Usaha cargo merupakan salah satu jenis usaha pengiriman barang yang dilakukan dari dan ke tujuan di kota lainnya. Pengiriman barang yang dilakukan oleh pihak cargo tentu saja akan membuat para pelaku dunia usaha bisa mengirimkan barang dagangan usahanya dengan aman dan selamat.
Sebagai salah satu pengusaha baru di bidang cargo, tentunya Anda wajib mematuhi peraturan yaitu harus membuat izin usaha cargo agar usaha Anda bisa segera berjalan dengan baik. Hal ini sesuai dengan UU no 6 tahun 1984 yang menyatakan bahwa setiap usaha yang bergerak di bidang titipan kilat harus mendapatkan surat ijin yang dikeluarkan oleh dirjen perhubungan.
Bagi Anda yang akan melakukan pengurusan izin usaha cargo, maka berikut adalah beberapa persyaratan penting yang harus Anda miliki. Pertama dan paling penting adalah perusahaan yang Anda dirikan itu haruslah dalam bentuk PT.
PT yang akan Anda gunakan untuk menjalankan usaha titipan kilat tersebut setidaknya harus memiliki pemegang saham yang dipegang mayoritas oleh warga negara indonesia. Atau setidaknya berbadan hukum di Indonesia.
Kemudian PT yang didirikan untuk jasa titipan tersebut harus memiliki NPWP sebagai bentuk ketaatan terhadap pajak. Setidaknya memiliki satu orang pegawai sebanyak satu orang yang memiliki keahlian di bidang pos yang didapatkan melalui pendidikan formal maupun melalui pelatihan non formal. Perusahaan harus memiliki rencana kerja selama 5 tahun.
Tujuannya adalah untuk mengetahui tujuan dari perusahaan untuk menjalankan usahanya dan juga cara mencapai tujuannya. Rencana kerja tersebut meliputi rencana alokasi pendapatan yang diinginkan, rencana promosi selama 5 tahun ke depan dan rencana untuk mendapatkan keuntungan seperti yang diinginkan. Hal yang tidak kalah penting dari sebuah rencana kerja dari perusahaan titipan kilat adalah berapakah tarif untuk pengirimannya ke berbagai wilayah di Indonesia.
Hal yang lebih penting lagi adalah bagaimana cara pemasaran dari jasa cargo yang didirikan tersebut guna meraih pelanggan dalam jumlah cukup banyak. Serta tidak ketinggalan, jasa cargo tersebut wajib memiliki peralatan penunjang untuk mendukung kegiatan usahanya di bidang titipan kilat yang sedang dikerjakannya.
Adapun prosedur untuk mendapatkan izin usaha cargo antara lain :
- Pemilik usaha harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat ijin guna mendirikan usaha cargo atau jasa penitipan kilat. Apabila perusahaan yang ternyata adalah perusahaan asing, maka perusahaan tersebut wajib bekerjasama dengan perusahaan nasional ketika menyelenggarakan kegiatan titipan kilat tersebut. Perijinan diajukan oleh pemohon ke kantor dirjen perhubungan khususnya untuk bidang pos.
- Kemudian pengusaha wajib membawa dokumen yang diperlukan serta sudah memiliki kantor sekurang-kurangnya berukuran 4x6m. Pemohon mengajukan dokumen beserta formulir ke dirjen untuk kemudian menunggu proses ferivikasi dokumen. Setelah proses ferivikasi dokumen selesai dilakukan, maka dirjen akan mengeluarkan surat ijin yang dimaksud.
Namun sebelum itu, pihak dirjen akan melakukan survey mengenai kebenaran keberadaan dari perusahaan jasa cargo yang sedang mengajukan permohonan ijin tersebut. Proses pemeriksaan dokumen akan dilakukan sampai dokumen yang diperlukan dirasa sudah lengkap.
Tidak lupa pihak dirjen juga akan melakukan pemeriksaan terhadap surat domisili dari perusahaan tersebut dan surat ijin penggunaan lokasi usaha yang akan digunakan untuk tempat menjalankan usaha cargo yang sedang dijalankannya.
Jasa Pengurusan Izin Usaha Cargo Murah Di Jakarta Selatan
DuniaNotaris.Com merupakan notaris & PPAT yang sudah berpengalaman di jakarta selatan. Kami memberikan layanan jasa izin usaha, pengusaran izin pendirian perusahaan dan lain sebagainya. Salah satu jasa yang kami sediakan adalah jasa pengurusan izin usaha cargo. Perusahaan kami di dukung oleh tenagakerja yang professional, dijamin, kami bekerja lebih cepat dan trasnparan. Silakan klik disini untuk informasi lebih lanjut : 021-791-86-531 / Konsultasi Gratiiiis….