Jasa Pembuatan PT Di Tangerang Dengan Syarat yang Harus Diperhatikan

Jasa Pembuatan PT Di Tangerang 3,3 juta Dengan Syaratnya

Jasa Pembuatan PT Di Tangerang Dengan Syarat yang Harus Diperhatikan

Jakarta, DuniaNotaris.Com – Pada saat ini untuk membuat atau mendirikan sebuah PT itu, pemerintah daerah yang ada di seluruh wilayah indonesia baik itu Tangerang, Jakarta, Bekasi dan berbagai daerah lain sangat meringankan siapa saja yang mampu memberikan data valid lengkap sebagai berbagai persyaratan utama.

Tentu saja ada beberapa persyaratan serta prosedur yang perlu diperhatikan dengan tepat. Usut punya usut, memang benar ketika mengurus pembuatan PT itu cukup ribet dan mengerahkan banyak tenaga.

Namun jangan khawatir karena sekarang ini ada banyak sekali jasa pembuatan PT di Tangerang yang memberikan segudang keuntungan. Bagi Anda yang akan merintis sebuah PT, maka pastikan simak informasi yang akan diberikan pada kesempatan kali ini dengan baik.

Syarat Umum Untuk Mendirikan PT

Berikut ini merupakan beberapa syarat umum yang harus dilengkapi dengan seksama ketika anda memilih untuk menggunakan jasa pembuatan PT di Tangerang dan berbagai daerah lain di seluruh indonesia, yaitu:

  1. Foto Copy KTP Para Pendiri.
  2. Foto Copy NpWP Pribadi Penanggung Jawab.
  3. Foto Copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab.
  4. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran dan surat sewa, IMB, PBB lunas terakhir.
  5. Pas Photo ukuran 3 x 4 = 2 lembar (latar blakang merah).
  6. Jumlah Modal Dasar & Modal Setor.
  7. Komposisi saham.

Syarat Khusus Mendirikan PT

Selain syarat umum ternyata terdapat pula syarat khusus dalam menggunakan jasa pembuatan PT di Tangerang dan berbagai daerah lainnya. Nah, berikut ini merupakan Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 yaitu sebagai berikut:

  1. Pasal 7 ayat 1, Memiliki pendiri PT minimal 2 orang dan boleh lebih.
  2. Mendaftarkan PT dengan membuat Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3, Setiap pendiri dari PT harus mengambil bagian atas saham perusahaan, kecuali ketika dalam rangka peleburan.
  4. Pasal 7 ayat 4, Akta pendirian yang dibuat oleh Notaris harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
  5. Pasal 32 san pasal 33, Modal dasar minimal yang diperlukan sebesar Rp 50.000.000,- dan modal tersebut disetor minimal 25% dari modal dasar.
  6. Pasal 92 ayat 3 dan pasal 108 ayat 3, minimal terdiri dari 1 orang direktur dan 1 orang komisaris.

Sepertinya itulah uraian dari berbagai syarat mulai dari yang umum sampai dengan yang  khusus yang sangat peting untuk diperhatikan. Ketika Anda tak memiliki waktu luang untuk mengurus berbagai hal, maka pastikan untuk menggunakan jasa pembuatan PT di Tangerang yang tentu saja akan memberikan banyak sekali keuntungan untuk Anda. Semoga dengan adanya informasi ini, Anda jadi tahu dan mulai mempersiapkan berbagai hal dengan baik walaupun nantinya tetap

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

7 comments

  1. Saya lagi carinnotaris utk pendirian perusahaan di daerah larangan cileduk tangerang

    • Agus D.

      Mas Doni. Mohon info, sudah dapat notarisnya belum? Saya juga tinggal di Larangan Utara. Tks.

    • Agus D.

      Mas Doni. Mohon info, sudah dapat Notarisnya belum? Saya juga tinggal di Larangan Utara, dan lagi cari Notaris yang tarifnya “miring”. Tks.

  2. mau tanya kalo buat PT di daerah karawaci tangerang apakah bisa bertempat di rumah

    • Dunia Notaris

      PEMBUATAN PT DI KARAWACI, alamat di rumah bisa

      • Dunia Notaris

        PEMBUATAN PT DI KARAWACI PAKE ALAMAT RUMAH UNTUK SEKARANG MASIH BISA

      • Ada beberapa pertanyaan :
        1. Apakah daerah kab Tangerang domisili usaha masih bisa di rumah?
        2. Apakah bisa tlg kirimkan proposal pembuatan CV full aktivasi dan legalitasnya..?

        Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca