Ketentuan yang Wajib Diperhatikan Saat Bikin CV Online

Sekarang ini memang zamannya serba online. Sistem ini pun diberlakukan pada proses pendaftaran perusahaan baru, seperti Persekutuan Komanditer atau CV. Apakah Anda juga akan Bikin CV Online? Pastikan ikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dasar hukum pembuatan CV secara online

Pemerintah memberikan perhatian semakin besar pada dunia bisnis. Salah satu wujudnya dengan merapikan sistem administrasi untuk perizinan usaha. Pasca peluncuran sistem One Single Submission (OSS), berbagai regulasi baru pun diterbitkan oleh kementerian terkait.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah salah satu kementerian yang menerbitkan peraturan revolusioner tersebut. Setelah menetapkan prosedur pada pendaftaran Perseroan Terbatas (PT), kini giliran badan usaha lainnya yakni Persekutuan Perdata, Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).

Dengan menggunakan acuan PP Nomor 24 Tahun 2018, maka Kemenkumham menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 17 Tahun 2018 terkait dengan pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata.

Dengan bantuan Notaris, sebelumnya pendaftaran ketiga badan hukum tersebut harus disahkan oleh Pengadilan Negeri. Karena masih menganut Pasal 23 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).

Nah, dengan Permen terbaru maka registrasinya cukup dilakukan sepenuhnya secara daring atau online. Namun, ada pengecualian bagi Notaris yang memang berada di kawasan yang tidak terjangkau jaringan internet, maka prosesnya bisa dilakukan secara offline.

Cara registrasi badan usaha CV

Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 mulai diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2018. Peraturan ini cukup ringkas, karena terdiri atas 24 pasal saja. Aturan secara teknis juga dijelaskan pada peraturan tersebut. Secara prosedurnya mirip dengan tahapan pembentukan sekaligus registrasi badan hukum dengan bentuk Perseroan Terbatas atau PT.

  1. Nomor 24 tahun 2018 menjadi sandaran pemberlakuan sistem OSS, dan Permenkumham tersebut merupakan turunan dari kebijakan pemerintah.

Langkah pertama yang wajib diterapkan saat akan mendaftarkan badan usaha melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) adalah mengajukan nama perusahaan. Apakah ada aturan baku untuk penamaan Persekutuan Komanditer? Ada. Berikut ini panduannya.

  1. Penulisan nama hanya boleh menggunakan huruf latin
  2. Nama perusahaan yang diajukan belum digunakan pihak lain secara sah dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU)
  3. Nama perusahaan tidak melanggar ketertiban umum atau norma susila yang berlaku di masyarakat
  4. Nama perusahaan tidak mirip dengan nama lembaga pemerintah, lembaga negara, dan juga lembaga internasional. Kecuali pihak bersangkutan sudah mendapatkan izin resmi atau tertulis dari lembaga yang dimaksud.
  5. Nama perusahaan tidak terdiri dari angka, rangkaian angka, dan rangkaian huruf tapi tidak membentuk kata.

Persyaratan untuk mengajukan nama perusahaan itu dapat dijumpai pada Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 5.

Aturan tersebut pastinya sangat berbeda dengan regulasi sebelumnya. Karena tidak ada ketentuan khusus untuk penamaan Persekutuan Komanditer. Jadi bisa saja terjadi kemiripan nama antara CV yang satu dengan lainnya.

Pasal 29 UU Nomor 3 menjelaskan mengenai Wajib Daftar Perusahaan. Undang-undang ini memaparkan bahwa kalau terjadi permasalahan akibat persamaan nama perusahaan, maka bisa mengajukan keberatan tersebut.

Nah, kalau keberatan itu diterima, maka perusahaan yang baru memakainya harus mengubah namanya. Kemudian barulah didaftarkan lagi dengan nama perusahaan yang berbeda atau dengan kata lain harus melakukan pendaftaran ulang.

Dengan begitu, batasan pemakaian nama perusahaan hanya bertumpu pada tindakan keberatan yang diajukan oleh pihak tertentu yang merasa dirugikan atau keberatan.

Dengan adanya peraturan baru itu pastinya menjadi kabar baik bagi para pelaku bisnis. Pembatasan nama yang diterapkan oleh pihak AHU menjadikan penggunaan nama perusahaan lebih terlindungi.

Nah, bagi Persekutuan Komanditer yang sudah berdiri lama sebelum peraturan baru diterapkan, pastikan segera melakukan pendaftaran ulang untuk nama perusahaannya melalui sistem AHU. Pemerintah hanya memberikan batasan waktu hanya satu tahun.

Jadi bila saat registrasi ulang, ternyata sudah ada badan usaha dengan nama sama seperti perusahaan Anda, pastinya sangat merugikan. Sebab Anda tidak bisa mengajukan keberatan atas tindakan tersebut.

Tapi memang selama dalam kurung waktu satu tahun mulai 2 Agustus 2018, pemerintah masih memberikan toleransi. Tapi tidak kalau sudah melampaui waktu satu tahun. Jadi setelah masa satu tahun tersebut, maka sistem AHU secara otomatis akan menolak pengajuan nama yang sudah digunakan oleh badan usaha lainnya.

Jadi setelah itu, tidak akan ada lagi nama badan usaha, baik Persekutuan Perdata, Persekutuan Komanditer dan Firma memiliki nama perusahaan yang sama.

Penerbitan SKT sebagai bukti permohonan pendaftaran perusahaan telah diterima

Pihak terkait akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT bagi permohonan registrasi perusahaan yang diterima.

Kebijakan itu berdasarkan pada Permen. Jadi SKT adalah tanda bukti yang dikeluarkan oleh menteri penyelenggara urusan pemerintahan khususnya di bidang hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia).

Hebatnya lagi, semua prosesnya dikerjakan secara online. Hal ini sangat berbeda dengan regulasi sebelumnya, yang semua penyerahan dokumen atau berkasnya dilakukan dengan cara manual ke Pengadilan.

Dengan adanya sistem baru pastinya akan menyingkat waktu, karena banyak prosedur atau birokrasi yang dipangkas. Sehingga biaya akan lebih murah, karena bisa menekan praktek suap menyuap atau dana siluman yang diterapkan secara sewenang-wenang oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Anda bisa men-download SKT melalui Notaris yang diberikan kuasa. Selanjutnya SKT tersebut harus ditandatangani dan distempel oleh Notaris. Jadi pada berkas itu wajib tertera frasa yang mencantumkan “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”.

Dokumen tersebut itulah yang selanjutnya dapat dijadikan sebagai bukti untuk pihak ketiga, kalau ingin menjalankan bisnisnya. Sangat sederhana sekali, bukan?

Pada dasarnya siapa cepat dalam pengajuan nama perusahaan tertentu, maka pihak tersebutlah yang berhak menggunakan nama bersangkutan. Agar nama perusahaan Anda tidak terpakai oleh pihak lain, maka segeralah mendaftarkan nama badan usaha Anda.

Kalau nama perusahaan Anda didaftarkan lebih dulu oleh kompetitor bisnis Anda, pastinya bisa berdampak serius bagi bisnisnya. Oleh karena itu, jangan lagi menunda proses pendaftaran badan usaha Anda.

Supaya legalitas perusahaan anda semakin kuat di mata hukum, maka segera lakukan prosesnya di sistem OSS.

Guna memperoleh Izin Berusaha.

Ketentuan itu sesuai dengan PP Nomor 24 tahun 2018 Pasal 21, Anda bisa mengakses lama OSS dengan syarat meng-input nomor pengesahan dari akta pendirian perusahaan atau nomor registrasi badan usahanya.

Perekaman data akta pendirian perusahaan secara manual sudah tidak lagi diberlakukan. Tapi diganti lebih baik dengan sinkronisasi menggunakan sistem AHU. Maka dari itu pengusaha harus memastikan kalau keabsahan data yang didapatkan dari AHU sudah valid. Hal ini penting dilakukan sebelum menjalankan proses perizinan di sistem OSS. Tujuannya supaya terhindar dari kesalahan penerbitan perizinan bisnisnya.

Kalau ada ketidakcocokan data AHU online, data akta badan usaha, data pada NPWP, maka Anda harus menghubungi kembali Notaris yang membantu membuat akta pendirian perusahaan Anda. Mintalah bantuan untuk menyesuaikan data yang salah melalui sistem AHU online.

Penting dipahami lagi, kalau sistem OSS dijalankan hanya secara online. Dengan begitu, datanya sudah terintegrasi dengan lembaga pemerintahan terkait. Jadi kalau terjadi ketidaksesuaian data, maka bisa menghambat proses Bikin CV Online.

Langkah penyederhanaan dalam pendaftaran perusahaan adalah bagian dari percepatan investasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017.

Jadi secara mudahnya, Notaris tinggal meregistrasi perusahaan secara online. Kemudian akta pembuatannya juga tinggal diregistrasi melalui sistem AHU online. Jadi semua program perizinan berusaha sudah terintegrasi secara elektronik.

Investor juga nantinya tinggal meng-upload berbagai dokumen yang diperlukan untuk berinvestasi. Untuk mengantisipasi terjadinya keluhan dari para investor atas investasinya, maka pengawalan dilakukan oleh satuan tugas yang dibentuk oleh Lembaga dan Kementerian khusus. Sehingga bisa menangani permasalahan yang dikeluhkan para investor.

Sebagai dukungannya lagi, Pemerintah juga sedang melakukan pengkajian untuk memberikan apresiasi sekaligus hukuman bagi daerah yang memberikan dukungan dalam kemudahan menjalankan usaha.

Punishment akan diberikan kepada daerah yang dianggap tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah pusat.

Sedangkan reward akan diberikan kepada daerah yang dinilai sangat baik kinerjanya.

Bolehkah suami istri mendirikan CV?

Anda ingin mendirikan Persekutuan Komanditer, tapi melibatkan istri sebagai pendirinya, legalkah hal ini dilakukan?

Pada dasarnya pasangan suami istri (pasutri) boleh saja mendirikan badan usaha berbentuk CV. Namun ada persyaratan khusus yang harus dipatuhi. Syaratnya adalah harus terdapat pihak lain yang dimasukkan sebagai persero atau sekutu lainnya.

Kenapa regulasi tersebut diterapkan oleh pemerintah?

Hal ini karena pasutri dianggap sebagai satu subjek hukum. Maksudnya adalah kepemilikan harta atau asetnya menjadi satu selama masih terjalin dalam ikatan pernikahan.

Kecuali, kalau mereka memiliki perjanjian perkawinan. Kondisi ini masih dianggap sah dan legal sebagai sebuah badan usaha.

Harus dipahami kalau CV merupakan perkumpulan atau persekutuan yang terdiri atas sejumlah orang yang dinamakan sebagai persero atau sekutu. Oleh karenanya, diwajibkan ada dua pihak yang menjadi pendiri perusahaan. Kedua pihak itu pun secara otomatis akan menjadi pemilik dari perusahaan bersangkutan. Dengan pemisahan tugas dan tanggung jawab sebagai Sekutu Aktif atau Sekutu Pasif.

Oleh karena pasutri termasuk dalam satu pihak atau mempunyai sumber harta bersama, maka belum cukup syaratnya untuk mendirikan sebuah badan usaha berbentuk CV.

Ketentuan itu berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 119, yang mengatur kalau pasutri masih dalam ikatan perkawinan, dan tidak membuat perjanjian perkawinan, maka harta yang didapatkannya selama masih menikah adalah harta bersama.

Undang-Undang Perkawinan Pasal 35 Ayat 1 juga mengatur terkait dengan harta bersama tersebut. Pada peraturan tersebut dijelaskan kalau harta benda yang didapatkan pasutri selama masa pernikahannya merupakan harta bersama.

Oleh sebab itu, pasutri dianggap sebagai satu subjek hukum terkait dengan kepemilikan harta selama pernikahannya.

Dengan alasan tersebut, maka pasutri yang tidak mempunyai perjanjian perkawinan, namun ingin membuat Persekutuan Komanditer maka wajib menggandeng pihak lain sebagai pendirinya.

Lalu, bagaimana dengan nasib Persekutuan Komanditer yang sudah didirikan ketika mereka belum menikah atau masih pacaran, tapi kemudian mereka akhirnya menikah?

Kalau kondisi itu terjadi pada Anda, maka sebelum diberlangsungkan pernikahan, kedua mempelai wajib membuat perjanjian perkawinan. Cara ini dilakukan untuk menegaskan perihal pemisahan harta benda keduanya selama perkawinannya.

Cara lain juga bisa dilakukan dengan mencari pihak atau sekutu baru sebagai salah satu pendiri CV-nya. Nah, kalau ada sekutu baru tersebut maka sudah memenuhi persyaratan untuk Bikin CV Online.

Mau bikin CV online lebih mudah dan murah?

Berkonsultasi dengan konsultan perizinan usaha sangat tepat Anda lakukan. Sebab Anda bisa mendapatkan banyak pengetahuan penting dan saran terbaik untuk bentuk badan usaha Anda. Tentunya agar bentuk perusahaan sesuai dengan bidang bisnis yang ditekuni.

Secara umum, cara pendirian CV memang semakin simpel. Kebutuhan waktu dan biayanya pun semakin rendah, sebab sudah banyak prosedur yang dipangkas. Kabar baik ini tentunya sangat menyegarkan bagi para pelaku usaha.

Nah, kalau Anda juga ingin mendirikan CV maka bisa mengandalkan layanan Jasa Pendirian Perusahaan. Memang sangat banyak pihak yang menawarkan layanan sejenis. Mereka sangat gencar mempromosikannya melalui internet.

Pastikan Anda tidak salah pilih, karena tidak semuanya bisa diandalkan. Hanya mereka yang bekerja dengan profesional, ahli dalam bidangnya dan berpengalaman panjang saja yang menjamin hasil kerjanya sangat bagus.

Hebatnya lagi mereka juga menawarkan biaya jasa yang relatif terjangkau. Sehingga tidak memberatkan para pelaku usaha baru untuk mengembangkan bisnisnya.

Nah, kalau Anda ingin Bikin CV Online dengan lebih mudah, cepat dan murah harus ke mana?

Tidak perlu bingung, cukup mengakses website resmi dari DuniaNotaris.com.

DuniaNotaris adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa perizinan usaha. Layanannya sangat banyak yang terkait dengan jasa perizinan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Beberapa layanan tersebut seperti pendirian CV, PT, PMA, izin usaha perdagangan, dan lain sebagainya.

Dengan dukungan tim solid, berkompeten dan berpengalaman, DuniaNotaris memberikan jaminan pengurusan perizinannya bisa dilakukan dengan sangat profesional, cepat dan harga bersahabat.

Para tenaga ahli sudah disiapkan, apalagi dengan pengalaman panjang lebih dari 15 tahun, maka sangat tepat kalau Anda memberikan kepercayaan kepada DuniaNotaris.

Karena memang benar-benar memberikan pelayanan dan solusi terbaik untuk pengurusan pendaftaran perusahaan dan segala dokumen perizinan yang diperlukan dalam menjalankan bisnisnya.

Wajar saja dengan pelayanan sangat PROFESIONAL, CEPAT, HARGA BERSAHABAT, dan dukungan PENGALAMAN BELASAN TAHUN, maka sudah ada ribuan pengusaha yang menggunakan berbagai layanan jasanya.

Para pebisnis itu tidak hanya berada di dalam negeri saja, namun sebagian diantaranya merupakan pengusaha asing yang ingin berekspansi di Indonesia.

Bagi Anda yang menginginkan informasi lebih detail terkait dengan layanan jasa, biaya dan estimasi waktu pengerjaannya bisa langsung mengakses DuniaNotaris.com.

Anda juga bisa berkomunikasi dengan para stafnya, untuk mendapatkan penjelasan lebih detail. Layanan konsultasi gratis juga diberikan, agar memudahkan para klien untuk menentukan bentuk badan usahanya sesuai dengan jenis bisnisnya.

Bila persyaratan, prosedur dan peraturan yang berlaku sudah dipahami oleh para calon pendiri perusahaan, maka tahapan selanjutnya semakin mudah.

Anda tinggal menunggu waktu penyelesaian untuk pendaftaran perusahaan dan pengurusan semua perizinan bisnisnya. Tidak akan menunggu waktu terlalu lama, karena pada umumnya harus membutuhkan waktu beberapa hari saja.

Mendapatkan legalitas atas bisnis yang dikerjakan atas modal dasar untuk memajukan usaha Anda. Maka jangan sampai banyak peluang yang terlewatkan, hanya karena bisnis Anda belum legal.

Ya, sudah banyak pelaku usaha yang terbantu dengan jasa yang diberikan DuniaNotaris.com.

Kini, saatnya Anda membuktikannya sendiri kemudahan cara Bikin CV Online.

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca