Usaha untuk Perkebunan Kelapa Sawit

Perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu sektor usaha dengan potensi keuntungan yang besar. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, hasil olahan dari perkebunan sawit yaitu minyaknya telah mengangkat jutaan penduduk Indonesia dari garis kemiskinan.

Kontribusi minyak sawit Indonesia mencapai 1,6% dari GDP berhasil menciptakan 4,5 juta lapangan kerja dan nilainya terus bertambah.

Jadi, bagaimana apakah Anda tertarik untuk mendirikan usaha perkebunan kelapa sawit?

Jika iya, maka langkah pertama yang perlu Anda siapkan (selain modal) adalah perizinan alias legalitas. Pembukaan lahan sawit memberikan pengaruh terhadap lingkungan, tanpa melengkapi perizinan yang dibutuhkan Anda tidak bisa mendirikan usaha perkebunan di bidang ini.

Apa Saja Perizinan yang Dibutuhkan untuk Perkebunan Kelapa Sawit?

Sama seperti bidang perkebunan lainnya, terlebih dahulu pemilik usaha perlu menentukan bentuk usaha, mendapatkan NIB, menyelesaikan tahap PKKPR, dan lain sebagainya. Lebih kurang berikut ini beberapa izin yang Anda butuhkan.

izin usaha perkebunan kelapa sawit terbaru

1. Memenuhi Perizinan Dasar

Perizinan dasar berarti legalitas utama, diawali dengan penentuan bentuk usaha. Hal ini biasanya menyesuaikan dengan skala perkebunan yang akan dibuat, untuk usaha perorangan (PT 1 orang) biasanya hanya diperbolehkan mendirikan kebun skala kecil.

Sebagian besar kebun kelapa sawit umumnya dimiliki oleh badan usaha dengan skala menengah dan besar seperti CV dan PT Persero.

Adapun legalitas dasar yang perlu dilengkapi antara lain seperti akta pendirian, NPWP, SK Kemenkumham, dan lain sebagainya.

2. Menyelesaikan Perizinan di OSS

Belum selesai, setelah menentukan bentuk usaha dan mendapatkan legalitas dasar Anda perlu melengkapi perizinan secara lebih lengkap di OSS.

Karena ada cukup banyak izin yang perlu diurus, berikut kami jelaskan secara sekilas mengenai setiap perizinannya:

  • NIB, Nomor Induk Berusaha sebagai identitas pelaku usaha termasuk bidang perkebunan kelapa sawit
  • Sertifikat Standar, sebagai persetujuan kegiatan berusaha dengan pemerintah daerah setempat dan pihak yang berkaitan
  • KKPR, penyesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagai bagian dari izin lingkungan

Salah satu izin terpenting di OSS untuk sektor kebun kelapa sawit adalah Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan ketentuan yang di sesuaikan.

Baca juga: Prosedur & Syarat Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha)

Terdapat setidaknya tiga kategori usaha perkebunan yaitu kecil, sedang, dan besar. Izin yang Anda butuhkan juga berbeda, jadi pastikan untuk  memahami dengan baik kategori perkebunan yang akan Anda buat sebelum mengurus izinnya di OSS.

Menurut ketentuan yang berlaku ketentuan pembuatan kebun kelapa sawit untuk budidaya mulai dari 25 hektare sampai dengan 100 hektare.

Regulasi dan Undang-Undang Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia

Kelapa sawit menjadi salah satu komoditas unggulan ekspor Indonesia. Untuk mendirikan usaha di bidang ini, penting bagi Anda untuk memahami bagaimana aturan dan regulasi yang berlaku untuk sektor perkebunan sawit.

Berikut ini beberapa rangkumannya:

Menurut Peraturan Menteri Pertanian No.98 Tahun 2013

  • Perkebunan dengan luas 25 hektare atau lebih wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B)
  • Usaha industri pengolahan hasil kelapa sawit dengan kapasitas sama atau melebih 5 ton TBS per jam harus mempunyai Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P)
  • Usaha budidaya tanaman kelapa sawit lebih dari 1.000 ha yang terintegrasi dengan pengolahan wajib mempunyai IUP

Syarat untuk Mengurus Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

Lalu bagaimana cara memperoleh Izin Usaha Perkebunan di atas? Permohonan izin usaha perkebunan dapat Anda urus melalui sistem OSS dengan memenuhi persyaratan di bawah.

  • Membuat surat permohonan bermaterai 10.000,-
  • Fotokopi KTP penanggung jawab Pelaku Usaha
  • Pendaftaran Usaha Melalui OSS
  • Penerbitan NIB dari Lembaga OSS
  • NPWP pelaku Usaha
  • izin lokasi;
  • Izin lingkungan
  • Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kabupaten /kota dari Bupati / Walikota
  • Dokumen pasokan bahan baku
  • Rencana kerja pembangunan industri pengolahan
  • Hak Guna Usaha

Pernyataan Mengenai :

  • Rencana Kerja pembangunan kebun inti
  • Menyanggupi dan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
  • Membuat rencana kerja pembangunan unit pengolahan
  • Mempunyai SDM, sarana, prasarana dan sistem untuk pengendalian organisme pengganggu tanaman
  • Memiliki sumber daya manusia, sarana prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
  • Melakukan kemitraan, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.

Permohonan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Demikian penjelasan mengenai izin usaha perkebunan kelapa sawit. Jika Anda merasa kesulitan dalam memenuhi persyaratan izin yang ada, jangan ragu untuk menggunakan jasa konsultan untuk mempermudahnya.

Dunianotaris bisa membantu perusahaan Anda untuk menyelesaikan izin usaha perkebunan dan legalitas mendasar tentang perusahaan. Dengan memberikan biaya yang terjangkau Anda akan mendapatkan solusi kemudahan urus izin dengan cepat dan aman.

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca