Jakarta, DuniaNotaris.Com – Perusahaan berbentuk Perseoran Terbatas atau PT harus memenuhi segala syarat hingga dikatakan sah dan legal beroperasi. Mulai dari mengurus Surat Keterangan Domisili, NPWP perusahaan, akta pendirian PT, SIUP, TDP dan lainnya harus dipenuhi karena sudah menjadi aturan baku dari undang undang.
Menjalankan PT yang nantinya akan menghimpun modal dari masyarakat luas pun tidak bisa sembarangan. Salah satu yang harus dipenuhi dan dimiliki adalah Izin Usaha Tetap (IUT).
Sudah tahukah anda tentang Izin Usaha Tetap?
Izin Usaha Tetap (IUT) merupakan izin usaha yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BPKMD). Surat izin ini berkaitan erat dengan perusahaan berbentuk PT yang akan berurusan dengan Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri. Memang ada dua destinasi untuk mengurus IUT ini, karena ada yang bersifat daerah ada juga urusan yang harus langsung tersentral dipusat.
Sebenarnya, BPKM tidak hanya memiliki urusan soal memberikan IUT saja. BPKM juga memiliki wewenang untuk berbagai jenis izin seperti Rencana Penggunaan Tenaga Asing, Rekomendasi Visa Tenaga Asing, Perpanjangan Izin Kerja Tenaga Asing, permohonan keringanan bea cukai untuk impor barang, dan juga keperluan fiskal lainnya.
Pentingnya Izin Usaha Tetap (IUT)
Apapun aturan perizinan di negeri ini yang diterapkan, mau tidak mau perusahaan harus mematuhinya. Hal ini juga termasuk pada Izin Usaha Tetap (IUT).
Sebenarnya seberapa pentingkah IUT itu?
Izin ini merupakan izin operasional untuk semua pebisnis yang melakukan kegiatan komersial jasa dan/atau barang serta industri. Kelegalan perusahaan dalam menjalankan usaha yang berhubungan dengan modal dari masyarakat luas memiliki ketentuan yang mengikat. IUT harus diurus ketika usaha tersebut telah berproduksi dan juga sudah melewati batas yang ditentukan yaitu 3 tahun.
Untuk bisa mendapatkan Izin Usaha Tetap (IUT), para pelaku bisnis dan direksi perusahaan harus memenuhi segala persyaratan. Tidak ada yang susah ketika persyaratan dokumen legalitas pendirian PT sudah dimiliki sejak awal. Untuk bisa mendapatkan Izin Usaha Tetap, dibutuhkan beberapa syarat seperti :
- Fotokopi dari NPWP perusahaan dan direktur
- Fotokopi akte notaris.
- Surat keterangan domisili perusahaan dimana berdiri.
- Fotokopi dari surat persetujuan BPKM.
- SIUP dan TDP, serta syarat administrasi lainnya.
Hubungi Kami Di : 021-791-865-31 Atau Klik Disini
*Silakan hubungi kami untuk informasi persyaratan lebih lengkap serta prosedurnya.
Bagi sebagian orang, berurusan dengan pemerintahaan untuk bisa mendapatkan berbagai perizinan memang terkesan sulit. Belum lagi, waktu yang tersita membuat pekerjaan lain menjadi terbengkalai. Ada baiknya, jika anda merasa kesusahan mengurus segala kebutuhan legalitas perusahaan termasuk Izin Usaha Tetap maka sewalah jasa pembuatan Izin Usaha Tetap atau menghubungi kami sebagai notaris berpengalaman di jakarta.
Ini adalah solusi untuk anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Usaha Tetap (IUT) dengan mudah. Biaya yang harus dikeluarkan bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Izin Usaha Tetap (IUT).