Mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) bisa menjadi salah satu batu loncatan untuk mengembangkan usaha yang tengah dijalankan, terutama jika Anda adalah seorang pebisnis yang baru menerjunkan diri di dalam bidang usaha perdagangan atau jasa. Terkait hal ini, ada banyak poin penting yang harus dipahami terlebih dahulu oleh calon pebisnis maupun pengusaha pemula. Poin tersebut meliputi prosedur pendirian PT, berkas kelengkapan pendirian perusahaan, serta biaya membuat PT baru.
Jika mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia, biaya untuk mendirikan suatu perseroan bisa dimulai dari Rp50 juta. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, atau yang dikenal dengan UUPT. Namun, di samping menyediakan modal sebagai pondasi awal pendirian badan usaha, pemilik usaha juga harus mempersiapkan sejumlah biaya lain untuk mengurus kelengkapan dokumen resmi yang dibutuhkan oleh perusahaan. Berikut adalah rinciannya.
-
Akta Pendirian PT dan Surat Pengesahan Akta
Akta Pendirian PT merupakan dokumen resmi yang sangat penting untuk dimiliki perusahaan yang baru berdiri. Dokumen ini memuat informasi lengkap mengenai perusahaan yang ditandatangani para pendiri dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Karena dibuat oleh notaris tersumpah, biaya yang diperlukan untuk mengurus Akta Pendirian PT meliputi biaya jasa notaris.
-
Surat Keterangan Domisili Usaha
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) menerangkan tempat dan kedudukan perusahaan yang didirikan. Kelengkapan ini diurus secara bertahap dari tingkat wilayah terbawah. Anggaran biaya yang diperlukan dapat bervariasi karena setiap wilayah biasanya menentukan besaran biaya pembuatan SKDU yang berbeda-beda.
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
NPWP dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan pengesahan atau legalisasi perusahaan sebagai badan hukum. Pembuatan NPWP dapat diurus di Kantor Pajak tempat perusahaan berada atau dengan mengikuti prosedur online yang kini telah tersedia.
-
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP merupakan tahapan lanjutan yang harus dilalui sebelum usaha perdagangan dan jasa suatu perusahaan mulai dijalankan secara resmi. Surat izin ini dikeluarkan secara langsung oleh Kementerian Perdagangan. Selain SIUP, pendiri usaha juga harus mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang menjadi bukti bahwa perusahaan terdaftar telah diakui secara resmi oleh Departemen Perdagangan.
Biaya Membuat PT Baru Berdasarkan Permenkumham
Selain UUPT yang menjadi landasan hukum utama pendirian perseroan terbatas di Indonesia, ada hukum perundang-undangan lain yang juga menjadi pertimbangan untuk menentukan biaya membuat PT baru. Dasar hukum yang berlaku adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2017 tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas, yang dikenal dengan Permenkumham 3/2017.
Pasal 2 ayat (2) serta lampiran di dalam Permenkumham 3/2017 menguraikan biaya pembuatan PT menjadi tiga kegiatan: Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan dan Pengesahan Perseroan, biaya Akta Notaris, serta biaya pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia. Biaya untuk ketiga kegiatan tersebut ditentukan berdasarkan modal dan jenis usaha yang dijalankan.
Untuk mengurus seluruh prosedur pendirian PT yang telah ditentukan, Anda memerlukan pendampingan jasa notaris dan perizinan usaha yang tepercaya serta telah berpengalaman dalam bidangnya. Agar urusan pendirian PT Anda berjalan lebih mudah dan cepat, DuniaNotaris bisa menjadi solusi utama. Perusahaan yang berpusat di Jakarta ini menawarkan pelayanan yang tepat dengan anggara biaya membuat PT baru yang terjangkau. Informasi lebih lanjut bisa Anda dapatkan di sini.