Salah satu jenis usaha yang banyak dilirik oleh investor ialah pada jenis usaha pertambangan. Ya, karena pertambangan dan hasil bumi lainnya adalah merupakan kekayaan alam terbesar di tanah air dan sangat potensial untuk dijadikan sebagai ladang bisnis besar-besaran.
Akan tetapi tentu saja eksploitasi akan kekayaan alam ini tentu saja mengkhawatirkan dan juga merugikan masyarakat baik masyarakat yang tinggal di sekitar maupun masyarakat tanah air secara global. Oleh karena itu pemerintah menciptakan regulasi untuk mengatur segala ketentuan dan juga kebijakan dalam melaksanakan bisnis pada bidang pertambangan.
Hasil pertambangan seperti batu bara dan juga mineral adalah salah satu hasil alam yang banyak dicari dan diminati oleh negara-negara lain. oleh karena itu jelas saja jika banyak investor asing yang masuk antri dan rela untuk ikut serta dalam berbisnis di bidang ini.
Apalagi hampir di berbagai pulau di Indonesia menyimpan berbagai hasil tambang yang luar biasa, sehingga bisnis ini begitu digandrungi oleh para investor dan para pebisnis. Akan tetapi seperti yang telah dijelaskan bahwa bisnis yang tidak dikendalikan akan menyebabkan kerusakan lingkungan. Apalagi bisnis ini berhubungan dengan pengerukan kekayaan alam.
Oleh karena itu pemerintah membuat sebuah kebijakan dimana pelaku bisnis atau perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan harus memiliki ijin usaha untuk bisa beroperasi secara legal dimata hukum. Secara umum ijin usaha ini terbagi menjadi beberapa macam seperti izin usaha operasi porduksi khusus, izin usaha pengangkutan dan penjualan, dan lain sebagainya.
Salah satu yang penting yang perlu kita pelajari ialah Izin Usaha Operasi Produksi Khusus atau sering disingkat dengan IU OPK. Pemerintah tentu saja menetapkan peraturan dalam hal ini yaitu pada pasal 46 UU No 4 tahun 2009 yang mengatur mengenai pertambangan mineral dan batu bara yang sering disebut dengan UU Minerba.
Undang-undang ini mengatur secara tegas mengenai eksplorasi minerba. Sedangkan peraturan yang menjelaskan lebih detail mengenai IUP OPK ialah pada Pasal 36 PP no 23 tahun 2010.
Dimana pada peraturan tersebut menjelaskan bahwa perusahaan yang memegang ijin usaha operasi produksi khusus tidak diperkenankan untuk melakukan kegiajan pengangkuran dan menjualan maupun pengolahan dan pemurnian minerba. Ijin usaha pemerintah OPK ini memiliki beberapa tingkatan sesuai dengan wilayahnya yaitu:
- IUP OPK dari Menteri untuk hasil tambang yang dioleh berasal dari provinsi dengan lokasi pengolahan dan pemurnian dilakukan lintas provinsi.
- IUP OPK diberikan oleh Gubernur untuk hasil tambang yang dioleh berasal dari beberapa kota dalam satu provinsi dengan lokasi pengolahan dan pemurnian dilakukan lintas kabupaten atau kota.
- IUP OK dari Bupati atau Walikota untuk hasil tambang yang dioleh berasal dari satu kabupaten atau kota dengan lokasi pengolahan dan pemurnian dilakukan dalam satu kabupaten atau kota.
Perlu Anda ketahui bahwa IUP Operasi Produksi Khusus ini dikeluarkan ileh Dirjen Minerba ESDM yang memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Lalu apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa memiliki IUP Operasi Produksi Khusus?
- Perusahaan perlu mengajukan proposal mengenai mekanisme kegiatan produksi minerba yang akan dilakukan kepada Dinas ESDM.
- Nantinya Dinas ESDM akan mengecek dan menyetujui proposal atau dokumen teersebut dan Anda bisa memulai untuk mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi Khusus.
- Selanjutnya Anda perlu mengajukan permohonan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu dengan mencantumkan identitas perusahaan secara lengkap dan juga penjelasan secara detail mengenai lokasi pertambangan disertai dengan lampiran-lampiran.
izin IOPK Pengangkutan dan penjualan