Syarat Pengurusan IUT (Izin Usaha Tetap) di BKPM

Syarat Pengurusan IUT (Izin Usaha Tetap) di BKPM

Syarat Pengurusan IUT (Izin Usaha Tetap) di BKPMJakarta, DuniaNotaris.Com – Semua perusahaan baik itu kecil maupun besar dan tidak peduli bergerak di bidang apapun bahkan sudah tercatat di muka hukum wajib memiliki dan membutuhkan IUT atau yang dikenal sebagai Izin Usaha Tetap.

Ketahui dulu apa saja syarat IUT BKPM yang sudah tercatat dalam Inpres No.5 Tahun 1984, 11 April 1984 mengenai Pedoman Penyelenggaraan dan pengendalian Perijinan Bidang Usaha sehingga bisnis yang Anda jalankan selalu lancar.

Syarat IUT BKPM Terbaru Untuk Usaha Lebih Lancar

Jadi IUT sebenarnya adalah sebuah aturan ijin sehingga dalam setiap pendirian dan pelaksanaan usaha yang Anda jalankan bisa selalu sesuai dengan hukum yang berlaku dan terstruktur sekaligus legalitsanya pun dapat dipertanggungjawabkan. Intinya tanpa surat ini, maka usaha Anda dianggap ilegal dan menyalahi aturan meskipun bisnis yang Anda jalankan bukanlah bisnis jahat.

Baik usaha kecil, perseorangan, UKM maupun yang berskala besar, cepat Anda lambat Anda harus memiliki surat ijin usaha ini sehingga dapat dinilai sebagai identitas resmi yang diberikan oleh pemerintah. Namun ketahui dulu apa saja syarat IUT BKPM sebab Anda tidak dapat langsung datang dan mengurusnya.

BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal merupakan badan yang mengeluarkan IUT ini dan telah tercatat oleh undang-undang resmi yaitu UU No. 22 Tahun 1999 dan juga UU No. 32 Tahun 2004. Untuk melakukan pengurusan dengan cepat, maka sebaiknya persiapkan lebih dulu dokumen penting sebagai syarat sehingga tidak perlu bolak-balik lagi mengambil dokumen yang diperlukan dan syarat terbarunya adalah:

  1. LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal.
  2. Fotokopi UUG atau HO yaitu undang-undang gangguan.
  3. Surat sewa kantor atau bangunan.
  4. Fotokopi IMB atau Izin Mendirikan Bangunan.
  5. Fotokopi TDP atau Tanda Daftar Perusahaan.
  6. Fotokopi SP BKPM atau Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  7. Fotokopi NPWP perusahaan.
  8. Fotokopi surat domisili usaha.
  9. Fotokopi SK kehakiman dan perubahan.
  10. Fotokopi Akta notaris dan akta perubahan.

Pastikan untuk mempersiapkan semuanya dan akan lebih baik jika setiap kopian dari dokumen jangan hanya ada satu sehingga jika dibutuhkan lebih, maka Anda tidak perlu repot lagi mengambil atau menggandakannya melainkan sudah membawa seluruhnya yang dibutuhkan.

Cobalah juga meletakkan dokumen di dalam satu map khusus dan jangan menaruhnya terpencar karena ini akan menyulitkan Anda untuk mencarinya disaat Anda membutuhkannya. Namun jika ingin lebih cepat dalam pengurusan atau setidaknya lebih efektif, maka Anda bisa menggunakan jasa dari agen pembuatan perusahaan dan pengurusan perijinan sehingga Anda tidak perlu terjun sendiri mengurus.

Biasanya proses pembuatan dari surat ini hanya membutuhkan dua minggu maksimal jika tidak terdapat masalah dan semuanya sudah sesuai dengan syarat IUT BKPM yang diminta. Biaya untuk pengurusan juga tergantung dengan jasa agen yang Anda pilih namun pilihlah yang profesional dan dapat memberikan dokumen lengkap dengan tepat waktu dan bisa dipertanggungjawabkan.

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

2 comments

  1. berapa lama minimal laporan kegiatan penanaman modal untuk bisa mengajukan IUT ?

    Terimakasih

    • Dunia Notaris

      IUT untuk saat ini tidak ada lagi, sudah bisa langsung IZIN USAHA melalui oss, atau umum disebut NOMOR INDUK BERUSAHA, NIB
      dunianotaris.com Ahli dan Pakar dalam Pembuatan NIB
      dunianotaris.com membantu duniausaha bergerak lebih eksponensial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca