Cara Pembuatan CV Tanpa Ribet dan Pasti Resmi

Pergerakan bisnis Anda akan semakin gesit, bila sudah mendirikan badan usaha yang legal. Salah satu jenis badan usaha yang bisa dipilih adalah CV (Comanditaire Venootschap) atau dikenal juga dengan sebutan Persekutuan Komanditer. Masih belum mengerti tentang Cara Pembuatan CV? Pengetahuan berikut ini bisa membantu Anda memahaminya.

 

Mengenal Persekutuan Komanditer

CV bisa dikatakan sebagai solusi bagi pebisnis dengan modal terbatas, tapi ingin mendirikan badan usaha. Pendirian CV pastinya bisa membawa dampak positif bagi kemajuan bisnis. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk membangun CV?

Sebelumnya ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apakah itu Persekutuan Komanditer. Supaya semakin mantap untuk mendirikan CV sebagai badan usaha Anda.

CV merupakan persekutuan yang didirikan secara perseorangan atau beberapa orang, yang kemudian memberikan kepercayaan kepada pihak lain atas barang atau uang guna menjalankan kegiatan perusahaan dan sekaligus bertindak sebagai pemimpin.

Persekutuan tersebut dibagi menjadi dua macam.

Pertama adalah Sekutu Aktif atau Sekutu Komplementer.

Sekutu ini yang akan menjalankan aktivitas perusahaan. Sekutu Aktif memiliki kewenangan untuk melakukan perjanjian bersama pihak ketiga. Sekaligus menjalankan semua regulasi perusahaan. Sekutu ini dianggap juga sebagai Persero Pengurus atau Persero Kuasa.

Sedangkan yang kedua adalah Sekutu Pasif atau Sekutu Komanditer.

Sekutu ini adalah yang menyumbangkan uangnya sebagai modal menjalankan persekutuan tersebut. Dengan demikian, tanggung jawabnya hanya sebatas pada modal yang diberikan kepada perusahaan. Jadi kalau CV terpaksa menderita kerugian, maka Sekutu Pasif juga harus rela kehilangan modalnya.

Nah, sebaliknya kalau perusahaan menuai keuntungan, maka Sekutu Pasif hanya memperoleh prosentase tertentu tergantung dari modal yang disetorkan. Sekutu Komanditer ini tidak berhak mencampuri urusan pengelolaan perusahaan dan kepengurusannya.

Persero Diam adalah sebutan lain untuk Sekutu Pasif.

Apa Bedanya CV dengan PT?

Jadi Persekutuan Komanditer tidak termasuk perusahaan berbadan hukum layaknya Perseroan Terbatas atau PT. Oleh karena CV tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Karakteristik CV terbilang unik. Sebab harus didirikan oleh dua orang, yang nantinya berkiprah sebagai Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.

Perbedaan lainnya terlihat pada perihal penyetoran modal Persekutuan Komanditer. Pada Anggaran Dasarnya tidak dibahas terkait dengan pembagian modalnya. Hal ini sangat berbeda dengan PT, yang sangat jelas untuk urusan permodalannya.

Hal itu bisa terjadi pada CV, karena tidak ada pemisahan antara kekayaan Persekutuan Komanditer dan para Sekutu yang terlibat. Jadi para sekutu tersebut yang merancang dan menyepakati urusan pembagian permodalan dalam menjalankan operasional perusahaannya.

Persekutuan Komanditer sebenarnya merupakan jenis badan usaha Firma yang ditambah dengan Sekutu Komanditer. Meskipun sekutu ini dianggap sebagai sekutu pelepas uang, tapi Sekutu Komplementer tetap harus berkontribusi terhadap perusahaan dalam bentuk tenaga, keahlian, barang dan uang.

Peraturan terkait dengan Persekutuan Komanditer sudah tertuang di dalam KUHD. Hanya saja disertakan di bagian tengah pasal-pasalnya terkait dengan Firma. Oleh karena CV memang tergolong pada Firma khusus. Regulasi terkait hal tersebut dijelaskan pada Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 di KUHD.

Nah, dari berbagai penjelasan di atas, maka bisa disimpulkan beragam keuntungan mendirikan Persekutuan Komanditer.

– Modal bisa terkumpul dalam jumlah lebih besar, karena mendapatkan suntikan modal dari Sekutu Pasif.
– Persekutuan Komanditer lebih gampang untuk mendapatkan kredit dari bank, sebab dianggap sudah dipercaya oleh dunia perbankan.
– Kepengurusan ditangani oleh Sekutu Aktif yang sudah mempunyai keahlian khusus. Dengan begitu untuk urusan manajemen dan kepemimpinan terbilang lebih bagus.
– Kalau perusahaan dengan terpaksa menderita kerugian atas aktivitas bisnisnya, maka Sekutu Komanditer hanya bertanggungjawab atas modal yang diserahkan saja.

Persyaratan Terbaru untuk Mendirikan Persekutuan Komanditer

Persyaratan, Prosedur dan Peraturan dalam mendirikan Persekutuan Komanditer bisa saja berubah-ubah setiap saat. Untuk itu, kalau Anda ingin mendirikan badan usaha ini harus update dengan perubahan terbarunya.

Biasanya pendirian CV diajukan oleh pelaku usaha kecil atau industri rumah tangga, yang permodalannya relatif tidak besar.

Proses pengajuan pendirian Persekutuan Komanditer akan menempuh sejumlah prosedur. Seperti penentuan pendiri, penamaan perusahaan, lokasi dari CV, pembuatan Akta Pendirian hingga pengumuman Ikhtisar Resmi.

Bila Anda penasaran dengan prosedur lengkap terkait pendirian sebuah Persekutuan Komanditer, maka bisa mencermatinya di KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) khususnya Pasal 16 sampai Pasal 35.

Secara umum, prosedur pendirian Persekutuan Komanditer lebih gampang dan cepat, kalau dibandingkan saat proses pengajuan pendirian PT. Namun, agar prosesnya berjalan lebih lancar dan cepat maka tetap harus memahami beragam prosedur dan syaratnya.

Apa saja prosedur yang harus Anda lalui? Berikut ini penjelasannya!!

1. Penentuan Dua Orang Pendiri Persekutuan Komanditer

Seperti yang sudah disinggung di atas bahwa salah satu syarat sebagai Cara Pembuatan CV adalah minimal mempunyai dua orang pendiri. Satu orang akan bertindak sebagai Persero Aktif, dan sekaligus menjabat sebagai Direktur yang dibekali dengan tanggung jawab tidak terbatas. Sedangkan satu orang lagi berperan sebagai Persero Pasif dengan tanggung jawab terbatas.

Persero Pengurus atau Persero Kuasa adalah sebutan lain untuk Persero Aktif. Tugas dan tanggung jawabnya adalah menjalankan seluruh aktivitas dan kepengurusan Persekutuan Komanditer. Sebagai Direktur maka mempunyai hak untuk melakukan kerjasama atau perjanjian dengan pihak ketiga, menandatangani surat kontrak dengan atas nama perusahaan.

Nah, kalau tanggung jawab Persero Komanditer sebatas penanaman modal saja. Jadi tidak berhak untuk mencampuri kegiatan dan kepengurusan perusahaan.

Agar setiap pendiri perusahaan bisa bersikap lebih profesional, sangat disarankan tetap memisahkan kekayaan pribadi dan CV.

Jadi sebelum CV didirikan, pastikan sudah menentukan siapakah yang nantinya berperan sebagai Persero Aktif dan Persero Pasif. Setelah itu tinggal menyiapkan seluruh berkas yang diperlukan dalam pengajuan pendirian Persekutuan Komanditer.

Lengkapi data diri dengan informasi yang akurat, seperti Nama Lengkap, Alamat Tempat Tinggal, Pekerjaan dan lain sebagainya. Semua data tersebut harus dicantumkan pada formulir pengajuan pembuatan Akta Pendirian CV. Berbagai dokumen pribadi seperti Kartu Identitas atau KTP, NPWP dan sebagainya juga perlu disiapkan.

2. Pengurusan Surat Domisili Persekutuan Komanditer

Sebagai surat keterangan keberadaan CV, maka diterbitkanlah SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari pengelola gedung (jika perusahaan beralaman di dalam gedung). Dokumen ini sangat penting sebab dibutuhkan untuk persyaratan dalam pengajuan berkas penting lainnya, seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), Surat Izin Usaha, dan NPWP (Nomor Pokok wajib Pajak).

3. Pembuatan Akta Pendirian CV

Akta pendirian CV wajib dimiliki. Dokumen ini akan diterbitkan oleh Notaris. Bisa saja nama Persekutuan Komanditer ada yang sama. Namun untuk nama PT akan dilakukan pengecekan dahulu oleh notaris di sistem AHU.

Supaya tidak terjadi kesamaan nama, sangat disarankan untuk membuat nama yang terdiri dari minimal dua suku kata. Kalau hanya satu kata saja kemungkinan sudah dipakai oleh orang lain.

4. Penerbitan SKT Kemenkumham

Setelah akta notaris terbit, maka notaris akan menginput data perusahaan ke sistem AHU yang akan menerbitkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar). Dengan adanya SKT, maka CV sudah menjadi perusahaan yang resmi di lindungi oleh kemenkumham.

5. Mengurus NPWP CV

Anda harus mengajukan pembuatan NPWP badan usaha di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sesuai dengan alamat domisili perusahaan. Sejumlah berkas yang harus disiapkan untuk pembuatan NPWP adalah fotocopi akta notaris, SKT Kemenkumham, fotocopi KTP dan NPWP seluruh pengurus CV, fotocopi surat sewa dan surat kuasa jika diwakilkan.

6. Pengurusan Izin Usaha

Izin Usaha adalah proses penting selanjutnya yang harus dilakukan dalam rangkaian pendirian Persekutuan Komanditer. Saat ini perizinan usaha di terbitkan oleh suatu sistem bernama oss (Online Single Submission). Jenis perizinan usaha tersebut sebagai berikut :

– NIB (Nomor Induk Berusaha) pengganti dari TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
– SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
– Izin Lokasi (Pengganti dari domisili)

Cara Praktis Mendirikan CV

Proses pendirian CV tidak akan memakan banyak waktu, tenaga, pikiran dan uang, tentunya kalau diserahkan pengurusannya kepada pihak yang profesional dan berpengalaman. Anda bisa menggunakan Jasa Pendirian CV yang sudah terbukti kredibel atau terpercaya.

Sekarang ini memang sangat banyak Jasa Pembuatan CV. Anda bisa dengan mudah menemukannya di internet. Tapi perlu Anda ketahui kalau tidak semuanya bisa diandalkan dan menjalankan tugasnya dengan benar. Oleh sebab itu, selektif dalam pemilihan Jasa Pembuatan CV sangatlah penting. Bahkan menjadi langkah awal yang sangat menentukan sebagai Cara Pembuatan CV. Jadi jangan sampai sembarangan dalam pemilihannya.

Apa Rekomendasi Jasa Pembuatan CV terbaik di Indonesia?

Jawabannya hanya DuniaNotaris.com. Kenapa penyedia jasa ini yang paling direkomendasikan? Sebab sudah terbukti PROFESIONAL, DIPERCAYA ribuan pengusaha lokal dan asing, proses pembuatan CEPAT, BERPENGALAMAN serta biaya TERMURAH.

Sudah lebih dari 15 tahun DuniaNotaris berkiprah dalam bidang jasa pembuatan berbagai bentuk perusahaan, seperti CV, PT, PMA dan lain sebagainya. Itulah kenapa pihaknya sangat memahami seluk beluk dalam pengurusan berbagai dokumen legalitas perusahaan.

Seluruh rangkaian pengajuannya dilakukan sesuai prosedur resmi. Sehingga memastikan perusahaan Anda sah di mata hukum dan tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

DuniaNotaris.com didukung oleh para tenaga atau staf berkompeten dan berpengalaman. Oleh karena itu kinerjanya sangat baik dan bisa diandalkan. Dengan proses yang relatif singkat, seluruh dokumen berhasil diselesaikan. Sehingga Anda tidak perlu menunggu lama prosesnya.

Sudah ribuan klien merasa puas dengan kinerjanya. Para pebisnis ini tidak hanya datang dari Indonesia saja, tapi juga banyak yang merupakan pengusaha asing. Mereka memberikan kepercayaan penuh kepada DuniaNotaris guna mengurus segala kebutuhan dokumen perusahaan.

Biaya jasa yang dikenakan juga terhitung relatif murah. Apalagi dikerjakan dalam tempo singkat, dan dijamin LEGAL. Anda bisa membandingkan layanan sejenis, bila masih ragu dengan keunggulan dari DuniaNotaris.

Anda masih belum memahami segala proses pendirian Persekutuan Komanditer? Tidak perlu ragu untuk berkonsultasi dengan para staf DuniaNotaris.com. Segala keraguan dan permasalahan Anda akan dibantu dicarikan solusi terbaiknya.

Dengan demikian, keinginan Anda melegalkan perusahaan bisa cepat terlaksana. Penting untuk menyampaikan dengan benar semua berkas yang diperlukan, menjelaskan bidang usaha yang digeluti, dan informasi lainnya yang mendukung proses pendirian CV.

Semakin cepat dalam pengumpulan semua berkasnya, maka proses pengajuan pembuatan CV-nya juga semakin cepat. Jadi jangan sampai ada berkas yang terlupa untuk disertakan, sebab pastinya akan menghambat prosesnya.

Sangat penting untuk dipahami, sesudah resmi menjadi badan usaha pastikan melaksanakan segala kewajiban terkait perpajakan. Dengan menjadi perusahaan yang taat pajak, maka sebagai bukti sumbangsih kepada negeri. Selain membuka lapangan pekerjaan buat masyarakat luas.

Tim DuniaNotaris akan mengawal seluruh proses pengajuan semua dokumen dengan baik. Dengan harapan prosesnya tidak tertunda dan berjalan sesuai waktu yang ditentukan. Dengan begitu, dalam waktu relatif singkat seluruh dokumennya bisa diserahterimakan kepada pemilik perusahaan.

Nantinya bila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer ini semakin berkembang dan membutuhkan bentuk badan usaha lain, maka Anda juga bisa menggunakan kembali jasa yang ditawarkan oleh DuniaNotaris.com. Tentunya dengan prosedur yang tetap profesional, cepat, dan biaya yang murah.

Nah, itulah penjelasan terkait dengan Cara Pembuatan CV. Dengan segala kelebihan yang dimiliki oleh DuniaNotaris, pastinya sangat layak menjadi mitra dalam pembuatan perusahaan Anda. Percayakan seluruh pengurusan dokumen pendirian Persekutuan Komanditer hanya pada DuniaNotaris.

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

2 comments

  1. HASAN HUSAINI

    Salam.
    Saya telah mendaftarkan usaha saya melalui system oss, dan telah memperoleh nomor induk berusaha/ tanda daftar usaha, serta izin usaha.
    Syarat apalagi yg perlu sya persiapkan untuk penerbitan akta CV/ perseorangan ?
    Jika melalui jasa anda, berapa biaya yang harus saya keluarkan untuk menerbitkan akta CV/ perorangan.
    Trimaksaih

    • Dunia Notaris

      Selamat sore DUNIA NOTARIS, Pembuatan Akta Notaris dulu baru buat NIB, jangan terbalik

      Salam DUNIA NOTARIS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca