Memahami dan Cara Buat PT Secara Benar

Cara Buat PT (Perseroan Terbatas) kini semakin dipermudah oleh pemerintah dengan prosedur yang semakin singkat, sehingga tidak menghabiskan waktu terlalu lama. Bila ingin segera melegalisasi perusahaan Anda, bisa menggunakan jasa pendirian Perseroan Terbatas. Tentunya yang sudah terbukti amanah, cepat kerjanya dan menawarkan biaya lebih kompetitif.

PT banyak macamnya, manakah yang ingin Anda dirikan?

Perseroan Terbatas memiliki beberapa jenis, yang tentunya wajib dipahami oleh para pelaku bisnis. Khususnya bagi mereka yang ingin mengembangkan perusahaannya menjadi PT. Berikut ini sekilas penjelasan terkait macam-macam PT.

1. PT Tertutup

Saham pada Perseroan Terbatas ini hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu. Sehingga perusahaan tidak menjualnya untuk masyarakat secara umum. Oleh karena itu, pemilik sahamnya berasal dari kalangan tertentu saja, seperti yang masih ada hubungan keluarga.

2. PT Terbuka

Kebalikan dari PT Tertutup, jenis perusahaan ini sahamnya terbuka untuk dimiliki atau dibeli masyarakat umum. Pada umumnya kepemilikan saham PT Terbuka berdasarkan atas unjuk, jadi bukan atas nama. Dengan demikian, sangat mudah untuk menjual dan juga membeli sahamnya.

3. PT Perseorangan

Sesuai namanya, jenis Perseroan Terbatas ini memang hanya dimiliki oleh satu orang saja. Dengan begitu, dialah satu-satunya orang yang memegang saham, dan berperan sebagai Direktur pada perusahaan tersebut. Oleh karenanya, dia menjadi orang yang paling berkuasa secara tunggal. Sebab memiliki wewenang sebagai Direktur dan juga Rapat Umum Pemegang Saham.

4. PT Domestik

Perusahaan ini didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di dalam negeri. Oleh karena itu, sangat waktu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

5. PT Asing

Perusahaan ini berdiri di luar negeri, yang tentunya mematuhi segala peraturan di negara bersangkutan. Nah, kalau ada perusahaan asing yang ingin mendirikan PT di wilayah Republik Indonesia, maka harus tunduk dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

6. PT Publik atau Umum

Perseroan Terbatas ini mempersilakan siapa saja untuk memiliki sahamnya. Saham perusahaan tersebut juga dapat terdaftar di bursa efek.

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Sebelum Anda mendirikan sebuah perusahaan berbadan hukum PT, tentunya sangat penting untuk mengetahui karakteristiknya. Dengan begitu, mampu membawa perusahaan semakin maju dan mengeruk keuntungan berlimpah. Nah, apa saja sebenarnya ciri-ciri dari PT?

  • Tujuan utama dari pendirian PT adalah untuk mendatangkan keuntungan atau profit.
  • Perusahaan ini berfungsi dalam segi ekonomi dan komersial.
  • Modal perusahaan terkumpul dari obligasi dan saham-saham.
  • Perusahaan ini tidak memperoleh dukungan fasilitas dari negara.
  • Perusahaan ini dipimpin oleh seorang Direksi.
  • Kekuasaan tertinggi pada perusahaan ini berada pada Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
  • Karyawan perusahaan ini memiliki status sebagai pegawai atau karyawan perusahaan swasta.
  • Hubungan bisnisnya terikat dengan hukum perdata dan sebagainya.

Karakteristik Perseroan Terbatas

Secara umum, badan usaha terbagi atas dua golongan, yaitu pertama adalah badan usaha yang berbadan hukum, dan yang kedua adalah badan usaha tapi tidak berbadan hukum. Nah, Perseroan Terbatas termasuk dalam kategori badan usaha yang berbadan hukum. Dengan memiliki permodalan khusus dan karakter yang khas. Sangat berbeda dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti Yayasan dan Koperasi. Selain memahami Cara Buat PT, Sangat penting bagi siapa saja yang ingin mendirikan PT untuk mengenal apa saja karakteristik dari Perseroan Terbatas!

1. Perusahaan ini didirikan oleh dua orang atau lebih

Ketentuan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 UUPT (Undang-Undang Perseroan Terbatas). Jadi dijelaskan kalau pihak pendiri PT adalah orang sebagai badan hukum atau perseorangan. Perusahaan ini didirikan atas perjanjian. Oleh sebab itu harus dibentuk oleh minimal dua orang pendiri. Nah, setiap pendirinya diwajibkan untuk mengambil bagian saham dalam jumlah tertentu.

Sedangkan Pasal 7 Ayat 7 UUPT menjelaskan kalau ketentuan di atas tidak diberlakukan untuk PT yang keseluruhan sahamnya dikuasai oleh Negara atau BUMN, Lembaga Kliring dan Penjaminan, PT yang mengelola Bursa Efek, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta lembaga lain yang sudah diatur pada Undang-Undang mengenai Pasar Modal.

2. PT didirikan dengan dasar perjanjian tertulis yang tertuang pada Akta Notaris

Sebuah PT tidak bisa didirikan atas dasar lisan semata. Jadi pendiriannya harus melalui Notaris, sehingga terdapat bukti yang otentik dan tertulis. Pasal 7 Ayat 1 UUPT dengan tegas menjelaskan, kalau perjanjian pembuatan Perseroan Terbatas wajib tertuang di dalam akta otentik, yang dibuat di hadapan Notaris dan akta tersebut tertulis dengan Bahasa Indonesia.

Jadi keberadaan Akta Notaris untuk pendirian PT adalah syarat mutlak, sehingga tidak bisa diganti dengan cara atau alat apapun. Jadi sangat jelas, jika pendirian perusahaan ini tanpa adanya Akta Notaris maka sangat jelas kalau pendirian perusahaan tersebut batal demi hukum atau tidak legal.

3. Penentuan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, Modal Disetor

Permodalan pastinya merupakan instrumen sangat penting dalam menjalankan bisnis. Modal pada Perseroan Terbatas terdiri atas tiga macam, yakni Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan juga Modal Disetor. Modal Dasar merupakan akumulasi keseluruhan nilai nominal dari saham yang diterbitkan oleh Perseroan Terbatas. Besaran modalnya sudah disepakati antar para pendiri PT. Paling tidak sebesar 25 persen dari Modal Dasar ditempatkan dan disetor penuh. Modal Ditempatkan merupakan saham atau modal yang sudah diambil oleh pemegang saham atau
pendiri perusahaan untuk dilunasi. Sedangkan Modal Disetor merupakan saham yang sudah dilunasi dan sudah dibukukan di dalam kas Perseroan Terbatas.

4. Pemisahan Harta Kekayaan Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas sebagai badan hukum juga berperan sebagai subjek hukum, yang terikat antara hak dan kewajiban yang berdiri secara sendiri. Nah, prinsip mendasar dari PT tersebut yang membedakan dengan jenis badan hukum lainnya seperti CV, Firma dan sebagainya. Prinsip yang dimaksud adalah adanya ketentuan untuk pemisahan harta kekayaan antara pemegang saham dan Perusahaan. PT mempunyai harta kekayaannya sendiri yang dipisahkan dengan kekayaan pihak yang menjalankan aktivitas perusahaan tersebut. Jadi dengan ketentuan tersebut, maka pemegang saham tidak dibebani tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh PT. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Dewan Komisaris dan Direksi.

5. Tanggung Jawab Terbatas Bagi Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham

Direksi mempunyai kewenangan untuk berperan sebagai pengurus. Berbagai hal mengenai kepengurusan Perseroan Terbatas merupakan wewenang dari anggota Direksi. Dewan Komisaris memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan atas pengurusan yang dilakukan jajaran Direksi. Tugas untuk pengawasan itu dibarengi dengan pemberian petunjuk dan arahan untuk Direksi dan juga RUPS, supaya pengurusan tersebut berjalan sesuai keinginan. Prinsip Bussiness Judgement Rule juga diterapkan untuk perihal kewenangan tersebut. Ketentuan ini mengatur kalau anggota Direksi tidak bisa dimintai tanggung jawab secara pribadi akibat tindakan yang dilakukannya sebagai anggota Direksi. Tapi dengan catatan segala tindakannya itu atas dasar demi kepentingan perusahaan, beritikad baik dan jujur. Itulah kenapa Direksi tidak bisa dimintai tanggung jawab secara pribadi, kalau perusahaan mengalami kerugian. Namun, sepanjang mereka dapat menunjukkan bukti kalau kerugian yang menimpa bukan karena kelalaian dan kesalahannya. Tanggung jawab terbatas tersebut juga diterapkan bagi Dewan Komisaris dan Pemegang Saham.

6. Objek Pajak Perseroan Terbatas

Seluruh Badan Usaha dianggap sebagai subjek yang bisa dikenakan pajak. Regulasi itu sesuai dengan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan atau UU PPh. PT dan CV merupakan jenis badan usaha yang kerap kali menjadi pilihan para pebisnis di Indonesia. Tarif pajak yang dikenakan kepada kedua jenis perusahaan itu, pada dasarnya melihat jumlah penghasilan yang diperolehnya. Akan tetapi ada perbedaan objek pajak pada kedua jenis perusahaan tersebut. CV dikatakan tidak termasuk jenis usaha yang berbadan hukum. Oleh karenanya, kekayaan usahanya tercampur antara aset perusahaan dan aset pribadi dari pendirinya. Dengan begitu, yang dijadikan sebagai objek pajak dari CV menyasar pada laba usahanya. Laba tersebut merupakan profit atau penghasilan yang didapatkan oleh pendirinya. Kebijakan ini berdasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 huruf c UU PPh. Sedangkan PT mempunyai kekayaan yang terdiri dari saham-saham. Pemilik perusahaan adalah pemegang saham. Pihak ini yang memperoleh dividen dari keuntungan yang didapatkan oleh PT, sesuai dengan besaran saham yang dimilikinya. Dividen adalah salah satu dari objek pajak berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 huruf g UU PPh. Pajak dividen ini dipatok sebesar 15 persen dari penghasilan brutonya. Tidak hanya dividen saja! Penghasilan yang didapatkan dari transaksi saham juga termasuk dalam objek pajak. Regulasi ini menganut Pasal 4 Ayat 1 huruf c. Nah, itulah pemaparan singkat terkait dengan karakteristik Perseroan Terbatas, yang tentunya wajib dipahami oleh para pelaku bisnis. Supaya bisa menjalankan perusahaannya dengan lancar, tanpa hambatan berarti. Termasuk kaitannya dengan kewajibannya sebagai Wajib Pajak.

Tertarik untuk mendirikan Perseroan Terbatas?

Memiliki perusahaan sekelas Perseroan Terbatas pastinya menjadi impian banyak pebisnis. Berbagai kemudahan sebenarnya sudah ditawarkan oleh pemerintah saat ini. Rangkaian prosedur yang dulunya panjang dan banyak yang harus dilalui, semakin disingkat.
Dengan demikian, akan semakin memangkas waktu yang diperlukan dalam proses pembentukan sebuah perusahaan. Yang tentunya juga akan menghemat tenaga dan kebutuhan biayanya. Sekarang ini tidak diperlukan waktu hingga berbulan-bulan untuk pengurusan pendirian PT. Hanya dalam hitungan hari saja, semuanya kebutuhan dokumen pentingnya sudah beres. Sehingga sebuah perusahaan
sudah bisa menjalankan aktivitas yang tentunya legal. Bisnis yang dilakukan bisa semakin melesat mencapai kesuksesan yang diinginkan. Dengan demikian, perusahaan bisa mengantongi profit sesuai harapan. Selanjutnya perusahaan juga bisa melakukan ekspansi di berbagai daerah. Untuk semakin meningkatkan keuntungan, meningkatkan nilai saham dan lain sebagainya. Anda ingin segera mendirikan Perseroan Terbatas? Tidak perlu repot untuk mengurusnya sendiri untuk Cara Buat PT! Sebab Anda bisa mengandalkan penyedia JASA PENDIRIAN PT yang pastinya sudah sangat terpercaya dan berpengalaman panjang. Apakah rekomendasi penyedia layanan tersebut? Saat Anda akan menggunakan jasa pembuatan perusahaan, baik itu PT, CV dan sebagainya, yang paling penting adalah memastikan kalau penyedia jasanya sudah sangat terpercaya. Sebagai bukti atas kredibilitas dan profesionalitasnya. Jangan sampai hanya terbuai dengan penawaran biaya layanan kelewat murah, tapi ternyata jasa yang diberikan tidak sesuai ekspektasi. Bisa saja sangat lama pengerjaannya, pelayanannya tidak memuaskan, dan sebagainya. Bahkan bisa saja mereka melakukan cara ilegal, yang menjadikan pendirian PT Anda tidak sah di mata hukum. Kondisi tersebut pastinya sangat berbahaya dan bisa terbelit permasalahan. Untuk itu, pastikan hanya memakai penyedia Jasa Pendirian PT yang sudah terbukti profesional dan berpengalaman. Dibuktikan dengan pengalaman yang panjang dan kepuasan dari para klien sebelumnya.
Nah, biar tidak salah dalam pemilihan penyedia jasa pendirian perusahaan, yang paham betul dengan Cara Buat PT, berikut ini rekomendasinya buat Anda.

Rekomendasi Jasa Pendirian PT PALING TERPERCAYA

Agar Anda bisa mendapatkan informasi lebih lanjut bisa langsung mengakses website DuniaNotaris.com. Situs ini dikembangkan oleh penyedia jasa Pendirian PT terbaik di Indonesia. Pelayanan yang diberikan sangat memuaskan, cepat, anti ribet, menawarkan biaya yang murah dan pastinya semua prosesnya dijamin LEGAL. Para tenaga ahli dan berpengalaman sudah disiapkan untuk membantu Anda. Supaya bisa secepatnya mewujudkan impian Anda untuk segera memiliki perusahaan legal dengan badan hukum Perseroan Terbatas.

Tidak perlu waktu lama untuk mengerjakan pembuatan legalitas PT Anda. Oleh karena timnya hanya memerlukan waktu 5 HARI KERJA saja. Jadi dalam waktu sesingkat itu, Anda sudah bisa memiliki perusahaan dengan segala dokumen resminya. Namun, terkait dengan regulasi setiap daerah yang berbeda-beda memang ada perbedaan waktu penyelesaian setiap dokumennya. Akan tetapi biasanya estimasinya tidak akan lama, hanya terpaut beberapa hari saja. jadi estimasi waktunya masih tetap relevan dan tidak akan sampai berminggu-minggu atau berbulan-bulan lamanya. Prinsip Profesionalitas sangat dijunjung tinggi, sehingga memastikan prosesnya berjalan dengan semestinya. Wajar saja kalau sedikitnya sudah seribu klien yang merasa sangat puas setelah menggunakan jasa pendirian PT dari DuniaNotaris.com. Pengalaman yang panjang lebih dari 15 tahun menjadikan penyedia jasa pembuatan PT tersebut sangat menguasai bidang tersebut. Itulah kenapa proses pengurusannya bisa lebih cepat daripada dengan penyedia layanan sejenis.

Lalu, berapa biaya pengurusan pendiri PT?

JANGAN KHAWATIR! Biaya yang dibebankan pastinya sangat murah dan terjangkau. Hanya 10 Juta Rupiah! Ya, dengan anggaran terjangkau tersebut Anda sudah bisa memiliki legalitas perusahaan dengan bentuk PT. Seluruh dokumennya dijamin RESMI atau LEGAL. Jadi, Anda tidak perlu meragukan semua dokumen yang dibantu pembuatannya oleh tim profesional dari DuniaNotaris. Silakan Anda berkonsultasi dengan para stafnya, apabila masih bingung dengan segala kebutuhan persyaratan, dokumen dan lain sebagainya. Pahami juga berbagai peraturan, hak dan kewajiban serta hal lainnya terkait dengan pendirian Perseoran Terbatas. Semakin cepat untuk mengumpulkan semua berkas yang diperlukan, maka semakin cepat pula timnya untuk mengurus segala kebutuhan pendirian PT. Jadi pastikan Anda melampirkan semua berkasnya, tanpa ada satu pun yang tertinggal. Jika sudah ada kesepakatan menggunakan jasa DuniaNotaris.com, pastikan segera melakukan pembayaran sesuai kesepakatan. Demi menunjang proses pengurusan yang lancar dan sesuai dengan harapan. Sesudah itu, Anda tinggal menunggu prosesnya yang tidak sampai seminggu. Tim dari DuniaNotaris akan memberikan informasi lanjutan terkait dengan proses pengurusan pendirian perusahaan Anda. Mudah sekali, bukan? Cara Buat PT ternyata sangat MUDAH, CEPAT dan MURAH! Segera hubungi staf Dunianotaris.com dan miliki Perusahaan Anda dan jadilah PEBISNIS SUKSES!!

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca