Jasa Pembuatan API Dan NIK Lengkap

Jasa Pembuatan API Dan NIK Lengkap

Jasa Pembuatan API Dan NIK Lengkap

Jakarta, DuniaNotaris.Com – Bagi pengusa impor maupun ekspor pasti tidak asing lagi dengan API dan NIK, dua hal tersebut wajib dimiliki oleh para pengusaha. Untuk mendapatkan API dan NIK, anda bisa menggunakan jasa pembuatan API dan NIK, apalagi jika anda sibuk dalam aktifitas dan bisnis sehari hari.

Hal yang paling penting yang harus anda siapkan adalah persyaratan dan berkas berkas lengkap untuk memenuhi pembuatan API dan NIK.

API merupakan angka pengenal impor yang harus dimiliki oleh pengusaha atau pebisnis importer, hal ini digunakan oleh pemerintah untuk menertibkan impor guna melaksanakan kebijakan perdagangan luar negeri, perusahaan yang mendapatkan API tidak memiliki wewenang secara bebas, semua sudah tercantum dalam perundang undangan yang berlaku.

Sedangkan NIK adalah nomor identitas kepabeanan, yang mana merupakan nomor pribadi suatu perusahaan yang berguna untuk mengakses dan berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi dan manual.

Persyaratan Jasa Pembuatan API & NIK

Tidak perlu khawatir untuk mengurus API dan NIK, anda bisa menggunakan jasa pembuatan API dan NIK, yang paling penting persiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, seperti syarat syarat pembuatan API dibawah ini :

  1. Foto copy KTP dan NPWP pengurus perusahaan, bisa direksi atau komisaris.
  2. Foto copy akta pendirian, serta perubahan terakhir perusahaan, juga SK pengesahan kehakiman.
  3. Foto copy bukti kepemilikan kantor, siapkan sertifikat jika kantor milik pribadi dan jika kantor bukan milik pribadi maka sertakan surat sewa.
  4. Foto copy surat keterangan domisili kantor.
  5. Foto copy SIUP dan TDP perusahaan.
  6. Foto copy SKT, NPWP, dan SPPKP perusahaan.
  7. Pas foto penanggung jawab atau pimpinan dari perusahaan dengan ukuran 3X4 sebanyak 3 lembar dengan background warna merah.
  8. Surat referensi Bank asli yang ditujukan kepada kepala DPMPTSP profinsi DKI Jakarta yang digunakan untuk keperluan mengurus API.
  9. Foto kantor yang menggambarkan ruangan kerja diserta papan nama perusahaan.
  10. Kop surat serta stempel perusahaan.

Persyaratan jasa pembuatan API dan NIK memang sangat penting dan wajib untuk dipenuhi, sedangkan untuk persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan NIK antara lain :

  1. Siapkan akta pendirian perusahaan serta SK dari hakim.
  2. Siapkan akta perubahan perusahaan yang paling akhir serta SK dari hakim.
  3. Surat keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku.
  4. Kartu NPWP perusahaan.
  5. SKT atau surat keterangan terdaftar NPWP.
  6. Siapkan SPPKP atau dikenal sebagai surat pengukuhan pengusaha kena pajak.
  7. TDP perusahaan.
  8. API atau angka pengenal importer yang sudah dilegalisir.
  9. NIK bea cukai yang lama atau SRP yang lama jika ada perubahan.
  10. KTP dan NPWP direksi.
  11. KTP dan NPWB kuasa direksi.
  12. Contoh salah satu nama barang yang akan diimporkan atau juga yang akan di ekspor serta HS barang.
  13. Laporan keuangan perusahaan yang terakhir.
  14. Komponen pembukuan perusahaan yang meliputi jurna pembelian, jurnal pengeluaran, kas, buku besar, general jurnal, subsidiary ledger, dan general ledger.
  15. Rekening Koran.

Dan perlu diketahui walaupun anda menggunakan jasa pembuatan API dan NIK anda perlu mengetahui biaya yang dikeluarkan dan waktu pengerjakan yang dibutuhkan. Untuk biaya pengurusan API dan NIK membutuhkan biaya kurang lebih Rp 20.000.000 dengan proses pengerjaan 4 minggu, hari kerja. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami..

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca