Jakarta, DuniaNotaris.Com – Dalam praktek notaris dikenal adanya “kuasa yang tidak dapat dicabut kembali”, apakah kuasa seperti itu diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku? Jika kita lihat pendapat secara umum bahwa lembaga “kuasa yang tidak dapat dicabut kembali” pada prinsipnya adalah bertentangan dengan sifat dan tujuan dari pemberian suatu kuasa …
Read More »