Dasar Hukum dan Syarat Mendirikan PT di Tahun 2018

Dasar Hukum dan Syarat Mendirikan PT di Tahun 2018

Dasar Hukum dan Syarat Mendirikan PT di Tahun 2018Jakarta, DuniaNotaris.Com – Seiring dengan tahun yang semakin bertambah, perusahaan besar mulai banyak didirikan dan PT menjadi salah satu yang paling sering Anda lihat. Bangunan besar dan juga banyak tenaga kerja adalah ciri fisik yang sering dilihat.

Namun setiap tahun tentu akan ada perubahan dan kebijakan tertentu sehingga Anda perlu mengetahui syarat mendirikan PT 2018 yang terbaru dan akan membantu Anda untuk melakukan pengurusan perijinan.

Syarat Mendirikan PT 2018 

Meskipun cenderung sama, namun setiap tahun baik syarat, dasar hukum maupun juga kebijakan pasti akan berubah sehingga Anda pun wajib untuk selalu update dengan syarat mendirikan PT 2018 sehingga tidak akan salah dalam mengurusnya.

Namun PT terbagi menjadi dua antara PT lokal atau PT yang menggunakan modal dari pemegang saham dalam negeri atau WNI dan yang kedua adalah PMA yaitu modalnya berasal dari pihak asing.

Meskipun keduanya PT, namun mereka tidak sama sedikitpun sehingga Anda perlu tahu dasar hukum keduanya sebelum memilih. Dasar hukum untuk PT lokal yang modalnya dalam negeri semuanya tercantum di dalam UU NO. 40 tahun 2007.

PT ini yang populer dan hampir semua masyarakat Indonesia juga mengetahuinya. Ini adalah perusahaan yang pendirinya minimal 2 orang atau lebih sebagai penanggung jawab dan juga pemegang saham dan bebas dari hutang perusahaan. Syarat untuk mendirikan PT lokal ini adalah:

  1. Fotokopi KK dari setiap pendiri atau penanggung jawab perusahaan.
  2. Fotokopi NPWP masing-masing pendiri atau penanggung jawab perusahaan tersebut.
  3. Fotokopi identitas KTP setiap pendiri.
  4. Jumlah komposisi saham dalam mendirikan masing-masing.
  5. Modal dasar yang dimiliki dan modal setornya.
  6. Pas Foto berukuran 3X4 sebanyak 2 lembar dan latar belakang foto harus merah.
  7. Surat keterangan domisili atau surat sewa jika memilih gedung perkantoran sebagai tempat bisnis, bukti pelunasan PBB yang terakhir dengan IMB.

Sementara PMA merupakan pembentukan modal yang ditujukan untuk melakukan bisnis di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh para investor asing dan mereka menggunakan sepenuhnya modal asing maupun sebagian dengan para investor domestik.

Sama halnya dengan investor lainnya, mereka pun juga melakukan investigasi lebih dulu pada bisnisnya ini dan prosesnya juga lebih rumit untuk investor asing bisa langsung melakukan campur tangan disini dan syarat untuk mendirikan PMA ini adalah:

  1. Komposisi saham dan juga susunan kepengurusan mereka yang bertanggung jawab.
  2. Surat keterangan domisili yang berasal dari pengelola gedung.
  3. Struktur modal dengan nomor telepon kantro, alamat dan bidang usaha.
  4. Fotokopi dari paspor para WNA yang merupakan pemegang saham apabila mereka adalah pemegang saham individu.
  5. Fotokopi NPWP dan KTP khusus untuk pemegang saham WNI apabila mereka perseorangan.

Anda hanya perlu memilih mana yang ingin Anda bangun dan temukan jasa notaris yang bisa melakukan semua pengurusan PMA maupun PT lokal dengan syarat mendirikan PT 2018 terbaru.

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

4 comments

  1. SURYA PALOH

    Bisa di emailkah Syarat Pendirian PT 2018 dan Syarat Mendirikan CV. terima kasih

    • Dunia Notaris

      Syarat Pendirian PT, sama Syarat Mendirikan CV sudah di email.tks

  2. Ptbhuvana perumahan tigaraksa izin pt mendirikan perumahan kalau izin betarti pt harud membangun terimakasih

    • Dunia Notaris

      Selamat siang, mohon diperjelas pertanyaannya
      Salam Dunia Notaris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca