Jakarta, DuniaNotaris.Com – Keberadaan suatu usaha/ badan usaha tentunya memiliki dampak tersendiri bagi para pengguna ataupun pemiliknya. Hal ini karena usaha/ badan usaha merupakan suatu hal yang dibutuhkan oleh kedua pihak tersebut.
Namun ada juga pihak ketiga yang bisa menggunakan kesempatan dengan adanya usaha/ badan usaha yang dibuat, yaitu biro jasa izin usaha. Keberadaan biro jasa izin usaha juga sangatlah penting bagi pemilik usaha/ badan usaha.
Kemudahan Menggunakan Biro Jasa Izin Usaha
Dengan menggunakan jasa dari pihak biro jasa izin usaha, para pemilik usaha/ badan usaha akan dimudahkan dalam hal pengurusan pembuatan administrasi perusahaan. Misalnya saja dalam pembuatan SIUP dan TDP.
Keberadaan dua hal tersebut merupakan hal yang sangat penting karena merupakan syarat wajib jika para pemilik usaha/ badan usaha akan mendirikan usaha agar memiliki legalitas di mata hukum. Dengan menggunakan biro jasa izin usaha maka para pemilik usaha/ badan usaha tersebut nantinya akan dengan mudah untuk mengurus ijin usahanya.
Keuntungan yang didapat bagi para pemilik usaha/ badan usaha yang menggunakan jasa dari pihak biro jasa izin usaha adalah mereka dapat dengan lancar untuk mengurus berbagai macam izin usaha. Berbagai macam izin usaha yang biasanya diurus oleh pihak biro jasa izin usaha tersebut adalah sebagai berikut:
- Izin Prinsip (IP). Merupakan izin dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/ kota yang harus dimiliki untuk dapat memulai usaha.
- Izin Penggunaan Tanah (IPT). Merupakan izin yang digunakan untuk pemilik usaha/ badan usaha agar bisa menggunakan tanah perusahaan.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Merupakan perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan untuk dapat membangun bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
- Izin Gangguan. Merupakan sebuah surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha/ badan usaha pada suatu tempat.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa.
- Dan masih banyak lainnya.
Dengan memilih biro jasa izin usaha yang memiliki legalitas yang sah di mata hukum, semua hal yang dipersyaratkan untuk membangun ataupun untuk melengkapi berkas usaha/ badan usaha akan dengan mudah untuk diproses. Hal ini karena biro jasa izin usaha tersebut sudah mengetahui dan paham dengan baik dan benar bagaimana untuk memproses semua kebutuhan administrasi tersebut.
Para pemilik usaha/ badan usaha juga seharusnya juga mampu untuk mencari dengan teliti agar menemukan para biro jasa izin usaha yang handal dan memiliki legalitas di mata hukum yang sah. Dengan begitu para pemilik usaha/ badan usaha tidak perlu khawatir untuk mempercayakan kebutuhan administrasi keberkasan mereka kepada pihak biro jasa izin usaha.
Setelah mengetahui berabagai macam informasi tentang biro jasa izin usaha tersebut. Silakan bagi para pemilik usaha/ badan usaha untuk mempercayakan segala urusan administrasi tentang perizinan kepada pihak biro jasa izin usaha yang berpengalaman dan dapat dipercaya legalitasnya.
Namun Anda tidak perlu khawatir, karena kini sudah banyak biro jasa izin usaha terpercaya dan mampu bekerja secara profesional. Anda cukup menyerahkan berkas untuk pembuatan izin usaha dan selanjutnya akan diproses oleh pihak biro jasa izin usaha. Jadi kini tidak ada alasan untuk tidak mengurus ijin usaha Anda lagi.