Jakarta, DuniaNotaris.Com – Memiliki usaha tak hanya harus dibarengi dengan modal. Anda juga harus mengikuti tatanan hukum yang berlaku di Indonesia. Status legal perusahaan menjadi hal penting yang tak boleh terlewatkan. Apalagi, kalau Anda ingin memiliki perusahaan dengan nama besar dan produk yang mampu menjangkau daerah yang luas.
Menjalankan perusahaan yang telah dilengkapi dengan izin usaha perlu Anda lakukan. Masalah legalitas perusahaan pada akhirnya akan berdampak positif pada aktivitas usaha. Untuk proses pengurusan izin usaha tersebut, Anda juga tidak perlu terjun secara langsung. Saat ini, tersedia berbagai biro jasa izin usaha yang menyediakan solusi praktis terkait perizinan usaha.
Kenapa Harus Memiliki Izin Usaha?
Ketika memilih jalur sebagai seorang pengusaha, Anda harus memiliki surat izin usaha. Kepemilikan surat izin ini digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengajuan badan usaha. Badan usaha milik swasta yang bisa dibentuk pun beragam, di antaranya adalah firma, CV serta PT. Jenis-jenis badan usaha tersebut memiliki perbedaannya masing-masing, yakni:
- PT (Perseroan Terbatas)
PT— kependekan dari perseroan terbatas, merupakan badan usaha yang punya sistem kepemilikan berdasarkan saham. PT terbagi menjadi dua, yakni terbuka dan tertutup. Pembagian itu dilakukan berdasarkan pola kepemilikan sahamnya.
PT tertutup merupakan perusahaan yang sahamnya hanya dimiliki oleh kalangan tertentu, biasanya adalah pihak keluarga. Sementara itu, PT terbuka adalah perusahaan yang memperbolehkan siapa pun untuk menjadi salah satu pemilik modal.
PT memiliki beragam keuntungan yang membuatnya banyak digunakan oleh perusahaan-perusahaan besar. Dalam pengoperasiannya, sebuah PT memiliki tingkat profesionalisme lebih baik dibandingkan CV ataupun firma.
Selain itu, sebuah PT juga jauh lebih mudah dalam mendapatkan suntikan dana baru dari investor. Apalagi, ketika perusahaan tersebut mampu menjalankan usahanya dengan baik dan memperoleh keuntungan.
- CV (Persekutuan komanditer)
Persekutuan komanditer atau CV adalah badan usaha yang dibangun oleh 2 pihak yang sedang bersekutu. Satu pihak berperan sebagai sekutu aktif, sementara yang lain menjadi sekutu pasif. Sekutu aktif berperan untuk menjalankan usaha, sementara sekutu pasif menjadi penyandang modal.
Seorang pengusaha pemula kerap memilih CV sebagai badan usaha perusahaannya. Alasannya, karena proses pembuatan CV yang relatif jauh lebih mudah dibandingkan PT. Selain itu, CV juga memberikan tanggung jawab tak terbatas kepada pengelolanya.
- Firma
Firma menjadi sebuah pilihan badan usaha kalau ada beberapa pihak yang ingin punya posisi dan tanggung jawab penuh dalam sebuah perusahaan. Biasanya, pembuatan firma diiringi dengan perjanjian yang mencakup berbagai hal terkait perusahaan, termasuk di antaranya adalah pembagian keuntungan, nama pendiri, ataupun durasi kerja sama.
Pendirian firma memberi keuntungan karena jumlah modal yang dibutuhkan relatif sedikit, karena berasal dari beberapa pihak terkait. Pemodal juga bisa berkecimpung langsung dalam aktivitas usaha sebuah firma. Selain itu, semakin banyak modal yang disetorkan, keuntungan yang bisa diperoleh juga semakin banyak.
Lalu, keuntungan apa saja yang bisa didapatkan dari kepemilikan status sebuah badan usaha? Setidaknya, ada 5 keuntungan utama yang bisa Anda dapatkan, yaitu:
- Perlindungan hukum
Setiap badan usaha yang ada di Indonesia berhak memperoleh perlindungan hukum dari pemerintah. Anda sebagai pemilik perusahaan tidak perlu khawatir ketika ada pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Misalnya, pemeriksaan terkait kecurigaan adanya aktivitas usaha ilegal.
- Mempermudah pengembangan usaha
Keberadaan badan usaha juga memberi kemudahan kalau Anda ingin melakukan pengembangan usaha. Dengan badan usaha, Anda tidak akan kesulitan dalam memperoleh investor. Mengingat, faktor legalitas menjadi pertimbangan dan syarat yang diperlukan untuk memperoleh suntikan modal. Kalau hal-hal terkait legalitas sudah siap dan usaha beroperasi dengan sangat baik, Anda tinggal menunggu kucuran dana baru dari para investor.
- Lebih tepercaya
Memiliki status badan usaha juga membuat perusahaan punya citra yang lebih baik di mata konsumen. Mereka akan menganggap kalau produk yang Anda tawarkan, baik barang ataupun jasa, punya kualitas lebih baik dibandingkan perusahaan tanpa badan usaha. Alasannya, pelanggan menganggap kepemilikan status badan usaha tersebut adalah salah satu bukti kalau Anda menjalankan usaha dengan serius.
- Memudahkan proses transaksi
Faktor legalitas tempat usaha juga berguna dalam memperlancar transaksi. Apalagi, kalau Anda memutuskan untuk ikut dalam tender proyek yang dijalankan oleh pemerintah. Tanpa status badan usaha, dijamin Anda tidak akan memperoleh proyek dari sana.
- Bukti kepatuhan terhadap hukum
Status badan usaha memang bukan merupakan sebuah keharusan. Namun, keberadaannya menjadi bukti bagi seorang pengusaha yang patuh terhadap hukum. Apalagi, dengan memiliki status badan usaha, perusahaan Anda berkontribusi langsung terhadap kemajuan negara melalui pajak.
Macam-Macam Izin Usaha
Terdapat beberapa jenis izin usaha yang perlu Anda perhatikan. Jenis-jenis izin usaha tersebut antara lain adalah:
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Surat izin usaha perdagangan disingkat SIUP menjadi jenis surat izin yang familier di telinga masyarakat umum. Sesuai dengan namanya, SIUP menjadi salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi bagi seseorang yang menjalankan usaha di bidang perdagangan.
Pengajuan SIUP tak terbatas pada perusahaan yang sudah memiliki badan usaha, tapi juga untuk semua orang yang berkecimpung di bidang perdagangan, baik berupa barang atau jasa. Hal ini seperti tertuang dalam Permendag nomor 36 tahun 2007 SIUP serta Permendag nomor 46 tahun 2009.
Dalam aturannya, terdapat 4 jenis SIUP yang diatur berdasarkan kepemilikan modalnya. Perlu diperhatikan, nilai modal yang disebutkan tidak termasuk tanah serta bangunan.
- SIUP Mikro
SIUP Mikro ditujukan bagi perusahaan dengan nilai modal maksimal sebesar Rp50 juta.
- SIUP Kecil
SIUP Kecil ditujukan kepada perusahaan dengan kepemilikan modal antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.
- SIUP Menengah
SIUP Menengah menjadi kategori surat izin usaha yang ditujukan untuk perusahaan perdagangan dengan modal antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
- SIUP Besar
SIUP Besar dikhususkan bagi perusahaan perdagangan yang punya modal lebih dari Rp10 miliar.
- SIP (Surat Izin Prinsip)
SIP atau surat izin prinsip ditujukan bagi seorang pengusaha yang ingin mendirikan perusahaan di sebuah daerah. Salah satu contohnya adalah ketika seorang pengusaha ingin mendirikan PMA (Penanaman Modal Asing). Seperti halnya SIUP, SIP juga terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya adalah:
- SIP Perubahan
Surat izin prinsip yang satu ini ditujukan bagi investor yang mengajukan perubahan rencana investasi. Selain itu, pengurusan surat izin ini juga diperlukan kalau ada realisasi investasi yang ternyata tak sejalan dengan rencana.
- SIP Perluasan
SIP Perluasan menjadi surat izin yang perlu diurus oleh investor ketika ingin melakukan ekspansi usaha.
- SIP Merger
SIP Merger ditujukan bagi investor yang ingin menggabungkan beberapa perusahaan menjadi sebuah kesatuan.
- SIUI (Surat Izin Usaha Industri)
Surat izin usaha industri disingkat SIUI menjadi surat izin yang ditujukan secara khusus kepada pelaku bisnis industri. Dasar penetapan aturan ini adalah UU nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian serta SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 590 tahun 1999.
Dalam proses pengajuannya, seorang pengusaha terlebih dulu perlu mengajukan SIP kepada pihak terkait. Setelah proses pengurusan SIUI selesai, Anda akan mendapatkan Tanda Daftar Industri. Secara khusus, SIUI menjadi kewajiban bagi perusahaan yang punya modal lebih dari Rp200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan).
- SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Surat izin tempat usaha (SITU) menjadi jenis surat izin yang perlu diajukan berkaitan dengan lokasi tempat usaha. Pengajuan surat izin ini ditujukan kepada pemerintah daerah tempat perusahaan Anda berada. Tujuan pengajuan surat izin ini berkenaan dengan tata wilayah daerah tersebut.
Dasar hukum pengajuan SITU adalah peraturan daerah tempat lokasi usaha berada. Biasanya, SITU memiliki masa berlaku selama 3 tahun dan bisa diperpanjang selama tempat usaha masih beroperasi. Selain itu, pengajuan juga diperlukan ketika Anda terjadi perubahan pada jenis usaha yang dijalankan.
Dalam pengajuannya, SITU juga membutuhkan beberapa izin terkait, termasuk di antaranya adalah izin gangguan (HO). Izin lingkungan yang didapatkan biasanya memiliki durasi waktu selama 2 tahun dan bisa diperpanjang secara rutin.
Selain itu, Anda juga harus memperhatikan bahwa terdapat beberapa hal yang membuat SITU jadi tidak berlaku. Hal-hal tersebut antara lain adalah terjadi perubahan jenis usaha yang dijalankan, ada pergantian kepemilikan perusahaan, perusahaan yang telah berhenti beroperasi, ataupun perusahaan yang menjalankan usaha melanggar hukum.
Cara Mengurus Izin Usaha
Lalu, bagaimana kalau seorang pengusaha ingin mengurus hal-hal terkait perizinan yang dibutuhkan oleh tempat usahanya? Sebagai bahan ilustrasi, berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika ingin mendirikan badan usaha PT yang berkecimpung di bidang perdagangan:
- Menyiapkan data-data yang dibutuhkan. Data-data tersebut antara lain adalah:
- Pilihan nama perusahaan, setidaknya Anda perlu menyiapkan 3 nama.
- Bidang usaha perusahaan.
- Lokasi tempat usaha.
- Identitas lengkap nama para pemegang saham.
- Modal dasar dan modal yang disetor perusahaan, sedikitnya Rp51 juta.
- Susunan organisasi perusahaan.
- KTP direksi serta komisaris perusahaan.
- NPWP dan 2 lembar pas foto 3×4 direktur.
- Pembuatan akta perusahaan. Akta perusahaan dilakukan dengan menghadap ke notaris. Akta ini berisi berbagai informasi terkait perusahaan, termasuk di antaranya adalah nama para pemilik modal, jumlah modal dasar, jumlah modal yang disetor, susunan organisasi, serta nama direktur dan komisaris.
- Pengajuan Surat Keterangan Domisili Usaha. Pengajuan surat keterangan ini dilakukan di lokasi tempat usaha berada. Syarat pengajuan cukup beragam, termasuk di antaranya adalah bukti kepemilikan tanah dan bukti pembayaran PBB.
- Pengurusan NPWP perusahaan. Keberadaan NPWP perusahaan merupakan hal yang mutlak dan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Waktu pembuatannya cukup singkat, hanya 30 menit.
- Pengajuan SK pengesahan Akta Perusahaan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pengesahan bisa diperoleh dengan melampirkan salinan akta perusahaan serta surat keterangan domisili atau SITU.
- Pengurusan SIUP. Setelah langkah-langkah sebelumnya terlewati, pengajuan SIUP bisa Anda lakukan. Dalam pengurusannya, Anda akan membutuhkan izin tambahan seperti Surat Izin Gangguan (HO), SIP, ataupun izin-izin teknis yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
- Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Langkah terakhir adalah proses mendapatkan TDP. Proses pengurusan TDP bisa dilakukan secara bersamaan dengan pengajuan SIUP.
Keuntungan Menggunakan Biro Jasa Izin Usaha
Anda sudah memperoleh gambaran langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengurus hal-hal terkait legalitas pendirian perusahaan. Proses yang dibutuhkan cukup rumit dan memakan waktu yang lama. Hal ini tentu saja akan sangat merepotkan, dan bisa jadi akan mengganggu aktivitas usaha perusahaan.
Oleh karena itu, tidak ada salahnya untuk memanfaatkan layanan biro jasa izin usaha untuk proses pengajuan berbagai izin usaha ataupun pembuatan badan usaha.
- Lebih mudah
Keuntungan pertama yang bisa diperoleh dari penggunaan biro jasa izin usaha adalah kemudahan dalam proses pengajuan izin usaha. Anda hanya tinggal menyiapkan data-data yang dibutuhkan, selanjutnya biro jasa tersebut akan mengurus langkah-langkah proses pengajuannya.
- Lebih cepat
Pengurusan izin usaha melalui biro jasa juga terbukti jauh lebih cepat dibandingkan mengurus sendiri. Alasan utamanya adalah, karena sebuah biro jasa mengetahui secara jelas tahapan-tahapan yang perlu dilalui. Sebagai buktinya, dalam sebuah berita yang ditulis oleh Detik, pengurusan izin melalui biro jasa bisa selesai hanya dalam 10 hari. Sementara itu, kalau dilakukan sendiri, butuh waktu mencapai tahunan.
- Tersedia berbagai paket layanan sesuai harga
Anda juga tidak perlu khawatir mengenai biaya ketika menggunakan layanan biro jasa izin usaha. Semua biaya yang dikeluarkan bisa dipertanggung jawabkan. Selain itu, Anda juga bisa dengan bebas memilih jenis paket layanan yang ingin digunakan, bergantung dengan kebutuhan serta kondisi keuangan.
- Jaminan
Penggunaan layanan biro jasa juga memberi jaminan bahwa Anda memperoleh izin usaha yang diinginkan. Anda tak perlu khawatir kalau tiba-tiba pengurusan izin terbengkalai di tengah jalan, terutama kalau biro jasa tersebut merupakan lembaga yang benar-benar andal dan tepercaya.
Tips Mencari Biro Jasa Izin Usaha Terbaik
Seperti yang telah disebutkan, penggunaan biro jasa memang memberi banyak keuntungan. Hanya saja, Anda juga perlu mawas diri dengan tidak sembarangan dalam memilih layanan biro jasa izin usaha. Biro jasa yang digunakan haruslah lembaga yang memberi pelayanan terbaik kepada para kliennya.
Tidak hanya itu, saat ini juga kerap berkeliaran biro jasa yang menjalankan usahanya dengan cara ilegal. Alih-alih membantu Anda dalam menyelesaikan masalah legalitas perusahaan, biro jasa tersebut malah membawa kabur uang dan tak menyelesaikan pekerjaannya.
Untuk itu, Anda harus memperhatikan beberapa faktor agar tidak salah dalam memilih layanan biro jasa. Faktor-faktor tersebut adalah:
- Perhatikan portofolio
Faktor pertama yang perlu diperhatikan ketika memilih layanan biro jasa izin usaha adalah dengan memperhatikan portofolio mereka. Pastikan biro jasa tersebut adalah lembaga yang benar-benar berpengalaman, seperti dunianotaris yang telah bekerja untuk banyak klien berupa perusahaan besar. Adapaun portofolio selengkapnya dapat dilihat di sini.
- Lihat track record
Track record biro jasa juga menjadi hal penting ketika ingin menggunakan layanan yang mereka tawarkan. Jangan sampai biro jasa yang Anda gunakan ternyata punya reputasi buruk di mata klien terdahulu, mulai dari pelayanan yang buruk, pekerjaan tak kunjung selesai, hingga penipuan.
- Memiliki alamat yang jelas
Sebuah biro jasa izin usaha yang tepercaya juga bisa dinilai dari keberadaan alamat kantornya. Pastikan kalau biro jasa tersebut adalah sebuah lembaga yang bonafid, punya alamat dan kantor yang jelas.
- Kemudahan dalam berkomunikasi
Terakhir, Anda juga harus memperhatikan faktor kemudahan berkomunikasi dengan biro jasa tersebut. Biro jasa yang tepercaya, akan memberikan jalur komunikasi lengkap dan memudahkan klien.
Dengan memperhatikan faktor-faktor tersebut, usaha Anda bisa mendapatkan izin yang dibutuhkan serta beroperasi secara legal. Selanjutnya, tinggal menjalankan aktivitas usaha dengan baik dan menjadikannya sebagai sebuah perusahaan besar.