Biaya Pembuatan Perusahaan (PT, PMA, CV) Terjangkau

Biaya Pembuatan Perusahaan (PT, PMA, CV) Terjangkau

Biaya Pembuatan Perusahaan (PT, PMA, CV) TerjangkauJakarta, DuniaNotaris.Com – Terikat sebuah pekerjaan di perusahaan tentu kadang membuat sebagian orang bosan, tertekan dan tidak puas. Apalagi bagi anda yang memiliki segudang pemikiran liar mengenai peluang usaha, maka solusi terbaik adalah mengajukan resign dan mendirikan perusahaan sendiri. Tak perlu bingung, karena saat ini sudah banyak notaris menyediakan biaya pembuatan perusahaan yang relatif beragam dan terjangkau.

Dengan biaya yang cukup beragam, anda bisa menentukan diri entah mau mendirikan PT, PMA (Penanaman Modal Asing) atau bahkan CV. Ketahuilah pula jika tiga jenis badan usaha itu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Hal inilah yang akhirnya memberikan pengaruh signifikan pada biaya pembuatan perusahaan. Tak hanya perbedaan tarif, dokumen persyaratan yang dimiliki juga memiliki perbedaan.

Biaya Pembuatan Perusahaan Di Notaris

Untuk biaya pembuatan perusahaan dalam bentuk CV di wilayah Jabodetabek, besarannya berbeda dengan yang termahal adalah Rp 9.000.000 di Bogor dan termurah adalah Rp 6.500.000 di Jakarta. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah fotokopi KTP para pendiri (minimal dua orang), fotokopi NPWP pribadi si penanggung jawab, pasfoto ukuran 3×4 sebanyak tiga lembar dengan latar belakang merah dan surat sewa sekaligus IMB dan bukti PBB lunas terakhir.

Dan untuk biaya pembuatan perusahaan dalam bentuk PT di kawasan Jabodetabek rupanya berbeda-beda. Yang termahal adalah pendirian PT lengkap di Bogor yang mencapai Rp 15.000.000. Untuk PT, anda juga harus melengkapi legalitas dengan Akta dan SK Pendirian PT sebesar Rp 3.300.000.

Lengkapi syaratnya seperti dokumen fotokopi KTP para pendiri, NPWP dan KK penanggung jawab, surat keterangan domisili yang mencakup surat sewa, hingga komposisi saham. Dengan serangkaian tarif itu, anda akan memperoleh akta notaris, SK kehakiman, domisili usaha, NPWP perusahaan, SIUP, TDP dan berita negara.

Sementara untuk biaya pembuatan perusahaan jenis PMA secara lengkap, tarifnya memang cukup mahal yakni mencapai Rp 35.000.000 serta Akta & SK Pendirian PMA sebesar Rp 5.000.000.

Biaya itu akan membuat anda memperoleh Ijin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), akta pendirian PT/Notaris, surat keterangan domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SK pengesahan dari Kemenkumham dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Hanya saja lantaran iniadalah PMA, pebisnis diwajibkan menyertakan fotokopi KTP dan NPWP bagi WNI (Warga Negara Indonesia) atau fotokopi passport bagi WNA (Warga Negara Asing).

Kalau menyinggung mengenai keunggulan PT, maka akan jauh lebih terjamin karena badan hukum yang menaunginya bisa berganti-ganti pemilik dan memindah tangankan saham lewat proses penjualan. Sementara untuk CV, pebisnis akan memiliki kemampuan manajemen lebih besar dan pendirian yang relatif lebih mudah. Dan untuk PMA, justru keuntungannya bisa dirasakan jauh lebih luas seperti menambah pemasukan negara.

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca