Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri, Syarat & Dasar Hukumnya
Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri, Syarat & Dasar Hukumnya

Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri, Syarat & Dasar Hukumnya

Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri, Syarat & Dasar HukumnyaDalam mendirikan usaha yang bergerak di bidang industri diharuskan memiliki izin usaha industri. Izin usaha industri atau juga bisa disingkat (IUI) merupakan izin yang mesti dimiliki oleh badan usaha yang bergerak di bidang industri jenis tertentu.

Beberapa badan usaha industri tersebut diantaranya ialah perusahaan yang bergerak dalam kegiatan pengolahan bahan mentah seperti pembuatan logam, perusahaan yang terlibat dalam bidang pengolahan bahan baku termasuk rekayasa industri dan rancang bangun juga diwajibkan untuk memiliki surat izin usaha industri ini.

Dengan memiliki surat izin usaha industri ini maka perusahaan yang bergerak di bidang industri bisa melakukan segala bentuk kegiatan usahanya secara sah dan legal. Apabila perusahaan yang bergerak di bidang industri tersebut melakukan sebagian aktifitasnya di kompleks pergudangan, maka izin usaha industri yang dimiliki perusahaan tersebut bisa berfungsi menjadi izin gudang.

Izin gudang ialah izin yang diperoleh perusahaan tersebut untuk menyimpan bahan baku, peralatan dan perlengkapan yang menjadi keperluan aktifitas industrinya. Penjelasan tentang dasar hukum, syarat pembuatan izin dan prosedurnya akan dibahas di bawah ini:

Dasar Hukum

Kewajiban untuk mengurus izin usaha industri (IUI) bagi usaha yang bergerak di bidang industri ini sebagaimana tertulis dalam peraturan menteri perindustrian 41/2008 terkait tata cara dan ketentuan pemberian usaha industri, tanda daftar industri dan izin perluasan. Selain itu ketentuan tersebut juga tertulis dalam peraturan pemerintah 13/1995 terkait izin usaha industri.

Syarat Pembuatan IUI

Untuk pembuatan IUI tingkat kota dan kabupaten harus melengkapi beberapa syarat berikut ini:

  • Mengambil formulir pendaftaran dan mengisinya dengan benar.
  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pimpinan perusahaan dan dewan pengurus.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi akta pendirian badan usaha serta perubahannya.
  • Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
  • Surat Keterangan lokasi tinggal Perusahaan.
  • Surat pengantar dari camat dan lurah setempat.
  • Fotokopi surat yang ada hubungannya dengan lingkungan sekitar, seperti UPL/UKL, AMDAL danlain sebagainya.
  • Fotokopi surat HO (Hinderordonnantie)/ surat izin gangguan.
  • Fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan TDP.
  • Persyaratan lain yang diajukan oleh pemerintah daerah setempat.

Ketentuan Penerbitan IUI ( Izin Usaha Industri)

Dalam proses penerbitan izin usaha industri ada beberapa ketentuan. Termasuk pejabat yang mempunyai kewenangan mengeluarkan izin usaha industri ialah:

  • Pemerintah kabupaten/daerah yang mempunyai skala investasi mencapai angka Rp. 10 milyar.
  • Pemerintah tingkat Provinsi kerja yang diwakili oleh pelayanan perizinan terpadu bagi kota yang sudah mencapai angka investasi Rp 10 Milyar.
  • BKPM dengan ketentuan jenis industri pengolahan dan produksi bahan beracun dan bahaya, industri teknologi tinggi, industri minuman alkohol, industri amunisi dan senjata.

Sementara izin usaha industri akan diberikan kepada badan usaha yang memenuhi kriteria berikut ini:

  • Perusahaan yang terletak di wilayah industri.
  • Perusahaan yang bergerak dalam bidang industri dimana proses produksi yang dilakukan tidak merusak dan tidak membahayakan lingkungan. Perusahaan industri tersebut tidak menggunakan bahan baku sumber daya alam dengan cara berlebihan.

Agar bisa memperoleh izin usaha industri, perusahaan diharuskan mengajukan surat permohonan prinsip persetujuan yang bisa didapatkan dengan cara mengajukan surat tersebut pada pemerintah daerah setempat.

Izin Usaha Industri (IUI) akan diterbitkan sekurang-kurangnya lima hari kerja setelah pengumpulan berkas dilakukan oleh pemohon. Pejabat yang berwenang dengan segera akan mengeluarkan izin usaha industri tersebut dengan syarat semua formulir dan persyaratan sudah terpenuhi dengan benar.