PI atau angka pengenal importir adalah sebuah angka pengenal yang wajib dimiliki oleh perusahaan atau perorangan yang bergerak di bidang impor barang yang nantinya akan diperjual belikan kembali atau sebagai bahan baku, bahan pendamping, bahan modal, atau bahan penolong sebuah produksi barang di suatu perusahaan.
Oleh karenanya, jasa pengurusan API di Jakarta dapat digunakan sebagai pilihan untuk membuat API bagi perusahaan di kawasan Jakarta dengan lebih mudah.
Berbagai syarat yang dibutuhkan untuk membuat API ada berbagai macam. Untuk membuatnya, kita juga butuh meluangkan waktu yang tidak sedikit dan lebih dari satu hari.
Hal ini tentunya akan merepotkan terutama jika Anda tidak hanya mengurus satu usaha saja dan memiliki banyak kegiatan yang harus dilakukan setiap harinya. Jasa pengurusan API di Jakarta akan membantu Anda mengurus berbagai hal dan membuat Anda dapat dengan mudah mendapatkan API dengan jalan yang legal tanpa menyita waktu Anda.
Syarat dan Ketentuan Pengurusan API
Jasa pengurusan API di Jakarta dapat Anda temukan dengan mudah dengan mencarinya baik dengan cara offline maupun online. Pengguna jasa ini biasanya memiliki pekerja yang sudah berpengalaman di bidangnya serta bekerja secara profesional dan cepat tanggap.
Hal tersebut membuat pengurusan menjadi lebih cepat dan tersusun dengan baik sesuai dengan deadline. Dengan mengeluarkan sedikit biaya tambahan, Anda akan mendapatkan API sesuai dengan yang dibutuhkan perusahaan. Badan yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan API adalah badan koordinasi penanaman modal atau BKPM atas izin menteri perdagangan.
Siapa saja yang boleh mendapatkan API?
Yang bisa mendapatkan API adalah perusahaan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai perusahaan importir sesuai dengan jenis barang yang diimpor. Adapun hal yang perlu dilampirkan dalam pemenuhan berkas persyaratan pembuatan API diantaranya adalah sebagai berikut.
- Copy surat keterangan domisili tempat perusahaan tersebut berdiri. Jika memiliki banyak cabang, maka domisili kantor pusat.
- Copy akta pendirian perusahaan dan pengesahannya.
- Copy NPWP perusahaan.
- Copy izin usaha pada bidang impor untuk API-U.
- Copy TDP.
- Copy pendaftaran penanaman modal, surat izin usaha bidang industri, surat izin prinsip penanaman modal, atau surat izin usaha sejenis untuk API-P.
- Copy IMTA bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga asing.
- Referensi bank devisa bagi API-U.
- Copy KTP direksi serta kuasa direksi.
- Pas foto direksi dan kuasa direksi 3x4cm masing-masing 2 lembar.
Jasa pengurusan API di Jakarta tersebut akan membutuhkan berbagai dokumen tersebut untuk mengurus API yang Anda butuhkan. Oleh karenanya, penyiapan dokumen tersebut sejak dini dapat Anda lakukan agar proses pendaftaran menjadi lebih cepat.
Selain memenuhi kebutuhan berkas, dalam pengurusan pembuatan API juga dibutuhkan pengisian formulir. Formulir dan berkas tersebut nantinya akan diproses melalui BKPM untuk mendapatkan API sesuai dengan kriteria yang diajukan.
Ada dua jenis API yang dapat Anda pilih sesuai dengan kriteria barang yang Anda impor. Ada API umum dan API produsen, pengajuannya disesuaikan dengan jenis barang yang akan sebuah perusahaan tersebut impor.
Jasa pengurusan API di Jakarta akan memudahkan Anda dalam mengurus API. Bagi Anda yang memiliki perusahaan di kawasan Jakarta, memilih membuat API melalui jasa tersebut akan membuat pengurusan menjadi lebih cepat dan efisien. Untuk mempercepat pembuatan, Anda bisa mulai mengumpulkan berkas yang dibutuhkan dari sekarang. Terutama adalah berkas yang berkaitan dengan permohonan pengajuan API.