Jakarta, DuniaNotaris.Com – SIUP dan TDP memiliki hubungan erat dalam suatu perusahaan. SIUP dan TDP wajib dimiliki ketika Anda mendirikan perusahaan (PT). Pada artikel ini kami akan membahas tentang biaya bikin SIUP TDP, pengertian dan yang lainnya. Sebelum membahas lebih lanjut perhatikan penjelasan berikut ini.
Ketegori SIUP perusahaan memiliki pengaruh besar dalam kegiatan bisnis Anda. Sebagai contoh saat mengikuti suatu tender, pihak penyelenggara akan melihat ketgori SIUP perusahaan Anda. Apakah SIUP besar, menengah, atau kecil. Dengan demikian, indikator kesanggupan suatu perusahaan dalam melaksanakan perkerjaan dapat dilihat dari SIUP tersebut.
Pengertian SIUP dan TDP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Pengertian SIUP. SIUP merupakan singkatan dari surat izin usaha perdagangan. Surat ini adalah surat izin yang diberikan kepada pengusaha yang melaksanakan usaha perdagangan. Usaha perdagangan yang dimaksud adalah, transaksi atau jual beli jasa atau barang, sewa secara berkelanjutan dengan adanya imbalan. Dan setiap usaha yang berhubungan dengan perdagangan di Indonesia wajib untuk memiliki SIUP. Setiap 5 tahun sekali, SIUP wajib untuk didaftar ulang.
Kategori SIUP
- SIUP kecil [Rp.50 Juta > Modal <= Rp.500 Juta]
- SIUP menengah [Rp.500 Juta > Modal <= Rp.10 Miliar]
- SIUP besar [Modal > Rp.10 Miliar]
- SIUP mikro
***Modal tersebut tidak termasuk bangunan tempat usaha dan tanah.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Pengertian TDP. TDP merupakan singkatan dari tanda daftar perusahaan. Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan kegiatan usaha di wilayah Indonesia wajib untuk mendaftarkan perusahaannya, kecuali yang sudah diatur dalam Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007.
Jenis perusahaan yang wajib memiliki TDP adalah PT (PT lokal, PMA), CV, Firma, usaha perorangan dan bentuk usaha lainnya (BUL). Masa berlaku TDP 5 tahun, dan wajib untuk diperpanjang sebelum 3 bulan masa berlaku habis.
Sekarang Anda sudah taukan, SIUP apa yang akan didapatkan ketika mendirikan perusahaan. Mungkin sebagian besar dari Anda masih bertanya-tanya mengenai besaran biaya bikin SIUP TDP yang dibutuhkan. Jika Anda menggunakan biro jasa perizinan, maka biaya yang dikeluarkan bisa berbeda-beda, tergantung kebijakan dari biro jasa tersebut. Berikut ini kami akan mengulas tentang biaya yang dibutuhkan untuk membuat SIUP dan TDP.
Biaya Bikin SIUP TDP
Berbicara tentang biaya, tentunya bisa berbeda-beda. Apakah Anda menggunakan biro jasa atau tidak. Jika Anda menggunakan jasa notaris kami untuk mendapatkan SIUP dan TDP, maka biaya bikin SIUP TDP yang dikeluarkan adalah Rp.4.000.000,- dengan waktu pengerjaan 2 minggu, hari kerja.
Setelah Anda mengetahui biaya bikin SIUP TDP dan berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus SIUP dan TDP, maka kini akan lebih memudahkan Anda untuk melakukan persiapan. Anda perlu untuk melakukan segala persiapan dengan matang, mulai dari persiapan biaya hingga berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk bisa mengurus SIUP dan TDP.