Jakarta, DuniaNotaris.Com – Bagi beberapa pebisnis dan pelaku usaha, mendirikan sebuah PT (Perseroan Terbatas) adalah sebuah impian demi memperluas kegiatan usaha. Namun harga yang dipatok PT kadang cenderung cukup besar sehingga membuat pebisnis mengalihkan tujuannya pada CV (Perseroan Komanditer) dan UD (Usaha Dagang). Tak heran kalau permintaan jasa dan besaran biaya pembuatan UD di Jakarta sangat diminati.
Kenapa harus di Jakarta? Karena sebagai ibukota negara Indonesia, Jakarta juga jadi pusat bisnis. Banyak pelaku bisnis besar, menengah hingga kecil mencoba mendirikan UD yang dianggap sebagai langkah awal sebuah usaha. Karena permintaan yang meningkat, berbagai notaris di ibukota juga menawarkan biaya pembuatan UD di Jakarta yang berbeda-beda sesuai dengan perhitungan masing-masing pihak.
Biaya Pembuatan UD di Jakarta
Sebagai negara yang berkembang, pemerintah memang mendorong hampir setiap masyarakat untuk memulai usaha masing-masing. Dan jika anda memilih UD, maka biaya pembuatan UD di Jakarta yang diperlukan hanyalah Rp 6.500.000. Dengan tarif yang bahkan tak mencapai sepuluh juta rupiah itu, anda hanya perlu menanti selama empat minggu hari kerja.
Bukan hanya biaya pembuatan UD di Jakarta yang relatif murah, UD sejatinya memiliki banyak sekali keunggulan. Seperti yang pertama adalah mudah dijalankan, karena UD dimiliki oleh perseorangan sehingga apapun yang terjadi dalam UD, memang dikendalikan langsung oleh si pemilik.
Kedua, UD menghasilkan keuntungan dan kekuasaan karena memang semua berjalan akibat jerih payah sang pemilik dan keuntungan langsung datang. Tak berhenti di situ, UD tidak perlu banyak perizinan usaha karena hanya memiliki empat tahapan. Hanya saja berbagai keunggulan itu sebanding dengan kekurangan sebuah UD di mana seluruh kerugian akan ditanggung sendiri oleh pemilik UD.
Nah jika anda sudah memahami keunggulan dan kelemahan UD serta menyiapkan biaya pembuatan UD di Jakarta, maka hal lain yang harus dikumpulkan adalah beberapa syarat kepada pihak notaris. Pertama-tama adalah anda harus memiliki izin domisili usaha dari kantor Satlak PTSP pada keluarahan setempat.
Proses ini dimulai dengan mengurus ke level RT/RW lalu meminta Surat Pernyataan Persetujuan dari lingkungan/warga sekitar sekurang-kurangnya pada tetangga depan, belakang, kiri dan kanan dari alamat di mana UD itu berlokasi. Jika syarat sudah lengkap termasuk peta UD, anda tinggal mendapatkan Surat Rekomendasi dari kelurahan dan kecamatan.
Jangan lewatkan juga proses penerbitan NPWP atas nama sendiri pada Kantor Pelayanan Pajak setempat sebelum anda mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan perseorangan kepada kantor Satlak PTSP kecamatan setempat. UD juga wajib dilengkapi dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang memiliki tarif masing-masing berbeda. Langkah terakhir adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No 3 Tahun 1982.