Benarkah biaya pembuatan PT baru 2019 sangat mahal? Melalui Paket Kebijakan Ekonomi XII, pemerintah menjawab kegelisahan para pengusaha—terutama pemula. Paket ini berisi tentang pemangkasan biaya, prosedur, hingga waktu pendirian PT. Harapannya, melalui kebijakan tersebut, semakin banyak pengusaha yang mampu melejitkan perusahaan ke ranah nasional maupun internasional.
Prosedur Pembuatan PT Baru 2019

Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 sebagai upaya mendukung kegiatan usaha. Dalam peraturan tersebut, presiden mengimbau kementerian, pemerintah daerah, serta lembaga untuk memudahkan prosedur pembuatan PT. Sebagai acuan, berikut prosedur pendirian PT yang bisa Anda lakukan.
- Pelaku usaha mempersiapkan data perusahaan, meliputi nama, tempat dan kedudukan, maksud dan tujuan, modal, dan pengurus.
- Selanjutnya, pelaku usaha mengajukan akta pendirian di notaris yang lokasi tinggalnya sama dengan domisili PT.
- Setelah akta pendirian selesai, notaris menyerahkannya kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan.
- Berikutnya, pelaku usaha mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan. Pengurusan bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Terakhir, mengurus izin usaha sebagai bentuk legalisasi kegiatan komersil. Izin usaha yang wajib dimiliki, yaitu SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Berapa Biaya Pembuatan PT Baru 2019?

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016, pendirian PT hanya melewati 7 prosedur—sebelumnya 13 prosedur. Deregulasi ini dikeluarkan lantaran presiden menghendaki pengurangan biaya pengurusan PT. Jadi, berdasarkan Paket Kebijakan Ekonomi XII, berikut ini rincian biayanya.
- Biaya Rp200 ribu untuk pemesan dan penerbiatan nama perusahaan.
- Biaya notaris Rp1 juta untuk usaha dengan modal kurang dari Rp25 juta; Rp5 juta dibebankan kepada perusahaan yang memiliki modal Rp1 miliar.
- Biaya Rp1 juta untuk pembuatan badan hukum, izin pendirian, tarif PNBB, serta pengesahan.

- Pembuatan SIUP dan TDP serta pendaftaran di Dinas Tenaga Kerja tidak dipungut biaya.
- Layanan online untuk pembuatan Nomor NPWP dan VAT Collector Number, serta Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
Demikian pembahasan seputar biaya pembuatan PT baru 2019 yang diberlakukan sampai sekarang. Anda ingin tahu lebih banyak tentang pendirian PT? Klik link ini untuk menemukan jawabannya.