Perusahaan yang bergerak di bidang impor barang membutuhkan satu dokumen agar dapat perusahaan dapat melakukan kegiatan impor tersebut. Dokumen tersebut digunakan sebagai tanda pengenal perusahaan importir sebagai salah satu cara untuk mencegah terjadinya impor barang ilegal. Tanda pengenal tersebut disebut juga dengan angka pengenal importir atau API. Anda bisa menggunakan jasa pengurusan API untuk mengurus hal tersebut.
Hal ini karena pengurusan API ini cukup rumit dan membutuhkan waktu khusus untuk membuatnya. Bagi Anda yang sibuk, hal tersebut mungkin akan cukup merepotkan. Oleh karena nya jasa pengurusan API dapat menjadi pilihan Anda. Dengan menggunakannya, Anda bisa mengurus dokumen tersebut dengan waktu yang cepat dan tanpa perlu banyak meluangkan waktu khusus untuk mengurus pembuatannya.
Jenis-Jenis API
Jasa pengurusan API menerima pengurusan jenis API yang sesuai dengan bidang impor yang dikerjakan oleh perusahaan. Ada berbagai barang impor yang dapat dilakukan. Berbedanya barang yang diimpor berbeda pula jenis API yang harus dibuat. Ada dua macam jenis API yang dapat dibuat disesuaikan dengan jenis barang yang diimpor. Adapun jenis API tersebut adalah sebagai berikut.
- API-U (angka pengenal importir umum)
Angka pengenal importir umum atau API-U adalah API yang diberikan untuk perusahaan yang bergerak mengimpor barang yang nantinya akan diperdagangkan kembali. Misalnya membeli produk mi instan dari luar negeri untuk dijual di Indonesia, dan kegiatan impor sejenis lainnya.
- API-P (angka pengenal importir produsen)
Angka pengenal importir produsen adalah API yang diberikan untuk perusahaan yang bergerak pada bidang impor barang yang ditujukan untuk digunakan oleh perusahaan tersebut sebagai suatu bahan baku pembuatan produk tertentu, sebagai barang modal, bahan pendukung produksi, atau sebagai bahan penolong. Perusahaan yang memiliki angka pengenal importir produsen tidak diperkenankan menjual barang yang diimpor nya secara bebas ke pihak lain yang membutuhkan.
Namun, ada pengecualian di sini. Jika barang yang diimpor tersebut merupakan jenis barang yang telah diberikan fasilitas berupa pembebasan biaya masuk serta barang tersebut telah digunakan oleh perusahaan sendiri selama dua tahun atau lebih terhitung dari tanggal pemberitahuan pembiayaan impor, barang yang diimpor tersebut diperbolehkan untuk diberikan ke pihak lain yang membutuhkan.
Karena kegiatan impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki angka pengenal importir atau API maka bagi perusahaan yang bergerak di bidang importir atau membutuhkan bahan baku dari luar negeri untuk membuat produknya membutuhkan API sebagai syarat agar dapat mengimpor barang.
Perseorangan yang melakukan kegiatan impor dengan tujuan diperjual belikan kembali juga termasuk di dalamnya. Jasa pengurusan API dapat menjadi salah satu cara yang memudahkan Anda dalam membuat dokumen ini agar transaksi kegiatan impor Anda legal.
Yang perlu Anda ketahui lagi, Anda hanya dapat memiliki salah satu jenis API saja. API sendiri dapat berlaku untuk melakukan kegiatan impor dari mana saja di seluruh Indonesia. Bagi perusahaan yang memiliki banyak cabang, satu API dapat digunakan untuk kegiatan impor di berbagai cabang perusahaannya selama barang yang diimpor termasuk barang dengan jenis yang sama.
Jasa pengurusan API menjadi penting karena API merupakan tanda pengenal yang mutlak harus dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang impor. API berlaku selama perusahaan aktif melakukan kegiatan usaha di bidang impor tersebut, perusahaan dapat menjalankan kegiatan impor nya dengan mudah tanpa harus mengganti API selama barang yang diimpor masih dalam lingkup yang sama.