Sengketa seringkali terjadi pada aspek Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Krusialnya permasalahan ini, maka negara pun turut hadir untuk menanganinya. Dengan melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang bernaung di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Intellectual Property Rights (IPR) atau Hak Kekayaan Intelektual sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).
Dengan demikian, bisa disimpulkan kalau HKI bisa diartikan sebagai pemahaman terkait hak atas kekayaan. Jadi hak tersebut muncul atas kemampuan intelektual dari manusia.
Hak tersebut juga bisa disebut sebagai hak eksklusif. Sebab hanya diberikan khusus untuk orang atau kelompok atas karya yang diciptakannya. Dengan hak tersebut, mereka bisa menikmati hasil karya ciptanya secara ekonomis.
Salah satu tujuan dari adanya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah pemanfaatan secara ekonomis. Selain itu, setidaknya terdapat tiga tujuan lagi yang tentunya sangat penting untuk diperhatikan.
- Sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual orang atau pihak lain.
- Supaya bisa meningkatkan persaingan dan pangsa pasar, terutama pada komersialisasi kekayaan intelektual.
- Untuk bahan pertimbangan guna penentuan strategi penelitian, industri dan bidang usaha di Indonesia.
DJKI telah menerapkan aturan khusus untuk kekayaan intelektual. Dengan membuat kategori khusus, sehingga bisa dibedakan jenis atau macamnya. Secara garis besar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terbagi atas dua kategori, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
- Hak Cipta
Copyright atau Hak Cipta merupakan istilah yang sudah familiar di masyarakat. Hak Cipta merupakan bagian dari HKI yang diperhatikan dan dilindungi oleh DJKI.
Secara singkat bisa dijelaskan bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta, yang dapat dimiliki secara otomatis sesuai prinsip deklaratif. Hak ini timbul setelah adanya perwujudan nyata dari suatu ciptaan. Tentunya hasil ciptaan tersebut harus tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Hak Kekayaan Industri
Industrial property rights atau Hak Kekayaan Industri terbagi atas sejumlah jenis.
- Paten (Patent)
Negara memberikan hak eksklusiif untuk inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama kurun waktu tertentu. Hak ini diberikan dengan maksud agar inventor bisa melakukan sendiri atau bisa memberikan persetujuan pada pihak lain guna menjalankan invensinya.
Yang dimaksud invensi adalah ide inventor yang tertuang dalam suatu kegiatan pemecahan permasalahan khususnya di ranah teknologi, baik berwujud produk maupun pengembangan atau penyempurnaan proses atau produknya.
- Merek (Trademark)
Maksud dari merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis berupa nama, huruf, angka, susunan warna, logo ataupun gambar. Penampilannya bisa dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi. Selain itu bisa juga berupa hologram, suara atau kombinasi dari dua unsur atau lebih.
Tujuannya sebagai pembeda barang atau jasa, yang dihasilkan oleh badan hukum atau perseorangan yang terlibat pada kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan kekayaan tidak berwujud dan sangat berharga, karena itu sangat penting bagi produsen untuk memiliki dan memelihara hak atas mereknya.
- Desain Industri (Industrial Design)
Desain Industri berkaitan dengan bentuk, konfigurasi atau komposisi garis. Selain itu, bisa juga berupa warna, garis, warna atau gabungan bentuk dua dimensi atau tiga dimensi.
Semua komponen tersebut akan menghadirkan kesan estetis, dan bisa ditampilkan dalam pola dua dimensi atau tiga dimensi. Termasuk bisa dimanfaatkan dalam menghasilkan suatu barang, produk, komoditas industri atau juga kerajinan tangan.
Kalau Anda ingin mendaftarkan desain industri, maka harus mengikuti persyaratan mutlaknya yakni BARU. Maksudnya adalah benar-benar berbeda atau belum ada sebelumnya. Kreasi tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
- Indikasi Geografis (Geographical Indications)
Maksudnya adalah suatu tanda yang menjelaskan asal daerah suatu produk atau barang.
Kenapa Indikasi Geografis dianggap penting? Sebab berbagai faktor seperti manusia, lingkungan dan geografis akan menunjukkan reputasi, kualitas dan karakteristik suatu barang atau produk. Tanda tersebut berbentuk label atau tiket yang akan ditempelkan pada barang atau produknya.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit)
Sirkuit Terpadu merupakan suatu produk yang bentuknya bisa setengah jadi atau produk jadi. Pada produk tersebut memiliki beragam elemen. Setidaknya terdapat satu elemen yang merupakan elemen aktif, yang sebagian atau keseluruhannya saling berkaitan dan terbentuk secara terpadu pada sebuah bahan semikonduktor yang bisa menghasilkan fungsi elektronik.
Sedangkan untuk Desain Tata Letak adalah kreasi dengan wujud rancangan peletakan tiga dimensi, yang terdiri atas beragam elemen. Setidaknya satu dari elemennya merupakan elemen aktif. Sebagian atau seluruh elemen interkoneksi pada suatu Sirkuit Terpadu.
Hak eksklusif ini diberikan oleh negara untuk pendesain yang berhasil menghasilkan kreasi tertentu. Hak ini berlaku selama waktu tertentu. Hak tersebut bisa dilaksanakan sendiri atau bisa juga untuk memberikan persetujuan kepada pihak lain guna pelaksanaan hak tersebut.
- Rahasia Dagang (Trade Secret)
Rahasia Dagang berupa informasi yang tidak boleh diketahui secara umum di bidang bisnis atau teknologi. Oleh karena mengandung nilai ekonomi, sehingga bermanfaat dalam kegiatan usaha atau bisnis.
Hal penting yang harus disampaikan ke DJKI terkait dengan data yang sifatnya administratif dari dokumen pengalihan hak. Selain itu, tidak meliputi substansi rahasia dagang yang sudah diperjanjikan.
Jadi, Rahasia Dagang akan dilindungi, kalau informasinya bernilai ekonomi dan bersifat rahasia. Dianggap sebagai pelanggaran kalau seseorang secara sengaja mengungkapkan rahasia dagang, dan melakukan wanprestasi atau mengingkari kesepakatan untuk menjaga rahasia dagangnya.
Nah, dengan mengetahui bermacam Hak Kekayaan Intelektual, maka Anda bisa memahami manakah yang lebih Anda butuhkan. Sehingga bisa lebih fokus untuk memahami persyaratan, prosedur, biaya dan sebagainya dalam pengajuan permohonan HKI tersebut.
Setidaknya ada empat prinsip yang digunakan sebagai asas pemikiran atau prinsip dari HKI.
Pertama, EKONOMI
Adanya hak terkait ekonomis yang bisa didapatkan seseorang melalui hasil karya intelektualnya. Karenanya, sangat diperlukan pengukuhan hak, supaya bisa memberikan manfaat secara ekonomis.
Kedua, KEADILAN
Negara memberikan keadilan dengan melindungi para pemilik HKI. Dengan begitu, para pemiliknya mempunyai hak penuh untuk memanfaatkan atau menggunakan hasil karyanya.
Ketiga, KEBUDAYAAN
Prinsip ini berkaitan dengan pengembangan sastra, seni dan ilmu pengetahuan. Manfaatnya adalah guna peningkatan taraf hidup, dan sekaligus memberikan keuntungan kepada masyarakat, bangsa serta negara.
Keempat, SOSIAL
Negara berwenang untuk mengatur kepentingan warga negaranya. Negara juga akan melindungi hak-hak masyarakat, sekaligus memberikan jaminan tas keseimbangan kepentingan masyarakat.
Tanda khusus dibuat dan diterapkan agar memudahkan dalam identifikasi pencatatan atas HKI. Mungkin Anda sering melihatnya di berbagai kemasan produk, namun belum memahaminya.
- TM atau Trade Mark. Logo ini memiliki arti sebuah peringatan. Karena merek atau produk bersangkutan masih dalam masa pengajuan kepemilikan atau dalam masa perpanjangan HKI.
- SM atau Service Mark. HKI ini diaplikasikan untuk suara-suara tertentu. Sebagai contoh suara yang terdapat dalam suatu film. Simbol ini berlaku untuk barang atau jasa.
- R atau Registered Mark. Simbol ini menerangkan kalau sebuah produk telah terdaftar sebagai HKI. Mereka sudah mengantongi sertifikat produk di wilayah atau negara yang menjadi tempat pemasaran produknya.
- C atau Copy Right. Logo ini mewakili hak cipta atau copy right. Pada umumnya digunakan untuk kategori seni pertunjukan atau beragam karya seni lain. Kalau akan melakukan dokumentasi atau publikasi, maka harus mencantumkan nama pemilik dari hak ciptanya.
Nah, demikian adalah maksud, tujuan dan jenis HKI yang sangat penting diketahui oleh para pengusaha. Agar lebih spesifik, kami tidak akan membahas seluruh jenis HKI seperti yang disinggung di atas. Namun, akan lebih fokus pada pembahasan terkait dengan Hak Paten dan Hak Merek.
Kalau Anda mempunyai karya atau perusahaan yang sangat produktif menghasilkan karya, sangat wajib untuk mendaftarkan dan mematenkan karya Anda. Seperti yang sudah diulas di atas, ketika sudah mengantongi HKI maka Anda berhak atas keuntungan secara ekonomis.
Jadi lakukan PENDAFTARAN PATEN sekarang juga! Jangan sampai terlambat, karena ada pihak lain yang lebih cepat melakukannya.
Bantuan hukum bisa didapatkan dengan menggunakan jasa Konsultan HKI terdaftar. Sehingga Anda dibantu proses pendaftaran patennya dari awal hingga mendapatkan legalitas atas patennya.
Ketentuan hak paten sudah diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001.
Paten merupakan hak eksklusif inventor atas invensinya di bidang teknologi. Hak ini diberikan selama waktu tertentu agar bisa dilaksanakan sendiri atau bisa juga memberikan persetujuan untuk pihak lain yang akan menjalankan invensinya.
INVENTOR atau pemegang paten merupakan seseorang secara sendiri atau bisa juga beberapa orang secara bersamaan menjalankan ide yang tertuang pada kegiatan yang menghasilkan invensi.
INVENSI atau hal yang dipatenkan adalah ide inventor yang tertuang pada suatu kegiatan pemecahan permasalahan di bidang teknologi. Bentuknya bisa berupa produk atau proses atau bisa juga pengembangan serta penyempurnaan dari proses atau produknya.
Jadi, yang bisa dipatenkan adalah invensi dari inventor, berdasarkan pada persyaratan dan peraturan yang berlaku.
Namun, penting dipahami kalau tidak seluruh invensi bisa mendapatkan paten.
Kenapa bisa seperti itu? Bagaimana cara untuk membedakannya?
Persyaratan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- Invensi bersifat baru
Jadi suatu invensi belum pernah diungkap atau dipublikasikan di media manapun, terkait dengan paten atau non patennya. Publikasi tersebut baik skala nasional maupun internasional. Karena itu jangan pernah mempublikasikan invensi sebelum permohonan paten diajukan dan mendapatkan Tanggal Penerimaan.
Sebagai contoh, suatu invensi diajukan permohonan dan memperoleh Tanggal Penerimaan pada 9 Januari 2020. Sayangnya telah menerima publikasi pada 8 Januari 2020, maka invensinya dianggap gagal untuk memperoleh paten. Sebab termasuk invensi yang tidak baru, sehingga menggugurkan persyaratannya.
- Invensi mengandung langkah inventif
Hak paten hanya diberikan untuk invensi tidak terduga, khususnya bagi orang yang mempunyai keahlian di bidang terkait.
Semisal permasalahan teknis terkait dengan tutup pulpen yang seringkali hilang ketika dilepas. Maka muncul ide untuk menyambungkan badan dan tutup pulpennya dengan menggunakan tali. Cara tersebut dianggap tidak mengandung langkah inventif, karena itu tidak bisa mendapatkan hak paten.
Sangat berbeda kalau solusinya adalah memanfaatkan mekanisme pegas, agar mata pulpen bisa keluar dan masuk dari bagian dalam badan alat tulis tersebut. Ide ini termasuk mengandung langkah inventif.
- Invensi bisa diaplikasikan di dunia industri
Nah, persyaratan yang terakhir adalah invensi harus dapat diaplikasikan di dunia industri secara terstruktur dan luas. Tidak hanya itu, suatu invensi juga harus bisa diterapkan secara berulang kali, dan tetap memberikan fungsi yang konsisten dan tidak mengalami perubahan.
Sebagai contohnya adalah mungkin Anda pernah mendengar kalau meminum air perasan jeruk nipis yang dicampur bersama satu sendok madu bisa meredakan keluhan flu dan batuk. Sayangnya, hal ini tidak bisa diterapkan dalam dunia industri.
Oleh karenanya komposisi kimiawinya harus diurai terlebih dahulu. Sebab perbedaan ukuran, varietas dan asal jeruk nipis bisa memberikan khasiat yang berbeda-beda. Karena itu, penting untuk dijelaskan dengan terperinci dan harus memerhatikan unsur konsistensinya. Barulah setelah itu berhak mendapatkan hak paten.
Setelah memahami kriteria invensi yang bisa dipatenkan, maka sangat penting juga untuk mengetahui invensi yang tidak mungkin mendapatkan hak paten. Apa sajakah itu?
- Invensi yang akan dipatenkan merupakan metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diaplikasikan kepada hewan atau manusia. Sebagai contoh metode operasi caesar dan metode chemotherapy.
- Mempunyai metode atau teori di bidang matematika dan ilmu pengetahuan. Hal ini tidak bisa dipatenkan, sebab ada peraturan yang melarang rumus matematika untuk dipatenkan oleh siapapun.
- Invensi melibatkan makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis yang esensial dalam produksi hewan atau tanaman. Kecuali proses mikrobiologis atau non biologis. Sebab terdapat pengecualian paten untuk makhluk hidup, maka perlindungan atas varietas tanaman baru dari hasil pemuliaan digelar tersendiri berupa Hak PVT.
- Pengumuman, penggunaan atau pelaksanaan invensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk juga bertentangan dengan moralitas agama, mengganggu ketertiban umum atau kesusilaan. Sebagai contoh invensi yang tujuannya secara khusus untuk pemakaian narkoba atau obat-obatan terlarang.
Dengan memahami berbagai macam invensi yang tidak bisa didaftarkan, maka bisa menjadi panduan Anda ketika hendak mendaftarkan hak paten tertentu. Jangan sampai permohonan Anda langsung ditolak, hanya karena tidak memahami ketentuan di atas.
Sesudah memahami bagaimana invensi bisa diberikan hak paten atau tidak, mungkin Anda bertanya-tanya, lalu kapan waktu yang paling ideal untuk mematenkan invensi Anda?
Jawaban idealnya adalah SECEPATNYA.
Oleh karena dalam pengajuan hak paten bisa dikatakan menerapkan istilah “first to file” atau yang pertama kali didaftarkan.
Maksudnya adalah hak paten akan diberikan kepada orang atau pihak yang pertama kali melakukan pengajuan permohonan paten. Tentunya dengan melengkapi syarat minimum dalam pengajuannya. Dengan begitu, Anda berhak untuk mengantongi Filling Date atau Tanggal Penerimaan.
Jadi, sifat dari paten adalah time sensitive. Karena itu harus dipahami kalau waktu pengajuan permohonan paten menjadi faktor yang begitu krusial atau penting.
Penting juga diketahui bahwa salah satu persyaratan penting untuk mengajukan hak paten adalah Novelty atau Kebaruan.
Dengan begitu, suatu invensi tidak bisa dipatenkan kalau ternyata sudah terlanjur dipublikasikan, sebelum Tanggal Penerimaan dari permohonannya.
Karena itu, sangat tepat kalau Anda secepatnya mengajukan permohonan atas hak paten invensinya. Walaupun belum dapat memastikan invensinya mengandung nilai komersial.
Para pemohon hak paten tidak merasa rugi mengeluarkan biaya untuk pengajuan invensinya. Meskipun invensinya tidak mengandung nilai ekonomis. Namun, mereka akan merasa rugi besar, kalau ternyata invensinya bernilai komersial tinggi, tapi mereka tidak berhasil memiliki hak patennya.
Hak paten merupakan jenis HKI yang sifatnya teritorial. Maksudnya adalah hak paten tersebut hanya berlaku di negara di mana Anda melakukan pengajuan patennya.
Oleh karena itu, Anda bebas memanfaatkan invensi yang sudah dipatenkan di luar negeri, tapi ternyata belum dipatenkan di Indonesia. Bahkan Anda juga bisa melakukan produksi secara komersial, selama Anda tidak mengekspor atau mendatangkan produknya dari negara yang sudah mematenkan invensi tersebut.
Sebaliknya, berbagai invensi yang sudah dipatenkan di Indonesia, maka bisa juga dipatenkan di luar negeri.
Jadi lakukan PENDAFTARAN PATEN sekarang juga!! Demi melindungi invensi Anda.
Semakin menunda proses pendaftaran hak patennya, maka semakin besar potensi pihak lain lebih dulu mendaftarkan patennya. Sehingga Anda akan kehilangan hak eksklusif yang seharusnya hanya menjadi milik Anda.
Bila Anda kesulitan dalam pengurusan pendaftaran hak paten secara sendiri, maka jangan khawatir! Sebab Konsultan HKI bisa membantu Anda agar bisa mendaftarkan paten secara benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Anda akan didampingi sejak awal hingga mendapatkan sertifikasi resmi dari DJKI.
Pastikan Anda sudah mengetahui prosedur pengajuan hak paten, agar prosesnya lancar tanpa hambatan berarti. Berikut ini sejumlah prosedur yang harus dilalui, agar Anda bisa mengantongi hak paten yang diinginkan.
- Melengkapi Persyaratan
Bagi Anda yang sudah mempunyai invensi segeralah untuk menyiapkan berbagai berkas sebagai persyaratan untuk pendaftarannya. Apa saja persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengajukan pendaftaran hak paten ke DJKI?
- Spesifikasi Paten. Hal ini mencakup judul invensi, latar belakang invensi, uraian invensinya, gambar dan uraian, serta penjelasan terkait dengan batasan fitur-fiturnya yang dianggap baru dan inventif bagi inventor. Dengan begitu, invensi tersebut dinilai layak untuk memperoleh hak paten.
- Formulir permohonan pendaftaran invensi sebanyak empat rangkap.
- Membayar biaya permohonan paten.
- Menerima Tanggal Penerimaan
Nah, kalau ketiga minimum persyaratan di atas sudah Anda penuhi, maka pemohon berhak untuk memperoleh Tanggal Penerimaan.
- Melengkapi Persyaratan Formal
Anda harus melengkapi persyaratan formal setelah Tanggal Penerimaan. Anda hanya diberikan tenggat waktu selama tiga bulan untuk melengkapi berbagai persyaratan tersebut. Jadi pastikan tidak melewati waktu yang sudah ditentukan. Persyaratan formal yang dimaksud meliputi berbagai hal berikut ini.
- Surat pengalihan hak atau surat pernyataan hak
- Surat kuasa apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain
- Fotokopi atau salinan KTP (Identitas Pemohon), kalau pemohon termasuk dalam kategori perorangan
- Fotokopi atau salinan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Akta Pendirian Badan Hukum, kalau pemohon merupakan Badan Hukum
- Penyerahan Kembali Berkas Persyaratan Formal ke Kantor DJKI
Kalau berkas persyaratan formalnya sudah Anda lengkapi, maka harus diserahkan kembali ke kantor DJKI. Selanjutnya pihak DJKI akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas dan kelayakan hak patennya.
- Pengumuman di Berita Resmi Paten dan Media Resmi
Jika seluruh persyaratan permohonan invensi sudah dinyatakan lengkap, maka tahapan selanjutnya adalah Pengumuman di Berita Resmi Paten, dan juga media resmi pengumuman paten lain.
Masa pengumuman akan berlangsung dalam waktu enam bulan. Bila ada masyarakat menganggap invensinya belum memenuhi syarat untuk dipatenkan, maka bisa mengajukan keberatan secara tertulis kepada pihak DJKI.
- Pengajuan Permohonan Pemeriksaan Substantif
Sesudah masa pengumuman hak paten berakhir, maka pemohon bisa melakukan pengajuan Permohonan Pemeriksaan Substantif. Caranya dengan menyerahkan formulir lengkap, dan membayar biaya yang sudah ditentukan ke DJKI.
PENTING UNTUK DIKETAHUI, batas waktu untuk pengajuan Permohonan Pemeriksaan Substantif adalah selama 36 hari setelah Tanggal Penerimaan. Jadi pastikan Anda melakukan pengajuan tersebut, sebelum tenggat waktunya berakhir.
Kalau pemohon tidak melakukannya hingga batas waktu yang sudah ditentukan, maka permohonan tersebut dianggap ditarik kembali, sehingga invensi yang sudah didaftarkan kembali menjadi milik publik. Artinya pihak lain diperbolehkan mengajukan invensi yang sama.
Selama proses Pemeriksaan Substantif tersebut, Pemeriksa Paten akan menilai apakah invensi yang akan dipatenkan sudah memenuhi persyaratan substantif atau belum. Dengan demikian, bisa diputuskan apakah invensi tersebut layak diberikan paten ataukah tidak.
- Pemutusan Kebijakan Terhadap Status Hak Paten
Pemeriksa Paten harus sudah memberikan keputusan, apakah memberikan hak patennya atau justru menolak pengajuan invensinya, paling lambat dalam waktu 36 bulan sejak pengajuan Permohonan Pemeriksaan Substantifnya.
Sertifikat Hak Paten akan diberikan kepada invensi yang diberikan paten. Lalu bagaimana dengan permohonan paten yang ditolak?
Pengajuan banding bisa dilakukan ke Komisi Banding Paten, kalau ternyata permohonan paten Anda tidak diterima atau ditolak oleh Pemeriksa Paten. Kemudian bisa dilanjutkan ke Pengadilan Niaga sampai kasasi ke Mahkamah Agung.
Nah, kalau sudah diputuskan secara resmi kalau permohonan invensi Anda ditolak, termasuk bila sudah mengajukan ke jalur hukum namun masih mendapatkan penolakan, maka invensi tersebut dinyatakan kembali menjadi milik publik. Sehingga siapa pun berhak untuk mengajukan pendaftaran invensi yang sama.
Akan tetapi kalau Anda berhasil mendapatkan patennya, maka diputuskan sebagai Pemegang Hak Paten. Selanjutnya Anda memiliki kewajiban untuk membayar biaya tahunan atas pemeliharaan paten tersebut hingga tahun terakhir dari masa perlindungannya.
Kalau Anda sebagai Pemegang Hak Paten tidak melakukan pembayaran biaya pemeliharaan tersebut selama tiga tahun berturut-turut, maka hak paten yang sudah Anda dapatkan dianggap batal demi hukum. Bila Anda tidak ingin mengalami kondisi tersebut, maka pastikan tidak pernah menunggak pembayarannya.
- Jangka Waktu untuk Kepemilikan Hak Paten
Sangat penting untuk mengetahui jangka waktu kepemilikan hak paten atas invensi Anda. Oleh karena jangka waktunya berbeda-beda tergantung dari jenis patennya. Nah, inilah penjelasan terkait dengan jangka waktu bagi pemegang hak paten.
- Paten Biasa
Jangka waktu untuk jenis paten biasa adalah selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan invensinya.
- Paten Sederhana
Jenis paten sederhana hanya memiliki jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan patennya. Paten Sederhana ini bisa diberikan untuk seluruh invensi baru, bisa juga untuk pengembangan atas proses atau produk yang sudah ada, dan bisa diterapkan pada dunia industri.
Paten Sederhana juga dapat diberikan untuk invensi berupa produk yang tidak hanya berbeda ciri teknisnya. Namun, invensi tersebut juga harus mempunyai kegunaan atau fungsi lebih praktis dibandingkan dengan invensi yang sebelumnya.
Nah, itulah prosedur yang penting dipahami oleh pemohon hak paten. Setelah Anda mengantongi hak paten, maka berpeluang memperoleh royalti atas invensinya. Sehingga dapat memberikan profit atau keuntungan finansial bagi pribadi maupun perusahaan.
Jadi, bila Anda memiliki sebuah invensi yang dianggap unik dan bermanfaat, serta belum dipatenkan orang lain, maka segera melakukan pendaftaran hak paten.
Bila Anda sudah mengajukan permohonan hak paten, Anda sudah bisa memproduksi penemuan meskipun sertifikatnya belum diterbitkan. Hal ini dikenal dengan istilah pending patent.
Nah, bila saat proses pendaftaran ada pihak yang meniru invensi Anda, bahkan sudah memproduksinya, maka Anda tidak bisa melakukan tuntutan secara hukum sebelum sertifikat hak patennya terbit.
Kalau sertifikatnya sudah diterbitkan maka barulah Anda bisa menuntut ganti rugi kepada pihak yang sudah melakukan plagiarisme. Sebab Anda secara sah di mata hukum sebagai pemegang hak patennya.
Sebagai ilustrasinya, bila terdapat pihak lain yang melakukan plagiarisme terhadap penemuan dan bahkan memproduksinya mulai 1 Januari 2020, maka Anda sebagai pemilik paten bisa menuntut ganti rugi ke Pengadilan sesudah memperoleh hak patennya yakni pada 1 Desember 2023.
Tapi jangan khawatir! Sebab Anda bisa mengajukan tuntutan ganti rugi sejak penemuan Anda ditiru, yang terhitung mulai 1 Januari 2020.
Bila Anda memiliki bisnis atau perusahaan yang kian berkembang, salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah terkait dengan pengakuan hak perusahaan. Perusahaan harus mengantongi sertifikat hak paten. Selain itu juga perlu untuk memiliki hak cipta dan hak merek.
Ketiga hak itu bisa menjamin kredibilitas sebuah perusahaan. nah, apa saja sebenarnya manfaat penting dengan memiliki hak cipta, hak merek dan hak paten?
- Jaminan Atas Perlindungan Hukum
Para pengusaha sangat disarankan untuk mendaftarkan permohonan guna memperoleh pengajuan hukum terkait dengan daya cipta, merek dan penemuannya. Dengan demikian, bisa memberikan perlindungan hukum yang kuat.
Kalau perusahaan Anda sudah mengantongi hak merek, maka seluruh brand atau merek akan diakui secara sah dan mendapatkan perlindungan hukum. Dengan adanya hak cipta maka daya cipta perusahaan juga mendapatkan kekuatan hukum.
Seluruh hasil penemuan terkait dengan ide, produk dan berbagai inovasinya dapat dipatenkan, sehingga Anda berhak mendapatkan hak paten.
Ketiga hak tersebut mampu memberikan jaminan atas perlindungan hukum bagi perusahaan yang mengantongi sertifikat hak paten, hak cipta dan hak merek.
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Kepercayaan konsumsi sudah pasti akan meningkat secara signifikan, bila Anda sudah memiliki hak cipta, hak merek dan hak paten. Oleh karena perusahaan sudah berhasil melalui berbagai proses atau prosedur ketat dalam mendapatkan ketiga hak tersebut. Hal itu sebagai bukti atas kredibilitas perusahaannya sangat bagus.
Apalagi kalau sebuah perusahaan sudah memiliki hak paten. Sebagai bukti kalau perusahaannya sangat inovatif dan kreatif. Sehingga mampu menemukan berbagai hal yang belum terpikirkan oleh orang atau perusahaan lain.
Kepemilikan atas hak paten tersebut sebagai bukti orisinalitas penemuannya, dan menjamin tidak ada pihak lain yang boleh menirunya atau menggunakan patennya. Apalagi sampai mengklaim kalau penemuan tersebut dilakukan oleh pihak lain.
Dedikasi tinggi demi konsumen tersebut secara otomatis akan semakin meningkatkan kepercayaan pelanggan.
- Memberikan Keuntungan Lebih
Sangat penting bagi perusahaan memiliki sertifikat hak paten, hak merek dan hak cipta. Demi menjamin keberlangsungan bisnisnya semakin bagus di masa mendatang. Oleh karena dengan adanya pengakuan berbagai hak tersebut maka akan memberikan passive income bagi perusahaan.
Sebab orang yang akan menggunakan hasil karya perusahaan Anda diwajibkan untuk membayar lisensi atau royalti atas produk yang sudah diciptakan. Selain itu, mereka juga harus memperoleh izin resmi dari perusahaan pemilik hak-hak tersebut.
- Bisa Dijadikan Sebagai Aset Perusahaan
Aset perusahaan tidak hanya bangunan, kendaraan, alat produksi atau karyawan saja, tapi juga hak merek, hak paten dan hak cipta. Berbagai hak tersebut merupakan aset perusahaan tidak berwujud.
Hak merek yang telah didaftarkan bisa menunjang kebutuhan branding produk atau perusahaan. sehingga mampu memikat para investor dan sangat membantu kebutuhan atas permodalan bisnis atau keuangan perusahaan. Jadi sangat jelas kalau hak merek begitu sangat berharga bagi kemajuan bisnis perusahaan.
Apabila Anda sudah memiliki hak cipta maka akan memberikan perlindungan atas ide dan hasil karya dari perusahaan. Sekaligus berfungsi sebagai aset penting, karena sebagai pengakuan atas penemuan perusahaan. Sehingga perusahaan lain tidak berhak mengakuinya. Kecuali bila perusahaan tersebut sudah mendapatkan lisensi secara resmi dari perusahaan pemegang hak ciptanya.
Sedangkan hak paten juga memiliki kekuatan hukum, sehingga menjadi aset sangat penting bagi perusahaan. Hak tersebut sebagai bukti atas pengukuhan penemuan yang sudah dilakukan oleh perusahaan.
- Mencegah atau Memberantas Upaya Plagiarisme
Tentunya aksi plagiarisme sangat meresahkan dan merugikan secara ekonomi. Untuk itu sebagai upaya pencegahan bahkan pemberantasan tindakan plagiarisme, maka sangat penting bagi perusahaan untuk mengantongi sertifikat hak merek, hak cipta dan hak paten.
Dengan demikian, seluruh pihak akan mengakuinya, sehingga bila ada pihak yang melakukan plagiarisme akan segera bisa diketahui dan diberantas. Berbagai hak tersebut diberikan secara sah di mata hukum, sehingga selayaknya mendapatkan perlindungan secara hukum.
- Mencegah Terjadinya Eksploitasi Karya
Kalau tidak ada perlindungan hukum atas penemuan perusahaan, maka eksploitasi karya berisiko terjadi. Aksi plagiarisme dan saling klaim bisa saja terjadi.
Karena itu kalau Anda sudah memiliki sertifikat atas hak merek, hak cipta dan hak paten, maka tidak ada pihak yang berani melakukan klaim ataupun plagiarisme demi kepentingan komersial atau yang dikenal dengan istilah tindakan eksploitasi.
- Mengurangi Pesaing Bisnis
Tidak bisa dipungkiri kalau kehadiran pesaing atau kompetitor akan berpengaruh terhadap bisnis perusahaan. Selain selalu melakukan inovasi terhadap produknya dan memberikan layanan prima, sangat penting bagi perusahaan untuk memiliki hak cipta, hak merek dan hak paten.
Dengan mempunyai ketiga hak tersebut, maka kompetitor bisa dikurangi keberadaannya. Para kompetitor juga akan terjerat hukum, bila berani memakai produk, merek dan penemuan yang sudah dimiliki haknya oleh perusahaan Anda.
- Jangkauan Bisnis Semakin Luas
Jika ketiga hak tersebut sudah dimiliki oleh perusahaan Anda, maka bisnis bisa berkembang lebih mudah dan cepat. Oleh karena seluruh pihak sudah memberikan kepercayaan besar kepada perusahaan. Sehingga kredibilitas perusahaan tidak perlu diragukan lagi.
Nah, karena pentingnya hak merek, hak cipta dan hak paten bagi sebuah perusahaan, maka segeralah untuk mengajukan permohonan pendaftarannya.
Kalau perusahaan sudah mendapatkan berbagai hak tersebut, maka banyak keuntungan yang bisa diperoleh demi kemajuan perusahaan. Sekaligus terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan para konsumennya.
Jadi, segera lakukan pendaftaran hak paten, hak merek dan hak cipta demi kemajuan perusahaan dan kepercayaan investor serta pelanggan.
Bila Anda merasa kesulitan dalam memenuhi persyaratannya, membutuhkan pendampingan dan terbatas waktunya, sangat disarankan menggunakan jasa profesional dan berpengalaman untuk pengurusan pendaftaran hak paten.
Sekarang ini memang semakin banyak pihak yang mengaku sebagai penyedia jasa pengurusan hak paten. Namun, sayangnya tidak semuanya terbukti legal dan terpercaya. Untuk itu, sangat dibutuhkan kejelian dalam pemilihannya. Jangan sampai Anda justru terperangkap dalam jebakan pihak yang tidak bertanggungjawab.
Jangan mudah terbuai dengan penawaran biaya jasa sangat murah atau iming-iming lainnya seperti proses lebih cepat padahal tidak sesuai ketentuan. Sangat jelas kalau hal itu sangat merugikan dan memupuskan Anda untuk segera memiliki lisensi paten.
Pengajuan pendaftaran hak paten bisa dilakukan secara elektronik atau non elektronik. Pemohon atau kuasanya bisa melakukan permohonan melalui laman resmi dari DJKI. Pastikan Anda mengisi seluruh kolom dalam formulir permohonannya. Anda bisa mengunduh formulir terkait permohonan paten melalui laman resmi DJKI tersebut.
Dasar hukum untuk permohonan secara online atau elektronik adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik. (Permenkumham 42/2016).
Sedangkan untuk besaran biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon hak paten bisa diketahui dengan mengakses laman DJKI. Terkait biaya pendaftaran hak paten ini sudah diatur PNBP Paten berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019.
Dalam mengurus hak paten, para pemohonnya akan dikenakan biaya tertentu. Berikut ini sejumlah jenis biaya yang harus dilunasi.
- Biaya Permohonan
Biaya ini harus dibayar oleh pemohon hak paten ketika akan melakukan pengajuan. Bagi pemohon yang termasuk kategori UMKM, Lembaga Penelitian atau Litbang Pemerintah, lebih rendah dibandingkan dengan pemohon umum. Sebagai bukti kalau usaha yang dijalankan termasuk UMKM, maka harus mempunyai IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil).
Nah, untuk kategori umum, maka akan dikenakan biaya Pemeriksaan Substantif.
- Biaya Tambahan atau Optional
Biaya ini hanya wajib dibayarkan oleh pemohon, kalau spesifikasinya melebihi 30 lembar. Biayanya berkisar Rp 15.000 per lembar atau halamannya. Selain itu juga dikenakan untuk klaim yang lebih dari 10. Biaya tambahan yang dibebankan adalah Rp 75.000 per klaim.
- Biaya Pemeliharaan Paten
Biaya ini dibayarkan secara tahunan. Seperti Biaya Permohonan, untuk biaya Pemeliharaan Paten juga dibedakan antara UMKM dan Umum. Khususnya bagi UMKM berhak mendapatkan biaya pemeliharaan secara gratis. Namun, hanya berlaku untuk lima tahun pertama.
Maintenance fee atau biaya pemeliharaan ini juga dikenal dengan istilah biaya tahunan (annual fee). Biaya tersebut wajib dibayar oleh pemegang paten dengan teratur setiap tahunnya.
Besaran seluruh biaya tersebut bisa saja mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Untuk informasi paling update dan terlengkap, Anda bisa mengeceknya langsung melalui website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, dengan mengakses dgip.go.id/tarif-paten.
Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, pemegang paten tidak melakukan pembayaran biaya tahunan maka paten yang dimilikinya akan dihapus.
Kalau pemegang paten tidak bisa membayar biaya tahunan tepat waktu, dan kemudian mengajukan surat permohonan untuk penundaan pembayaran, maka tidak akan dilakukan penghapusan paten.
Hanya saja pemegang paten akan dikenakan biaya tambahan sebesar 100 persen. Besaran tersebut dihitung dari total pembayaran biaya tahunannya.
Jadi, agar paten yang sudah Anda miliki tidak dihapus atau membayar biaya tambahan, maka pastikan memahami peraturan terkait biaya pemeliharaan paten. Selain itu, pastikan Anda tidak pernah telat untuk membayar kewajiban tersebut.
Nah, kalau Anda tidak mau direpotkan dengan segala proses dan prosedur pengajuan hak paten, bisa menyerahkan tugas tersebut kepada penyedia jasa pengurusan hak paten.
Sangat banyak keuntungan yang bisa Anda rasakan. Anda tidak perlu lagi mendatangi Kantor DJKI, sehingga sangat menghemat waktu, biaya dan tenaga. Biayanya juga kalau dihitung relatif murah, daripada harus sibuk mengurusinya sendiri.
Seluruh prosesnya ditangani oleh tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman. Dengan begitu, tingkat keberhasilannya lebih tinggi. Semua proses dari awal hingga akhir akan dibantu, sehingga Anda terima beresnya saja.
Semua tahapan akan selalu dipantau untuk memastikan prosesnya berjalan dengan semestinya. Sehingga sertifikat hak paten bisa segera didapatkan sesuai waktu yang sudah ditentukan.
Paten yang sudah dihapus tidak bisa dihidupkan lagi! Benarkah demikian? Sesuai dengan Pasal 141 UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten ditegaskan bahwa paten yang telah dihapus, maka tidak bisa dihidupkan kembali. Kecuali atas dasar putusan dari Pengadilan Niaga.
Lalu, bagaimana mekanisme penghapusan paten? Setidaknya ada lima mekanisme yang sudah diatur pada undang-undang Paten terbaru tersebut.
MEKANISME PERTAMA
Pemegang paten bisa mengajukan surat permohonan ke Menteri terkait, kalau ingin penghapusan seluruh klaim.
MEKANISME KEDUA
Pihak ketiga berhak mengajukan gugatan untuk penghapusan paten melalui Pengadilan Niaga. Berbagai alasan bisa mendasarinya, seperti tidak mengandung unsur kebaruan, tidak termasuk dalam cakupan invensi, dan juga bukan termasuk kategori invensi yang bisa diberi paten.
MEKANISME KETIGA
Paten yang berasal dari SDG (Sumber Daya Genetik) atau bersumber dari pengetahuan tradisional, namun tidak menerangkan asal muasalnya dapat juga dimohonkan agar dilakukan penghapusan paten. Jadi pihak ketiga yang bisa membuktikan asal muasal paten bisa mengajukan gugatan penghapusan paten.
MEKANISME KEEMPAT
Penerima lisensi atau pemegang paten bisa mengajukan permohonan penghapusan paten ke Pengadilan Niaga. Sebagai contohnya, terdapat dua pemegang paten dengan invensi yang sama. Sehingga perlu dilakukan penghapusan atas invensi yang sama tersebut.
MEKANISME KELIMA
Penghapusan paten juga dapat diajukan oleh jaksa ataupun pihak lainnya yang mewakili kepentingan nasional. Jaksa bisa mengajukan penghapusan paten kalau ternyata pemegang paten tidak membuat produk atau tidak menggunakan proses di Indonesia.
Sebab sesuai dengan Pasal 20 UU Paten, seluruh pemegang paten wajib membuat produk atau juga menggunakan proses di Indonesia, guna menunjang transfer teknologi, penyerapan terhadap investasi dan juga penyerapan lapangan kerja.
Jadi, bila pemegang patennya tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, maka sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pengajuan penghapusan paten yang dimiliki pemegang paten tersebut.
Kewenangan Komisi Banding pada UU Paten terbaru ini semakin besar. Kalau dalam UU Paten sebelumnya, komisi ini hanya berwenang untuk melakukan pemeriksaan paten yang ditolak saja, maka sekarang ini sudah diberikan kewenangan untuk menghapus paten. Kewenangan tersebut bisa dilakukan, bila pemegang paten tidak mampu membayar biaya tahunan.
Dalam jangka waktu 30 hari sebelum hak paten dinyatakan telah dihapus, maka Pihak Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) akan melayangkan pemberitahuan kepada pemegang paten.
Penghapusan paten bisa dilakukan untuk sebagian atau keseluruhan sejak tanggal diputuskannya penghapusan paten. Kalau penghapusan dimohonkan sebagai klaim atau Pengadilan Niaga hanya menghapus sebagian klaim, maka klaim itu disesuaikan dan tidak memperluas ruang lingkupnya.
Tentunya bisa. Pemegang paten bisa melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga. Dengan alasan hak paten juga diberikan kepada pihak lain. Penerima lisensi paten bisa mengajukan gugatan berupa ganti rugi kepada Pengadilan Niaga bagi setiap pihak yang secara sengaja merugikan pemegang paten.
Namun, gugatan ganti rugi itu hanya bisa diterima, dengan catatan produknya sudah dibuat atau prosesnya sudah dilaksanakan sesuai dengan invensi yang diberi paten.
Nah, kalau ingin menempuh jalur pidana atas pelanggaran paten atau paten sederhana, maka semua pihak harus melalui jalur mediasi terlebih dahulu. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 154 UU Paten.
Bagi pemegang lisensi paten yang merasa dirugikan bisa melayangkan permohonan Penetapan Sementara kepada Pengadilan Niaga. Tujuannya adalah sebagai pencegahan masuknya barang yang melanggar paten, demi mengamankan barang bukti dari pelanggar paten dan sebagai upaya penghentian pelanggaran agar terhindar dari kerugian besar.
Atas dasar Penetapan Sementara itu, maka pihak Pengadilan Niaga bisa mengabulkan, menguatkan, membatalkan atau bahkan menolaknya.
Pemerintah tidak hanya melakukan penghapusan paten, tapi juga dibarengi dengan larangan dan sanksi pidana sebagai dukungan aspek hukum pada UU Paten.
Ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar paten tersebut sudah diatur dalam UU Paten, khususnya Pasal 161, Pasal 162 dan Pasal 164.
Degan tegas UU tersebut menjelaskan bahwa bagi siapa dengan sengaja dan tidak memiliki hak atas paten, tapi melakukan pelanggaran terhadap paten tersebut, maka akan dikenai sanksi pidana paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.
Namun, untuk pelanggaran terhadap paten sederhana, hanya akan dikenakan setengah dari sanksi hukuman tersebut.
Pembocor rahasia terkait dengan dokumen permohonan paten mulai dari tanggal penerimaan hingga tanggal pengumuman patennya juga akan dikenakan sanksi pidana. Bagi yang terbukti melakukan tindakan tersebut akan dikenakan hukuman berupa penjara paling lama dua tahun.
Ketentuan pidana juga diberlakukan pada setiap orang yang menyebabkan gangguan kesehatan atau lingkungan hidup akan dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Bisa juga ditambahkan hukumannya dengan denda paling banyak 2 Miliar Rupiah.
Hukuman akan semakin berat bagi setiap orang yang menyebabkan kematian manusia, akan dipidana paling lama 10 tahun dan/atau didenda sebanyak 3,5 Miliar Rupiah.
Nah, melihat berbagai ketentuan sanksi pidana dan dendanya, maka jangan sampai melakukan tindakan apapun terkait dengan pelanggaran paten. Sebab sanksinya tidak main-main dan akan dikenakan secara tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pemahaman minim terhadap syarat dan prosedur pengajuan pendaftaran hak paten, tentunya akan menyulitkan Anda. Prosesnya menjadi tersendat dan bisa saja terbengkalai. Jangan biarkan kondisi itu terjadi, jangan sampai ada pihak lain yang lebih cepat mengurus hak patennya.
Bila Anda menghadapi berbagai kendala tersebut, segera menghubungi penyedia jasa pendaftaran hak paten. Tapi tentunya jangan sembarangan dalam memilihnya. Pastikan sudah sangat terpercaya, berpengalaman dan memberikan biaya yang lebih relevan bahkan termurah. Sehingga biaya pendaftaran hak paten bisa lebih hemat, dan tidak direpotkan dengan segala prosedurnya.
Sangat jelas Anda akan menghemat tenaga dan waktu. Sehingga semuanya berjalan dengan lebih efisien, dan Anda bisa lebih fokus meningkatkan fitur atau keunggulan dari hasil penemuannya. Cara pendaftaran invensi Anda cukup secara online atau daring, dengan memanfaatkan fasilitas website atau WhatsApp.
Selama proses pengajuan pendaftaran hak paten, Anda akan mendapatkan pendampingan penuh dari tenaga ahlinya. Sehingga bila terjadi kendala atau hambatan tertentu bisa mendapatkan bantuan memadai. Seperti dalam pemenuhan berbagai persyaratan untuk pendaftarannya.
Selain itu, Anda juga akan mendapatkan bantuan hukum atau advokasi, bila terjadi permasalahan hukum. Semisal hak paten Anda diklaim atau ditiru oleh pihak lain. Tentunya dengan kondisi tersebut perlu dilakukan penyelesaian secara tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bila Anda membutuhkan konsultasi, maka pihak penyedia jasa pendaftaran hak paten juga akan memberikan waktunya untuk menjelaskan dan memberikan saran terbaik terkait dengan kendala atau permasalahan yang Anda hadapi.
Pastinya Anda sudah sangat familiar dengan merek-merek, seperti Samsung sebagai produsen perangkat elektronik, KFC sebagai restoran cepat saji, Indomaret sebagai jaringan minimarket, Gojek sebagai penyedia layanan transportasi bukan?
Berbagai nama merek di atas adalah bentuk representasi visual dari produk barang atau jasa yang dihasilkan oleh perusahaan atau pengusaha. Merek memang tidak dapat dipisahkan dari barang atau jasa. Oleh karena sebagai pembeda atas barang atau jasa.
Bagi Anda yang ingin melindungi merek produk atau jasa, pastikan memahami syarat, prosedur dan pembiayaannya. Lakukan PENDAFTARAN MEREK sekarang juga, sebelum didahului oleh orang atau pihak lain.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek dan Indikasi Geografis) menjadi dasar hukum atas hal berkaitan dengan merek.
Merujuk pada Pasal 1 angka 1, merek diartikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Dengan penjelasan tersebut maka bisa ditarik kesimpulan bahwa merek adalah penanda identitas sebuah produk berupa barang atau jasa yang bersinggungan dengan perdagangan.
Untuk pembagian merek terbagi atas dua macam, yaitu Merek Dagang untuk barang, dan Merek Jasa untuk digunakan pada jasa.
Merek memiliki fungsi utama sebagai penanda suatu barang atau jasa, agar dijadikan pembeda atas barang atau jasa lainnya.
Sedangkan fungsi merek lainnya adalah sebagai representasi atas reputasi produk, dan sekaligus sebagai penghasil produk atau jasa yang dimaksud.
Dengan adanya merek, konsumen juga akan memudahkan konsumen atau masyarakat untuk mengingat suatu produk barang atau jasa. Selain itu, bisa mengetahui barang atau jasa yang diinginkannya secara lebih spesifik. Sebagai contoh Indomie sebagai produk mie instan, atau NIKE sebagai merek produk sepatu.
Merek juga memiliki fungsi penting dalam aktivitas promosi. Karena merek bisa dijadikan sebagai alat pendukung promosi barang atau jasa. Dengan adanya merek, cukup menyebutkan merek dari produk atau jasanya beserta berbagai keunggulan ketika sedang beriklan. Jadi tidak perlu menjelaskan identitas yang menjadi pembeda produk atau jasa yang sejenis.
Merek termasuk salah satu aset Hak Kekayaan Intelektual perusahaan. Oleh karena itu sangat penting dilindungi oleh perusahaan atau pemilik merek, dengan cara melakukan pendaftaran dengan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Merek yang sudah didaftarkan secara resmi bisa dimanfaatkan sebagai alat bukti di Pengadilan. Alat bukti yang dimaksud berupa Sertifikat Merek yang diterbitkan oleh Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia).
Dengan demikian, pemegang merek bisa saja melakukan tuntutan secara hukum, bila ada pihak yang melakukan pelanggaran atas merek tersebut.
Alat bukti tersebut bisa dijadikan sebagai dasar untuk penolakan dan pencegahan pihak lain menggunakan merek yang sama secara keseluruhan.
Gugatan pembatalan merek bisa diajukan kepada Pengadilan Niaga oleh pemilik merek terdaftar, melaporkan tindakan pidana berupa pembajakan merek, dan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase serta alternatif lainnya guna penyelesaian berbagai sengketa lain.
Belum tentu merek yang didaftarkan akan langsung disetujui. Karena ada berbagai hal yang mengakibatkan sebuah merek tidak bisa diterima pendaftarannya. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam UU Merek dan Indikasi Geografis. Apa sajakah alasannya kenapa suatu merek tidak bisa didaftarkan?
- Merek tersebut ternyata bertentangan dengan ideologi negara, agama, moralitas, kesusilaan, peraturan perundang-undangan atau ketertiban umum.
- Hanya menyebutkan barang atau jasa yang akan didaftarkan.
- Merek mengandung unsur yang bisa menyesatkan masyarakat terkait dengan asal muasal, jenis, ukuran dan tujuan pemakaian barang atau jasa yang didaftarkan.
- Merek yang didaftarkan ternyata adalah nama varietas tumbuhan yang dilindungi untuk barang atau jasa sejenis.
- Pendaftar melaporkan keterangan yang tidak benar terkait dengan manfaat dan kualitas dari barang atau jasa yang akan diproduksinya.
- Merek tidak mempunyai daya pembeda.
- Merek yang didaftarkan adalah nama umum atau lambangnya milik umum, sehingga tidak layak untuk didaftarkan menjadi suatu merek.
Selain mengatur tentang merek yang tidak bisa didaftarkan, Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis juga mengatur kenapa pengajuan pendaftaran merek ditolak. Berikut ini beberapa alasannya.
- Merek bersangkutan memiliki persamaan secara menyeluruh dengan merek yang sudah terdaftar atau lebih dulu didaftarkan pihak lain. Selain itu karena merek yang didaftarkan sama dengan merek terkenal , dan mereknya tidak sesuai dengan persyaratan atau Indikasi Geografis terdaftar.
- Merek yang akan didaftarkan mirip dengan nama atau singkatan nama dari orang terkenal, foto maupun nama badan hukum yang sudah dimiliki oleh orang lain. Kecuali kalau sudah mengantongi surat persetujuan dari pihak bersangkutan.
- Merek yang akan didaftarkan ternyata menyerupai atau meniru nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau emblem atau simbol suatu negara atau lembaga nasional ataupun internasional. Boleh menggunakannya kecuali sudah ada izin tertulis dari pihak yang berwenang.
- Merek bersangkutan meniru tanda atau cap atau stempel resmi yang dipakai oleh negara atau lembaga pemerintah. Kecuali bila sudah mengantongi persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
- Pemohon mendaftarkan merek dengan itikad tidak baik. Dengan cara meniru merek lain untuk kepentingan bisnisnya. Yang pada akhirnya bisa menciptakan kondisi persaingan usaha yang tidak sehat, bahkan mengecoh dan menyesatkan para konsumen dengan merek yang ditirunya.
Setidaknya terdapat lima langkah sebagai prosedur dalam pendaftaran merek. Mengingat pentingnya merek dalam dunia bisnis, maka segeralah untuk mengurus pendaftaran merek. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Seperti apa sebenarnya prosedur dalam mendaftarkan suatu merek?
- Melakukan Pengecekan Merek apakah sudah terdaftar atau belum
Langkah awal ketika Anda ingin mendaftarkan suatu merek adalah mengecek apakah merek tersebut sudah digunakan pihak lain ataukah belum. Caranya bagaimana?
Sangat mudah. Dengan mengakses laman dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) melalui pdki-indonesia.dgip.go.id. Cara ini sebagai antisipasi penolakan pengajuan pendaftaran merek, yang disebabkan mereknya sudah terdaftar secara resmi. Metode ini juga diterapkan pemerintah, agar terhindar dari sengketa merek akibat kesamaan nama mereknya.
- Mengajukan Permohonan Pendaftaran Merek Secara Online atau Offline
Cara mendaftarkan merek disediakan dengan dua macam cara. Anda bisa menempuh cara elektronik atau online atau non elektronik atau offline.
Bila Anda lebih memilih pendaftaran secara elektronik, maka bisa langsung mengakses website resmi DJKI. Nah, kalau lebih nyaman menempuh jalur non elektronik atau konvensional, Anda bisa mendatangi loket DJKI di Jakarta atau melalui kantor wilayah di kota masing-masing.
Tapi memang layanan permohonan pendaftaran online baru diberikan kepada Konsultan HKI saja di Kantor Wilayah Kemenkumham dan Sentra HKI Perguruan Tinggi.
Oleh karena itu, jika Anda ingin proses yang lebih cepat dengan menempuh jalur online, maka pastikan menggunakan jasa Konsultan HKI terpercaya. Dengan begitu, memastikan Anda mendapatkan pelayanan prima, proses pengurusan yang lebih cepat dan biaya yang dibebankan tetap relevan atau bahkan termurah daripada layanan sejenis.
- Pemohon Atau Kuasanya Mengisi Formulir Rangkap Dua Berbahasa Indonesia Kepada Menkumham
Berbagai persyaratan ini harus Anda penuhi, ketika akan mengajukan pendaftaran suatu merek.
- Pemohon atau kuasanya melakukan pengisian formulir rangkap dua dengan menggunakan Bahasa Indonesia. Setelah lengkap datanya maka bisa diajukan kepada Menkumham. Ketentuan berhubungan dengan formulir bisa diunggah melalui laman go.id/formulir-terkait-permohonan-merek (Formulir Permohonan Merek). Nah, untuk pengisian formulir tersebut harus disesuaikan dengan Sistem Klasifikasi Merek, yang bisa diakses melalui skm.dgip.go.id.
- Pemohon harus melampirkan sejumlah dokumen pendukung. Berbagai dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- Bukti pembayaran biaya permohonan pendaftaran merek. Terkait dengan besaran biaya pendaftarannya bisa diketahui dengan mengakses laman dgip.go.id/tarif-merek.
- Label Merek sejumlah tiga lembar berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Formulir Pendaftaran Merek.
- Melampirkan surat pernyataan kepemilikan merek.
- Menyertakan surat kuasa, khususnya bila permohonannya diwakilkan atau diajukan melalui kuasa.
- Bukti Prioritas. Bukti ini menjelaskan penggunaan hak prioritas dan juga terjemahannya ke dalam Bahasa Indonesia.
- Pengumuman Dalam Berita Resmi Merek
Nah, kalau seluruh persyaratan tersebut sudah dipenuhi, maka akan diberikan tanggal penerimaan. Kemudian Menkumham akan melakukan pengumuman permohonan merek tersebut dalam Berita Resmi Merek selama dua bulan.
Selama jangka waktu pengumuman tersebut, maka pihak ketiga bisa mengajukan surat keberatan kepada Menkumham atas permohonan merek tersebut. Pengajuan keberatan ini akan dikenakan biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemohon atau kuasanya juga diberikan hak untuk mengajukan sanggahan secara tertulis yang ditujukan ke Menkumham. Hak tersebut diberikan dalam jangka waktu hingga dua bulan, sejak tanggal pengiriman dari salinan surat keberatan yang diberikan oleh Menkumham.
- Penerbitan Sertifikat Merek
Kalau pemeriksaan substantif berhasil dilalui tanpa adanya permasalahan apapun dari permohonan pendaftaran mereknya, maka merek akan dinyatakan terdaftar secara resmi. Sebagai bukti legalitasnya, Menkumham akan menerbitkan sertifikat merek.
Tentu BISA.
Apabila permohonan pendaftaran merek tidak diterima, maka Anda bisa mengajukan banding kepada Komisi Banding Merek. Permohonan tersebut juga akan menyertakan tembusan untuk Menkumham.
Dalam surat permohonan tersebut Anda harus menjelaskan dengan lengkap apa saja yang menjadi keberatannya. Sekaligus mengungkapkan alasannya, sehingga Anda harus melakukan penolakan keputusan DJKI. Alasan yang disampaikan bukanlah penyempurnaan atau perbaikan dari permohonan merek yang sudah ditolak.
Anda memiliki waktu selama 90 hari terhitung mulai tanggal pengiriman atas surat pemberitahuan penolakan permohonan pendaftaran mereknya. Jadi kalau memang ingin naik banding atas penolakan pengajuan mereknya, segera untuk melakukannya. Jangan sampai melewati ketentuan jangka waktu yang sudah ditetapkan.
Setelah Anda melayangkan surat permohonan banding, maka Komisi Banding Merek akan menerbitkan keputusan atas permohonan banding mereknya. Keputusan tersebut selambat-lambatnya akan diterbitkan dalam tiga bulan, yang dihitung sejak surat permohonan banding merek diterima.
Kalau Komisi Banding Merek mengabulkan permohonan banding mereknya, maka Menkumham akan segera mengeluarkan dan memberikan sertifikat merek untuk pemohon atau kuasanya.
Namun, jika ternyata permohonan bandingnya ditolak oleh Komisi Banding Merek, maka Anda bisa melakukan gugatan kepada Pengadilan Niaga atas putusan penolakan permohonan banding mereknya. Anda diberikan waktu selama tiga bulan untuk melakukan gugatan tersebut. Jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal penerimaan keputusan penolakan dari Komisi Banding Merek.
Selamat bila Anda berhasil mendapatkan sertifikat merek. Merek yang sudah terdaftar tersebut mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun. Jangka waktu itu terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek. Apabila habis jangka waktu tersebut, maka Anda bisa melakukan perpanjangan.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 UU Merek dan Indikasi Geografis.
Jadi, sangat penting untuk diketahui bahwa merek yang sudah terdaftar juga harus diperpanjang masa berlakunya. Sekarang ini semakin mudah untuk melakukan perpanjangan merek yang sudah terdaftar. Sebab Anda tidak hanya bisa melakukannya secara konvensional atau non elektronik, tapi juga bisa menempuh jalur elektronik.
Anda diberikan waktu selama enam bulan untuk melakukan perpanjangan merek. Sebelum jangka waktu perlindungan mereknya. Kewajiban perpanjangan merek terdaftar ini akan dikenakan biaya tertentu.
Lalu, bagaimana bila perpanjangan mereknya melampaui waktu yang sudah ditentukan tersebut? Anda masih diberikan tenggang waktu hingga enam bulan sesudah jangka waktu perlindungan mereknya berakhir. Namun, Anda akan dikenakan biaya dan juga denda dengan nilai yang sama dengan biaya perpanjangannya.
Jadi Anda harus membayar biaya perpanjangan sebanyak dua kali lipat. Untuk itu, catat dengan baik-baik kapan waktu perpanjangan mereknya. Jangan sampai melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Karena kalau sampai melanggarnya, maka Anda harus membayar biaya perpanjangan yang semakin besar nominalnya.
Sebagai bukti untuk persetujuan permohonan perpanjangan mereknya, maka Anda harus menyertakan surat pernyataan terkait merek tersebut. Surat ini akan menerangkan kalau merek tersebut masih digunakan untuk barang atau jasa sesuai yang tercantum di dalam sertifikat merek. Selain itu, barang atau jasanya masih diproduksi atau digunakan.
Nah, perpanjangan waktu perlindungan merek tersebut nantinya akan dicatat dan selanjutnya diumumkan di dalam Berita Resmi Merek.
pada merek yang digunakan. Padahal merek tersebut sudah didaftarkan di DJKI. Atas perubahan tersebut, apakah Anda perlu mendaftarkan lagi perubahannya?
Untuk menjawab permasalahan di atas akan merujuk pada Pasal 61 ayat (2) huruf b. Pada pasal tersebut mengatur bahwa suatu merek harus digunakan untuk jenis barang atau jasa, yang sesuai dengan jenis barang atau jasa yang sudah didaftarkan.
Jadi, tidak boleh terjadi ketidaksesuaian dalam pemakaiannya, yang meliputi ketidaksesuaian dalam bentuk penulisan huruf atau kata dan juga penerapan warnanya.
Lalu, adakah konsekuensinya kalau ketentuan tersebut tidak terpenuhi oleh pemilik merek?
Konsekuensinya sangat tegas. Sebab pendaftaran merek bisa dikatakan berstatus non use atau tidak dipakai. Oleh karena itu DJKI berhak menghapus pendaftaran mereknya. Tindakan ini bisa berdasarkan oleh prakarsa DJKI ataupun oleh putusan Pengadilan yang sudah mengabulkan gugatan penghapusan dari pihak lain.
Jadi pihak lain berhak untuk menggugat suatu merek, bila terbukti dalam rentang waktu tiga tahun berturut-turut merek terdaftar tersebut tidak lagi digunakan dalam perdagangan barang atau jasa. Kecuali jika sesuai dengan alasan-alasan yang diterima DJKI dan sesuai dengan ketentuan UU Merek.
Penyelidikan atau survei di lapangan akan dilakukan untuk mendapatkan fakta aktualnya sebagai dasar dalam penghapusan merek. Selain itu, juga akan mengumpulkan keterangan dari berbagai instansi terkait, seperti BBPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan) untuk produk khusus obat dan makanan, dan Kementerian Perdagangan.
Kalau kriteria non use bisa dibuktikan, maka penghapusan akan segera dilakukan oleh DJKI. Sehingga merek tersebut akan dicoret dari Daftar Umum Merek. Dengan begitu, mulai tanggal pencoretan merek tersebut, maka Sertifikat Merek yang sudah didapatkan dinyatakan secara resmi tidak berlaku lagi. Secara otomatis perlindungan hukum atas mereknya juga dinyatakan sudah berakhir.
Oleh karena itu, sangat dianjurkan kepada seluruh pemilik merek untuk segera mengajukan pendaftaran mereknya di DJKI. Tentunya merek yang didaftarkan harus sesuai dari segi tampilan yang sebenarnya atau actual use. Dengan tujuan agar merek tersebut bisa mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal. Selain itu juga mencegah dari risiko penghapusan merek.
Jadi, bila merek terdaftar mengalami perubahan tampilan, maka desain merek baru juga harus didaftarkan di DJKI. Dengan menempuh pengajuan permohonan merek baru.
Maka, perlukah Anda mendaftarkan merek lagi kalau terjadi perubahan tampilan?
Jawabannya adalah SANGAT PERLU.
Oleh karena itu, jangan pernah menunda! Sebelum sertifikat merek Anda dinyatakan tidak berlaku oleh DJKI atau ada gugatan dari pihak lain yang dikabulkan oleh Pengadilan.
Semisal Anda memiliki merek sepatu yang begitu populer, sehingga banyak oknum nakal yang menggunakannya tanpa persetujuan resmi dari Anda. Sebagai pemilik merek tentunya Anda bisa melaporkan tindakan tersebut. Ke mana anda harus melaporkan kasus tersebut? Lalu, apakah Anda bisa menuntut ganti rugi atas penggunaan merek secara ilegal tersebut?
Sesuai dengan ketentuan UU Merek yang berlaku, Anda berhak melakukan gugatan atas penyalahgunaan merek tersebut. Namun, harus dipastikan bahwa merek terdaftar tersebut masih dalam jangka waktu perlindungan merek selama 10 tahun. Jangka waktu itu terhitung dari tanggal pendaftaran.
Jadi bila dalam waktu tersebut terjadi pelanggaran merek oleh pihak lain, maka termasuk tindakan yang bertentangan dengan hukum. Pelanggaran yang dimaksud tidak hanya saat digunakan pada produk yang sama seperti yang Anda produksi. Akan tetapi juga selain produk yang Anda produksi.
Oleh karena itu, sebelum melayangkan gugatan hukum pastikan mereknya masih dalam waktu perlindungan. Sebab kalau jangka waktunya sudah lewat, maka sudah pasti perlindungan hukum untuk mereknya tidak berlaku lagi. Dengan demikian, Anda tidak bisa mengajukan gugatan kepada berbagai pihak yang melakukan pelanggaran atas merek yang Anda miliki.
Namun, penting pula untuk dipahami bahwa ketika suatu merek didaftarkan, biasanya didaftarkan di suatu kelas barang tertentu. Jika merek terdaftar di kelas barang tertentu itu digunakan oleh pihak lain pada kelas barang yang sama seperti merek terdaftar tersebut tanpa adanya persetujuan dari pemilik merek, maka tindakan itu adalah pelanggaran atas merek yang sudah terdaftar resmi.
Akan tetapi kalau mereknya itu digunakan oleh pihak lain pada kelas barang yang berlainan dari merek yang sudah Anda daftarkan, maka tidak termasuk dalam kategori pelanggaran.
Kecuali merek yang Anda miliki tergolong merek terkenal. Oleh karena khususnya untuk merek terkenal, meskipun hanya teregistrasi pada kelas barang tertentu saja, tetapi akan diberikan perlindungan dengan menyeluruh.
Dengan begitu, kalau ada pihak lain memakai merek terdaftar tersebut, seperti menggunakan logo atau gambar merek, walaupun berada di kelas barang yang berbeda, tetap bisa digugat atas pelanggaran merek terkenal.
Nah, atas berbagai pelanggaran merek tersebut, Anda bisa melancarkan berbagai upaya hukum dengan pengajuan gugatan perdata melalui Pengadilan Niaga. Bisa juga dengan melaporkan kasus penyalahgunaan merek tersebut secara pidana ke pihak Kepolisian.
Sesuai dengan Pasal 76 UU Merek, maka gugatan perdata bisa diajukan ke Pengadilan Niaga. Gugatannya bisa berupa ganti rugi atau penghentian seluruh aktivitas yang berhubungan dengan pemakaian merek tersebut yang sudah terbukti sebagai kasus pelanggaran hak merek.
Atas gugatan tersebut, Anda bisa meminta ganti rugi kepada pihak yang sudah melakukan pelanggaran atas merek terdaftar. Besaran ganti rugi adalah sebesar kerugian yang Anda alami atau bisa juga melebihi kerugiannya. Namun, sebelumnya harus sudah dibuktikan di Pengadilan.
Bila ingin melaporkan kasus pelanggaran hak merek kepada pihak Kepolisian, maka prosesnya akan ditangani langsung oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Selanjutnya proses penuntutan kepada pelanggar akan diproses oleh Jaksa di Pengadilan.
Setelah itu, Pengadilan bisa mengambil hasil keputusan atas laporan tersebut. apakah pihak pelanggar terbukti melakukan kesalahan tindak pidana berupa pelanggaran merek terdaftar atau tidak.
Sanksi pidana yang akan dijatuhkan adalah penjara atau kurungan paling lama lima tahun atau denda paling besar delapan ratus juta rupiah. Sanksi ini berdasarkan pada UU Merek, khususnya pada Pasal 90 hingga Pasal 95.
Akan tetapi wajib dipahami bahwa besaran denda yang dibayar oleh pihak pelanggar merek akan dimasukkan ke dalam kas negara. Jadi denda tersebut tidak akan diberikan kepada Anda sebagai penggugat atau pemilik mereknya.
Semisal Anda telah mendaftarkan sebuah logo perusahaan untuk hak cipta lukisan. Dengan terdaftarnya logo itu sebagai hak cipta, apakah secara otomatis tidak diperlukan lagi pendaftaran sebagai merek untuk seluruh kelas pada barang dan jasa?
Penjelasan terkait dengan hak cipta tertuang pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hak Cipta dikatakan sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta, untuk diumumkan atau diperbanyak ciptaannya.
Sedangkan hak atas Merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam Daftar Umum Merek dalam jangka waktu tertentu, baik menggunakan sendiri mereknya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk memakainya. Definisi ini sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Dengan memahami definisi kedua hak tersebut, maka bisa diketahui perbedaannya. Hak atas ciptaan timbul secara otomatis semenjak suatu ciptaan dilahirkan. Sedangkan untuk hak merek timbul saat suatu merek terdaftar pada Daftar Umum Merek.
Akan tetapi, kalau suatu ciptaan didaftarkan pada DJKI, maka semakin mempertegas perlindungan hukumnya. Dalam hal tersebut lukisan sebagai logo perusahaannya.
Pendaftaran atas lukisan atau logo itu tidak langsung berlaku untuk merek di semua kelas pada barang dan jasa yang diperdagangkan. Karena hak cipta dan hak atas merek adalah domain yang berlainan.
Hak cipta atas karya lukisan atau logo tidak bisa berlaku sebagai merek. Sehingga hanya diperbolehkan sebagai identitas perusahaan saja. Ketika perusahaan bersangkutan hendak menjual produk barang atau jasanya, maka perusahaan itu wajib mendaftarkan mereknya sesuai dengan kelas barang atau jasanya.
Hal tersebut juga berlaku bagi nama perusahaan. Karena nama perusahaan tidak serta merta langsung menjadi merek yang mendapatkan perlindungan hukum. Jadi kalau Anda mendirikan badan hukum dengan nama tertentu, tidak berarti nama perusahaan Anda menjadi merek.
Oleh karena merek dan perusahaan merupakan dua hal yang sangat berbeda. Kalau sebuah perusahaan ingin memiliki merek yang sama sesuai dengan namanya, maka harus melakukan pengajuan pendaftaran mereknya.
Jadi, sebagai antisipasi terjadinya sengketa atau perebutan merek, maka segeralah melakukan pendaftaran mereknya sesuai dengan kelas barang atau jasanya.
Jawabannya. BISA.
Dengan alasan wasiat, pewarisan, hibah, wakaf, perjanjian atau sebab lainnya yang tentunya dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka hak atas merek bisa dialihkan.
Pengalihan hak atas merek itu dengan melalui pengajuan permohonan pencatatan kepada Menkumham. Dalam pengajuan tersebut harus menyertakan berbagai dokumen pendukung. Selanjutnya akan dilakukan pengumuman dalam Berita Resmi Merek. Nah, pengalihan hak atas merek tersebut bisa dilakukan di saat proses pengajuan pendaftaran mereknya.
Selain bisa mengalihkan merek yang terdaftar, Anda juga berwenang untuk memberikan lisensi untuk pihak lain. Dengan begitu, pihak tersebut bisa menggunakan mereknya secara legal.
Apakah yang dimaksud dengan lisensi? Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar. Definisi lisensi tersebut berdasarkan pada Pasal 1 angka 18 UU Merek dan Indikasi Geografis.
Untuk perjanjian lisensinya juga harus tercatat oleh Menkumham. Sehingga bisa dilakukan pengumuman dalam Berita Resmi Merek. Adanya pencatatan perjanjian lisensi tersebut tidak akan berakibat hukum bagi pihak ketiga.
Penting untuk dipahami bahwa perjanjian lisensi tidak boleh memuat ketentuan langsung atau tidak langsung yang mengakibatkan kerugian perekonomian Indonesia. Selain itu, juga dilarang untuk memuat pembatasan yang bisa menghambat kemampuan bangsa untuk menguasai serta mengembangkan teknologi.
Dengan demikian, bagi pemilik merek terdaftar yang sudah memberikan lisensinya untuk pihak lain, tetap bisa menggunakan sendiri dan memberikan lisensinya untuk pihak ketiga.
Nah, itulah berbagai hal berkaitan dengan proses, ketentuan dan prosedur pendaftaran mereknya. Bagi Anda yang memerlukan pendampingan atau bantuan, sangat disarankan untuk menghubungi Konsultan HKI. Pihaknya juga akan berperan sebagai penyedia jasa pendaftaran merek. Sehingga sangat membantu segala proses mendaftarkan merek hingga mendapatkan sertifikat merek.
Konsultan HKI juga akan membantu kala Anda mengalami kendala atau bahkan terjadi sengketa merek, yang tentunya harus ditangani oleh tenaga ahli berkompeten dan berpengalaman.
Bisakah pendaftaran merek untuk beberapa jenis kelas berbeda didaftarkan dalam satu permohonan? Berapa biaya pendaftaran merek yang harus dibayarkan? Lalu, apakah biayanya dibebankan per etiket atau per kelas?
Setiap pemilik merek bisa mengajukan pendaftaran merek dalam satu permohonan. Sebagai contoh Anda mempunyai 1 etiket merek, lalu didaftarkan dalam 4 kelas berbeda, maka Anda harus membayar tarif sesuai dengan kelas masing-masing.
Ketentuan tersebut sesuai dengan hukum merek yang berlaku yaitu Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis atau UU MIG. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa permohonan untuk lebih dari satu kelas barang dan/atau jasa bisa diajukan dalam satu permohonan.
Tujuan dari penetapan tersebut adalah agar pemilik merek lebih mudah dalam menggunakan mereknya untuk beberapa barang atau jasa. Pada dasarnya permohonan merek bisa diajukan untuk lebih dari satu kelas barang atau jasa berdasarkan ketentuan Trademark Law Treaty, yang sudah diratifikasi dengan adanya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty.
Bila Anda tidak ingin kerepotan dalam mengurus pengajuan pendaftaran mereknya, sangat disarankan untuk menggunakan jasa pendaftaran hak merek atau Konsultan HKI. Waktu, tenaga dan pikiran akan banyak tercurahkan bila Anda mengurusi seluruh prosedur pendaftaran permohonan hak mereknya.
Belum lagi dengan berbagai kendala yang bisa saja terjadi, seperti kurangnya dokumen persyaratan, permohonan yang ditolak atau bahkan terjadi sengketa permohonan merek. Pastinya sangat melelahkan dan bisa saja menggagalkan Anda memiliki hak mereknya.
Jangan biarkan kondisi tidak menyenangkan itu terjadi pada Anda. Solusinya sudah hadir, dengan adanya layanan jasa pendaftaran hak merek. Anda akan mendapatkan pendampingan sangat memadai dari Konsultan HKI Terdaftar. Sehingga segala syarat, ketentuan dan prosedurnya bisa terpenuhi dengan baik.
Apakah bila menggunakan Konsultan HKI dijamin pengajuan mereknya akan berhasil? Tentunya TIDAK.
Untuk itu, wajib dipahami kriteria merek yang bisa disetujui atau bahkan yang tidak boleh didaftarkan. Dengan pengetahuan tersebut setidaknya bisa mengukur, apakah pengajuan mereknya akan diterima atau bahkan ditolak.
Konsultan HKI tentunya akan membantu Anda, agar pendaftaran mereknya lebih besar kemungkinan diterimanya. Bahkan bila ada sengketa atas pengajuan pendaftaran mereknya, pihaknya akan membantu untuk menyelesaikannya dengan baik sesuai hukum yang berlaku.
Beda Konsultan HKI bisa berbeda juga biaya pelayanannya. Tentunya Anda ingin mendapatkan layanan terbaik dengan tarif lebih murah, bukan? Apakah ada?
Ada. Anda bisa menggunakan layanan yang ditawarkan oleh DuniaNotaris.com.
DuniaNotaris hadir untuk membantu banyak pengusaha dalam pengurusan pendaftaran paten, merek dan hak eksklusif lainnya.
Pelayanan yang diberikan sudah pasti sangat memuaskan, terbukti dengan banyak klien yang sudah menggunakan jasanya. Pengalamannya yang panjang di dunia Hak Kekayaan Intelektual semakin menjadikannya pilihan tepat sebagai penyedia jasa pendaftaran hak merek terpercaya.
Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk pendaftaran hak merek? Biaya pendaftaran merek melalui DuniaNotaris sangat terjangkau. HANYA 4 JUTA RUPIAH. Proses pengajuan pendaftarannya membutuhkan waktu kurang lebih 24 bulan.
Sebenarnya proses pendaftaran merek bisa dikerjakan secara mandiri oleh pengusaha. Caranya dengan mendatangi langsung kantor DJKI, melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang terdapat di setiap daerah atau juga bisa melalui Konsultan HKI Terdaftar.
Siapa yang dimaksud dengan Konsultan HKI? Seseorang yang mempunyai pengetahuan dan keahlian berhubungan dengan hak kekayaan intelektual, serta sekaligus membuka jasa pengurusan permohonan pendaftaran untuk paten, desain industri, merek, hak cipta dan juga indikasi geografis.
Seberapa penting peranan Konsultan HKI sebagai penyedia jasa pendaftaran hak merek?
Berbicara mengenai perlu tidaknya menggunakan Jasa Pendaftaran Merek tentunya dengan melihat keuntungan atau manfaat yang diberikannya. Sehingga peranannya bagi para pengusaha bisa terlihat dengan jelas.
Kalau Anda menangani pendaftaran hak merek secara sendiri, memang membutuhkan pengetahuan dan waktu yang memadai. Bisa dikatakan prosedurnya relatif mudah, sayangnya bisa sangat melelahkan bagi yang tidak berpengalaman. Oleh karena prosesnya terbilang sangat lama.
Apalagi kalau ternyata terdapat persyaratan yang kurang ketika pengajuan pendaftaran mereknya, terjadi penolakan atas pengajuan permohonannya, dan belum lagi terdapat pihak yang keberatan dengan pengajuan merek Anda.
Kondisinya sangat berbeda jika Anda menyerahkan segala proses pengurusan permohonan pendaftaran mereknya kepada penyedia jasa pendaftaran merek.
Kalau di tengah proses pengajuan mereknya terdapat permasalahan, maka akan lebih cepat dan tepat penanganannya. Jika pihak DJKI mengirimkan surat kekurangan atas persyaratan, dan surat penolakan registrasi merek, maka pihak Konsultan HKI akan segera menindaklanjutinya dengan benar.
Tidak hanya itu, Konsultan HKI juga seringkali memberikan layanan arbitrase berhubungan dengan sengketa merek. Kenapa sengketa ini kerapkali terjadi? Kondisi itu bisa terjadi karena terdapat pihak lain yang memanfaatkan suatu merek terdaftar, tanpa adanya izin atau lisensi dari pemegang mereknya.
Penggunaan merek terdaftar tanpa izin atau lisensi resmi tentunya sangat merugikan pemilik mereknya. Oleh sebab itu, tindakan melanggar hukum tersebut harus diberantas baik secara perdata ataupun secara pidana. Agar memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa.
Nah, dengan melihat peranannya yang sangat penting tersebut, pastinya sudah bisa menjawab apakah perlunya menggunakan jasa pendaftaran merek.
Sekarang ini sangat banyak pihak yang menawarkan dirinya sebagai penyedia pendaftaran hak merek. Sayangnya perlu dipahami bahwa tidak seluruhnya terbukti terpercaya. Oleh karena itu, diperlukan panduan dalam pemilihan penyedia jasanya atau Konsultan HKI.
- Pastikan Konsultan HKI benar-benar terdaftar di Pangkalan Data Konsultan Kekayaan Intelektual.
Bagaimana caranya untuk mengetahui kalau Konsultan HKI sudah terdaftar resmi? Caranya dengan mengakses lama Ditjen HKI. Lalu memilih menu e-informasi HKI dan Pangkalan Data Konsultan KI. Sesudah mengaksesnya, Anda sudah bisa menggunakan fitur search guna pencarian konsultan HKI yang dimaksudkan.
- Pastikan Konsultan HKI mematuhi kode etik profesinya
Sebagai tenaga profesional tentunya Konsultan HKI harus patuh terhadap kode etik profesinya sesuai ketentuan yang berlaku. Seperti apa penjelasan terkait dengan kode etik Konsultan HKI Indonesia?
- Konsultan HKI tidak dibenarkan memberikan informasi apapun yang menyesatkan masyarakat atau pengusaha. Tidak diperbolehkan juga untuk menjelek-jelekkan Konsultan HKI lainnya, dan juga melakukan berbagai unsur yang bisa mencoreng citra atau nama baik Konsultan HKI.
- Konsultan HKI tidak dibenarkan untuk menyatakan diri mempunyai kemampuan mempengaruhi pegawai pemerintahan terkait. Hal ini baik dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
- Konsultan HKI tidak diperbolehkan untuk memberikan jaminan kepada kliennya, bahwa pengajuan pendaftaran hak mereknya pasti berhasil.
- Ketahui portofolio dari Konsultan HKI
Anda ingin mengetahui jam terbang sebuah jasa Konsultan HKI? Maka bisa mengetahui dari seberapa banyak klien yang sudah menggunakan jasanya. Pada dasarnya semakin tinggi jam terbangnya maka semakin berpengalaman, sehingga bisa dijadikan pilihan tepat sebagai k Konsultan HKI Anda.
Pengetahuan yang dipadu dengan pengalaman luas bisa menjadi jaminan atas kehandalannya dalam mengurus seluruh dokumen pendaftaran hak merek. Penting pula sebagai pertimbangan untuk melihat biaya jasa yang ditawarkan. Konsultan HKI terpercaya tentunya akan membebankan biaya yang relevan. Dengan begitu, tidak memberatkan para kliennya.
Nah, itulah setidaknya langkah atau tips yang bisa menjadi pegangan Anda ketika akan memilih penyedia jasa pendaftaran merek. Semakin cermat dalam pemilihannya, tentunya semakin memudahkan dan mempercepat proses pengurusannya. Dengan sertifikat merek yang sudah dikantongi, tentunya akan semakin melancarkan bisnis Anda.
Tidak semua permohonan pendaftaran hak merek akan disetujui oleh DJKI. Untuk itu, Konsultan HKI tidak hanya memberikan bukti tanda pendaftaran mereknya saja. Tetapi tidak menjelaskan opini terkait dengan kemungkinan pendaftaran mereknya apakah diterima ataukah sebaliknya akan ditolak.
Padahal hasil pendaftaran dari merek baru dapat diketahui kurang lebih dalam 12 bulan, dihitung sejak tanggal bukti pendaftarannya. Kalau pengajuan pendaftaran mereknya disetujui, maka akan diterbitkan Sertifikat Mereknya. Bila tidak disetujui maka pemohon gagal memiliki hak mereknya.
Anda masih dipusingkan dengan pemilihan Konsultan HKI terpercaya?
Mulai sekarang Anda tidak perlu dipusingkan dengan hal tersebut. Sebab sudah ada DuniaNotaris.com, yang siap membantu Anda mengurus permohonan pendaftaran paten, merek dan sebagainya.
Anda akan mendapatkan pendampingan dari Jonni Tambunan, SH, M.Kn sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektualnya, dengan nomor Urut 356-2010. Jadi sangat jelas kalau DuniaNotaris didukung oleh Konsultan HKI Terdaftar resmi.
Pendaftaran berbagai hak eksklusif tersebut melalui DuniaNotaris ditangani oleh Konsultan HKI terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Pihaknya akan dengan transparan memberikan opini terkait dengan probabilitas atau kemungkinan keberhasilan pendaftaran mereknya kepada seluruh kliennya.
PELAYANANNYA SANGAT PRIMA dan PROFESIONAL, sehingga sangat bisa DIANDALKAN dan TERPERCAYA. Karena itu, Anda tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan jasa pendaftaran merek yang ditawarkannya.
Apalagi dengan ditunjang pengalamannya yang panjang, maka sebagai bukti kredibilitasnya yang bagus. Oleh karenanya dipercaya banyak klien atau pengusaha yang ingin segera mendapatkan hak mereknya.
Biaya jasa yang ditawarkan juga sangat terjangkau, dan bisa dikatakan yang termurah daripada penyedia jasa pendaftaran hak merek lainnya.
Biaya yang Anda bayarkan sudah mencakup penanganan profesional dari Konsultan HKI Terdaftar, konsultasi berbagai kelas barang atau jasa yang perlu dilindungi, pengecekan awal merek dan opini Konsultan HKI, pengajuan pendaftaran, PNPB pendaftaran hak merek di DJKI, bukti pendaftaran hak merek dan pengambilan Sertifikat Merek.
Perbedaan bahan baku, kualitas, mesin produksi dan sebagainya, tentunya akan berpengaruh besar terhadap suatu produk. Itulah kenapa dibutuhkan sebuah brand atau merek untuk membedakan setiap produk yang dihasilkan produsennya.
Karena itu, setiap pengusaha wajib memahami peraturan, syarat dan prosedur untuk PENDAFTARAN MEREK DAGANG.
Keberadaan merek memang memiliki peranan sangat penting, karena berfungsi sebagai identitas dari setiap produk. Dengan begitu, pelanggan potensialnya lebih mudah dalam mengenali produk yang disukainya atau yang sering dikonsumsinya.
Merek juga berperan sebagai alat untuk menciptakan sebuah pandangan tertentu dari setiap pembeli atau konsumennya. Sehingga sangat efektif bila dilibatkan di dalam kegiatan promosi atau periklanan produknya.
Jadi sangat jelas kalau peranan merek tidak sebatas hanya untuk pembeda satu produk dengan lainnya. Tetapi juga bisa menjadi aset bisnis sangat berharga, karena bisa bernilai ekonomis tinggi. Merek mampu menyumbang efek positif sangat besar dalam segi penjualan.
Merek bisa diartikan sebagai nama, tanda, istilah, simbol, desain atau kombinasinya, sehingga bisa membedakan sebuah produk berupa barang atau jasa dari para pesaingnya.
Merek juga bisa memberikan pengalaman dan meninggalkan citra di setiap benak konsumennya. Sehingga mereka bisa memahami kelebihan dan kekurangan, karakteristik produk, serta hal lain yang menjadikannya berbeda dengan produk sejenis di pasaran.
Setidaknya terdapat tiga macam merek yang penting diketahui para pengusaha. Dengan begitu, bisa membuat merek yang paling sesuai dengan bidang bisnis yang dijalaninya. Nah, berikut ini ketiga macam merek yang dimaksud.
- Merek Dagang
Definisi dari merek dagang adalah merek yang dipakai untuk barang yang diperdagangkan oleh secara sendiri atau beberapa orang secara berbarengan atau bisa juga oleh Badan Hukum guna membedakannya dengan berbagai barang atau produk sejenis di pasaran.
- Merek Jasa
Merek Jasa merupakan merek yang dipakai untuk layanan jasa yang diperdagangkan secara sendiri atau beberapa orang atau Badan Hukum guna membedakannya dengan beragam jasa sejenis.
- Merek Kolektif
Merek Kolektif bisa diartikan sebagai merek yang dipakai untuk barang atau jasa yang memiliki karakteristik sama. Produk tersebut bisa diperdagangkan oleh beberapa orang atau Badan Hukum, agar bisa membedakannya dengan berbagai barang atau jasa sejenisnya.
Produk merupakan sesuatu yang dihasilkan dari pabrikannya, sedangkan merek sangat dipercaya sebagai pendorong konsumen untuk memilih suatu produk.
Oleh karena merek tidak hanya yang terpampang atau tercetak pada kemasan produk. Tetapi merek juga merupakan suatu hal yang tertanam di hati para konsumen atau pelanggannya.
Itulah kenapa merek menjadi begitu penting, tidak hanya bagi produsennya saja tapi juga bagi para konsumennya. Bagi konsumen dengan adanya merek akan semakin memudahkan dalam pembeliannya.
Bisa dibayangkan kalau tidak ada merek pada produk yang diinginkan konsumen. Mereka harus selalu melakukan evaluasi terhadap seluruh produk yang akan dibelinya. Tentunya hal ini sangat merepotkan dan bisa menghabiskan banyak waktu.
Keberadaan merek juga sekaligus meyakinkan kepada konsumen, kalau mereka akan memperoleh kualitas yang selalu konsisten ketika membeli produknya.
Nah, sedangkan bagi produsen adanya merek tentunya akan semakin memudahkan dalam mempromosikannya kepada khalayak ramai. Merek juga bisa dengan gampang diketahui saat diperhatikan atau dicantumkan di dalam suatu bentuk media periklanan, seperti baliho, spanduk, brosur dan lain sebagainya.
Merek juga akan memudahkan dalam identifikasi suatu produk. Dengan membeli merek tertentu, konsumennya yakin bisa mendapatkan kualitas yang sama bahkan ketika pembelian ulang. Jadi dengan adanya merek sangat membantu konsumen, supaya mereka tidak keliru dalam pemilihan produknya. Sehingga mereka tetap menikmati mutu, fungsi dan harga yang sama. Merek juga bisa sebagai alat pembanding antar setiap produk di pasaran.
Keberadaan undang-undang merek dagang sangat bermanfaat bagi konsumen. Karena konsumen tidak kebingungan untuk mengenali penyedia produk, pendukung atau pihak yang berafiliasi dengan sebuah produk atau jasa tertentu.
Supaya kondisi tersebut tercipta dengan baik, maka pemilik merek dagang berhak untuk melarang pihak lain menggunakan merek dagangnya. Bila tidak mengantongi izin resmi dari pemilik merek dagangnya.
harapan konsumen. Suatu merek juga bisa berpengaruh besar terhadap pengambilan keputusan, apakah akan membeli produknya ataukah sebaliknya.
Kepuasan konsumen terhadap sebuah merek akan menjalin hubungan loyalitas diantara pembeli dan penjualnya. Nah, apa sebenarnya tujuan dari adanya merek, berikut ini beberapa diantaranya.
- Sebagai alat penunjang promosi agar bisa memikat perhatian para target pasar
- Merek merupakan identitas penting agar memudahkan proses diferensiasi atau membedakan sebuah produk dengan produk lain di pasaran. Dengan begitu, memberikan kemudahan untuk para konsumen mendapatkan produk atau jasa yang diinginkannya.
- Merek bisa mempertahankan citra sebuah produk dengan cara memberikan jaminan kualitas, keyakinan dan prestise bagi para penggunanya.
- Merek bisa diandalkan untuk alat dalam mengendalikan pasar.
- Merek sangat efektif sebagai alat untuk mengenalkan produk baru, sehingga membantu memperoleh pelanggan baru.
- Produk yang mereknya sudah terdaftar resmi akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Produk bermerek lebih mudah bagi penjual untuk melakukan segmentasi pasar dengan lebih baik.
- Adanya merek bisa merangsang inovasi produk, dan sekaligus sebagai antisipasi terjadinya tindakan peniruan produk yang dilakukan oleh para kompetitor.
- Merek juga bisa mengidentifikasi kualitas produk, sehingga sangat membantu para konsumennya ketika sedang berbelanja kebutuhannya secara lebih efektif dan efisien. Kalau konsumen tidak mengetahui mutu produk, maka proses belanja akan membutuhkan waktu lebih lama.
- Produk yang sudah bermerek akan lebih gampang diingat oleh para konsumennya. Dengan begitu, secara otomatis bisa meningkatkan angka penjualan produknya.
Nah, dengan mencermati berbagai tujuan pemberian merek pada produk, tentunya sangat sayang kalau hingga kini produk dagangan Anda belum disertai merek yang unik.
Segera hubungi Konsultan HKI terpercaya, bila Anda membutuhkan pendampingan dalam pengurusan pendaftaran merek dagang.
Apakah Anda adalah salah satu pemilik usaha dengan kategori UKM (Usaha Kecil dan Menengah) ataupun Non UKM? Mungkin selama ini masih bertanya-tanya tentang perlunya mendaftarkan merek dagang.
Pada dasarnya kalau usaha Anda memerlukan merek dalam pemasarannya, apalagi penggunaan mereknya untuk pemakaian jangka panjang, maka sangat disarankan untuk melakukan pendaftaran merek dagang. Oleh karena, sudah pasti akan memberikan banyak manfaat bagi usaha Anda.
Dengan melihat tujuan pemberian merek pada produk, tentunya sangat membantu konsumen mengenali produk Anda dan membantu Anda mengembangkan produk serta bisnisnya.
Sebuah merek bisa diibaratkan sebagai wajah dari suatu usaha. Pelanggan akan semakin mudah untuk membedakan satu produk dengan lainnya yang sejenis. Sekaligus membedakan produsennya. Pastinya kalau produknya sudah dilabeli dengan merek tertentu, maka semakin menunjang dan memudahkan dalam pemasarannya.
Mengingat peran penting sebuah merek, maka jangan pula sembarangan dalam menentukan nama mereknya. Seringkali dalam pemilihan suatu merek harus melewati proses tidak sederhana. Prosesnya bisa dimulai dari perancangan, pemilihan, perlindungan hingga akhirnya bisa dipergunakan.
Sangat penting untuk memahami berbagai hal utama yang harus diantisipasi saat pemilihan merek. Dengan tujuan agar mereknya bisa digunakan dalam waktu lebih panjang.
Pertama, pastikan merek yang digunakan tidak melanggar hak merek dari pihak lain yang lebih dulu mendaftarkannya.
Kedua, Anda harus memastikan bisa mendapatkan hak eksklusif atas merek yang sudah dipilih.
Bila Anda ingin memperoleh informasi terkait dengan merek yang ingin diregistrasikan sudah didaftarkan pihak lain atau belum, Anda bisa melakukan pencarian merek dagang atau trademark search melalui DJKI Kemenkumham.
Penelusuran merek tersebut bisa dilakukan sendiri atau bisa juga dengan meminta bantuan kepada Konsultan HKI. Cara tersebut sangat disarankan untuk dilakukan secepat mungkin. Sebagai upaya antisipasi konflik dengan pihak lain karena terjadi kesamaan merek.
Sekaligus untuk mencegah risiko kerugian akibat kehilangan merek, karena mereknya sudah terdaftar secara resmi. Kalau sudah begini, merek yang sudah Anda gunakan sebelumnya tidak bisa digunakan lagi. Sebab sudah terdaftar secara sah di mata hukum oleh kompetitor Anda.
Jika sudah melakukan penelusuran merek, dan tidak menemukan permasalahan atas merek yang akan diajukan, maka segeralah melakukan pendaftaran merek dagang. Sehingga Anda bisa segera mendapatkan hak eksklusif dan perlindungan hukum. Karena sudah mengantongi Sertifikat Merek.
Jadi, perlukah UKM mendaftarkan merek dagang? Jawabannya adalah SANGAT PERLU. Dengan melihat pentingnya pemberian merek pada suatu produk dagangan.
Jadi jangan menunggu terlalu lama untuk segera mendaftarkan merek dagangnya. Sebab bila ada pihak lain yang lebih cepat melakukannya, mau tidak mau Anda akan kehilangan aset berharga yang sangat menunjang usaha Anda.
Hubungi segera Konsultan HKI terpercaya, bila membutuhkan konsultasi dan pendampingan dalam mengurus pengajuan merek dagangnya.
Bila ada beberapa perusahaan yang menggunakan satu merek dagang yang sama, apakah diperbolehkan?
Sebuah merek dagang adalah suatu benda atau harta yang tidak berwujud. Namun, termasuk dalam golongan Hak Kekayaan Intelektual yang harus mendapatkan perlindungan khusus. Ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek atau UU 15/2001.
Pasal 3 pada Undang-Undang tersebut menjelaskan terkait dengan perlindungan hak atas merek yang sifatnya eksklusif. Hak tersebut diberikan oleh Negara khusus bagi para pemilik merek yang terdaftar di dalam Daftar Umum Merek, tetapi hanya dalam jangka waktu tertentu. Agar bisa memiliki kembali hak atas mereknya, maka pemegang merek harus melakukan perpanjangan masa berlakunya.
Pada UU 15/2001 tersebut juga mengatur ketentuan kepemilikan merek secara berkelompok. Peraturan tersebut dikenal dengan istilah Merek Kolektif. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU 15/2001.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan merek yang diterapkan pada barang atau jasa dengan karakteristik sama, yang diperdagangkan oleh sejumlah orang atau badan hukum secara bersama-sama guna membedakan barang atau jasa sejenis lainnya.
Pasal 50-55 UU 15/2001 mengatur berbagai berikut ini.
- Ketika melayangkan permohonan merek harus menyatakan dengan jelas, kalau merek bersangkutan akan dimanfaatkan sebagai merek kolektif. Permohonan juga harus menyertakan berbagai ketentuan atas penggunaan mereknya. Selanjutnya merek kolektif tersebut harus ditandatangani oleh seluruh pemegang merek. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh seluruh direktur masing-masing perusahaan yang terlibat sebagai pemilik mereknya.
- Ketentuan dalam pemakaian mereknya memuat ciri atau sifat umum dari produk atau jasanya. Selain itu, mengikuti pengaturan untuk menjalankan pengawasan dan sanksi tegas bagi pihak yang melakukan pelanggaran atas merek kolektif tersebut.
- Penting diketahui bahwa merek kolektif tidak bisa dilisensikan kepada pihak manapun. Jadi jangan pernah memberikan lisensi merek dengan alasan apapun.
Nah, dengan pemaparan singkat di atas maka sudah bisa diambil kesimpulan, kalau beberapa perusahaan bisa memiliki satu merek secara bersama-sama. Tentunya dengan tetap mematuhi peraturan yang sudah diatur di dalam UU 15/2001.
Namun, perlu diperhatikan juga untuk mengatur kepemilikan merek tersebut. Supaya tidak menimbulkan permasalahan atau konflik di antara perusahaan atau badan hukum yang bersama-sama memiliki merek kolektif tersebut.
Dengan memerhatikan unsur penting dalam pendaftaran merek dagang tersebut. Maka potensi konflik bisa diredam, dan bisnis bisa berjalan dengan lancar tanpa permasalahan terkait dengan penggunaan merek dagangnya.
Semisal Anda adalah pemegang merek asing dari sebuah perusahaan asing. Anda sudah ditunjuk secara resmi sebagai distributor tunggalnya di Indonesia.
Lalu, perlukah Anda mendaftarkan merek asingnya? Karena di negara asalnya, merek yang dimaksud sudah didaftarkan secara resmi.
Kalau Anda harus melakukan pendaftaran ulang untuk merek yang akan digunakan, apakah harus menjalani proses pengecekan formula produknya di laboratorium Departemen Kesehatan RI atau BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan).
Jadi, pada dasarnya Anda sudah mengantongi hak untuk menggunakan mereknya di Indonesia, atas dasar izin resmi dari perusahaan asing yang merupakan pemilik mereknya.
Untuk menjawab permasalahan di atas, yang perlu dipahami lagi adalah terkait dengan definisi dari hak atas merek. Pengertian merek dibahas dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).
Pada pasal tersebut diterangkan bahwa merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk pemegang merek terdaftar dalam jangka waktu tertentu. Pemilik merek bisa menggunakannya sendiri atau memberikan izin untuk pihak lain yang akan menggunakan mereknya.
Penting untuk dipahami kalau perlindungan atas hak merek sifatnya Teritorial.
Jadi kalau merek asing yang Anda akan gunakan ingin mendapatkan perlindungan hukum di wilayah Indonesia, dan tidak bisa dipakai oleh pihak lain, maka merek bersangkutan wajib didaftarkan di DJKI.
Hal tersebut juga ditegaskan di dalam Pasal 3 UU MIG, yang menjelaskan kalau hak atas merek bisa didapatkan sesudah merek bersangkutan terdaftar secara resmi.
Dengan begitu, meskipun meskipun merek asing tersebut sudah terdaftar di negara asalnya, tapi belum tentu mereknya terdaftar di Indonesia. Karena perlu diingat lagi, kalau hak merek sifatnya Teritorial.
Perlu diketahui bahwa lisensi merupakan izin yang diberikan oleh pemegang merek terdaftar kepada pihak lain sesuai perjanjian tertulis dan mematuhi peraturan perundang-undangan untuk penggunaan merek terdaftar. Ketentuan tersebut tertuang di dalam Pasal 1 angka 18 UU MIG.
Siapa yang dimaksud pemilik merek terdaftar? Tentunya pihak yang menerima hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Jadi sangat jelas kalau Anda tidak bisa langsung mengadakan perjanjian lisensi dengan perusahaan asing tersebut. Kecuali kalau merek yang akan digunakan sudah secara sah terdaftar di Indonesia. Sebab yang secara resmi dianggap sebagai pemilik merek adalah pihak yang pertama kali mendaftarkan mereknya di DJKI.
Madrid Protocol adalah suatu perjanjian berskala internasional, yang mengatur sistem administrasi pendaftaran hak merek secara global bagi para anggotanya.
Indonesia tercatat sebagai anggota ke 100. Madrid Protocol pun dinyatakan diberlakukan secara efektif mulai tanggal 2 Januari 2018. Sehingga regulasi pendaftaran merek internasional di Indonesia akan menganut prinsip dari Madrid Protocol.
Sistem tersebut diperlukan sebagai perluasan perlindungan di luar batas negaranya. Hal itu mengingat sifat dari perlindungan merek adalah teritorial.
Pengesahan penggunaan Madrid Protocol juga sudah mendapatkan payung hukumnya. Dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 (Perpres 92/2017) tentang Pengesahan Protocol Relating to The Madrid Aggreement Concerning The International Registration of Mark, 1989.
Jadi, sistem tersebut merupakan protokol yang berhubungan dengan persetujuan Madrid tentang pendaftaran merek secara internasional.
Pada pasal 52 ayat (1) UU MIG sudah diatur juga terkait dengan permohonan pendaftaran hak merek internasional. Permohonan merek internasional tersebut bisa berupa berbagai hal berikut ini.
- Permohonan merek internasional berasal dari Indonesia, yang ditujukan kepada biro internasional melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Bisa juga permohonan ditujukan ke Indonesia sebagai salah satu negara tujuannya, yang diterima Menteri dari biro Internasional.
Sesuai yang diamanatkan pada Pasal 52 ayat (4) UU MIG, maka ketentuan selanjutnya terkait dengan Madrid Protocol sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional (PP 22/2018).
Nah, sesudah merek asing tersebut didaftarkan, maka harus menjalani pemeriksaan substantif sesuai dengan peraturan dalam UU MIG. Menteri Hukum dan HAM nantinya akan mengumumkan hasil pemeriksaan substantifnya.
Pada penyampaian hasil pemeriksaan substantif tersebut akan ditentukan apakah pengajuan merek asingnya diterima atau bahkan ditolak. Pengumuman hasil tersebut akan dilakukan setidaknya paling lama dalam 18 bulan, yang dihitung dari tanggal pemberitahuan pendaftaran internasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan substantif pendaftaran internasional yang diterima, maka Menteri akan menyampaikan pernyataan untuk pemberian perlindungan kepada Biro Internasional, lalu menerbitkan Sertifikat Merek, dan melakukan pengumuman merek dalam Berita Resmi Merek.
Jadi, sangat disarankan perusahaan asing sebagai pemilik resmi mereknya yang mendatarkan mereknya di Indonesia. Caranya dengan melalui pendaftaran internasional sesuai dengan ketentuan dari Madrid Protocol.
Kemudian kalau proses tersebut sudah dilalui, maka baru mengadakan perjanjian lisensi dengan Anda, yang sudah ditunjuk sebagai distributor tunggal di Indonesia.
Sebagai informasi tambahannya, Anda harus mengetahui bahwa perjanjian lisensi harus dimintakan pencatatannya kepada Menteri Hukum dan HAM yang akan dikenakan biaya tertentu. Nantinya perjanjian tersebut akan dicatat oleh Menteri, dan kemudian diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pemakaian merek terdaftar di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) oleh penerima lisensi akan dianggap sama dengan pemakaian merek bersangkutan di Indonesia oleh pemilik atau pemegang mereknya.
Harus dicatat juga kalau produk bermerek asing tersebut akan didaftarkan di Indonesia, ternyata tergolong dalam produk makanan atau obat-obatan, maka harus mendaftarkannya juga ke BPOM RI. Supaya produknya bisa dikaji terlebih dahulu terkait dengan kandungannya. Sehingga dipastikan produknya aman dikonsumsi dan diedarkan secara luas di masyarakat.
Dengan melakukan pendaftaran merek dagang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Anda bisa berbisnis dengan lancar, tenang dan aman. Sebab merek asing yang dipasarkan sudah resmi terdaftar dan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Pendaftaran Merek Online Sudah Bisa Dilakukan Sejak 2019
Sukses dengan peluncuran E-Hak Cipta pada tahun 2016 silam, kini DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) juga merilis aplikasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) online.
Dengan adanya fasilitas pendaftaran online tersebut, maka terhitung mulai 17 Agustus 2019 masyarakat bisa mendaftarkan merek, paten dan desain industri secara daring. Tentunya prosesnya menjadi lebih mudah, dan cepat, serta bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Masyarakat tidak lagi direpotkan dengan membawa beragam berkas atau dokumen dalam permohonan pendaftaran Hak kekayaan Intelektualnya. Selain itu, masyarakat tidak harus mendatangi kantor DJKI.
Bila membutuhkan bantuan atau pendampingan, maka bisa menghubungi Konsultan HKI terpercaya.
Keberadaan aplikasi KI online tersebut diharapkan bisa meningkatkan angka pendaftaran paten, merek dan desain industri. Selain itu, bagi negara juga bisa mencapai target dan realisasi dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Pada kenyataannya sejak fasilitas pendaftaran daring tersebut diterapkan, angka pendaftar atau pemohon benar-benar meningkat hingga berkali-kali lipat. Sebagai bukti bahwa antusias masyarakat begitu besar, dan sebagai bukti akan keberhasilan peluncuran sistem pendaftaran merek online. Karena peningkatan jumlah pemohon yang meningkat secara signifikan.
Selain itu dengan adanya aplikasi online tersebut juga mampu menekan praktek pungutan liar, yang seringkali terjadi ketika masih menjalankan metode konvensional.
Kondisi bagus tersebut tentunya sesuai dengan komitmen DJKI, untuk menciptakan pelayanan publik berintegritas dan profesional. Sehingga mampu mendukung terciptanya good governance.
DJKI memang berupaya untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu memanfaatkan kemajuan dunia teknologi, dan sekaligus membangun sistem pelayanan masyarakat yang lebih efektif dan efisien dengan dukungan fasilitas internet.
Seperti yang sudah diulas di atas, banyak sekali manfaat yang bisa didapatkan dengan mengantongi Sertifikat Merek. Akan tetapi kalau ternyata Anda telat mendaftarkan mereknya, karena ada pihak lain yang lebih cepat, lalu bagaimana dengan nasib merek yang akan Anda daftarkan?
Kalau Anda sudah memiliki merek atau brand bisnis yang cukup dikenal masyarakat, tapi sayangnya belum terdaftar secara resmi tentunya sangat berbahaya. Sebab kompetitor atau pesaing bisnis Anda bisa saja bergerak lebih cepat untuk mendapatkan legalitasnya. Sehingga Sertifikat Mereknya bisa menjadi milik kompetitor Anda.
Kondisi tersebut pastinya tidak baik untuk keberlangsungan bisnis Anda. Apalagi kalau mereknya sudah sangat dikenal konsumen dan menjadi standar kualitas terbaik. Nah, inilah beberapa kerugian yang akan Anda derita kalau sampai telat mendaftarkan merek.
OPSI PERTAMA,
Dengan terpaksa Anda harus melakukan perubahan mereknya atau Rebranding.
Opsi pertama ini pastinya sangat memberatkan, tapi inilah konsekuensinya kalau telat dalam mendaftarkan merek. Sayangnya, dalam proses melakukan perubahan merek tersebut tidak selamanya berjalan dengan mulus.
Oleh karena proses branding tidak hanya melulu mendesain logo, mencantumkan nama merek atau sekadar mencetak kemasan produk yang menarik.
Pada dasarnya branding dimulai sejak konsumen pertama kali melihat produk Anda. Kemudian terpikat untuk membeli dan merasakan produknya. Selain itu, tentunya Anda juga harus mengeluarkan anggaran khusus untuk melancarkan kegiatan promosi. Dengan begitu, merek Anda bisa cepat dikenal oleh masyarakat atau yang menjadi target pasarnya.
OPSI KEDUA,
Anda tetap bisa menggunakan merek awal, sayangnya harus membayar royalti kepada pemegang mereknya yang merupakan kompetitor Anda namun lebih cepat mendaftarkan mereknya.
Opsi kedua ini juga tetap berat sebenarnya, karena merek tersebut dulunya adalah kepunyaan Anda. Namun, akibat tidak segera didaftarkan maka kini dimiliki oleh kompetitor bisnis.
Kalau opsi ini lebih dipilih untuk Anda ambil, maka harus rela membayar royalti kepada pemegang merek. Besaran royalti akan ditentukan oleh pemilik mereknya.
OPSI KETIGA,
Opsi ketiga ini membutuhkan anggaran lebih besar, karena Anda harus membeli merek yang sudah resmi didaftarkan oleh kompetitor bisnis Anda.
Untuk harga pembelian merek ini tidak ada standarisasinya. Karena tergantung dari keinginan pemilik mereknya. Jadi kalau opsi ini ingin Anda ambil, maka harus bernegosiasi dengan pemegang merek. Supaya bisa mendapatkan kesepakatan harga yang tetap relevan atau terjangkau bagi Anda.
Nah, itulah tiga opsi yang setidaknya bisa Anda gunakan, kalau merek yang dulunya sebenarnya milik Anda, tapi direbut oleh pihak lain dengan mendaftarkannya secara resmi.
Memang risikonya terbilang berat, apalagi kalau pemilik mereknya menetapkan harga yang cukup tinggi untuk membayar royalti atau bahkan membelinya.
Kalau tidak berkenan dengan dua cara tersebut, maka bisa menggunakan cara pertama dengan membuat merek lagi. Namun, tentunya itu pun memerlukan pemikiran, tenaga, waktu dan proses yang tidak singkat. Sehingga Anda harus bersabar dan lebih giat dalam melancarkan promosi mereknya.
Agar terhindar dari risiko memberatkan tersebut, maka segeralah untuk mendaftarkan merek dagang Anda. Semakin cepat semakin bagus, sehingga tidak sampai keduluan oleh pihak lain bahkan kompetitor bisnis. Sebab kondisi itu sudah pasti akan merugikan keberlangsungan usaha Anda.
Apalagi sekarang ini proses mendaftarkan merek semakin mudah, dengan adanya fasilitas pendaftaran merek online. Cukup lakukan di laptop atau komputer Anda, dengan proses yang cepat dan mudah. Namun, kalau masih menemukan kesulitan atau hambatan, sebaiknya menggunakan jasa Konsultan HKI terdaftar.
Konsultan HKI akan memandu dan mendampingi Anda dalam menjalankan proses pendaftaran hak merek. Dengan begitu, beban Anda akan terasa lebih ringan dan bisa lebih fokus pada pengembangan bisnisnya. Serahkan segala urusan hukumnya pada tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman panjang.
Untuk mendaftarkan merek Anda memang bisa menempuh salah satu cara. Yang pertama adalah datang langsung ke kantor DJKI. Yang kedua adalah melalui Kantor Wilayah Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) RI di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan yang ketiga adalah melalui Konsultan HKI terdaftar.
Nah, opsi ketiga yakni mendaftarkan merek melalui Konsultan HKI terdaftar lebih disenangi pelaku usaha.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang merek, maka Konsultan HKI bisa dijelaskan sebagai berikut.
Konsultan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) merupakan orang yang mempunyai keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual, dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan serta pengurusan permohonan pendaftaran paten, merek, desain industri, dan bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya, dan terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Kekayaan Indonesia.
Dalam proses mendaftarkan merek dagang atau merek jasa, pelaku usaha bisa melakukannya sendiri atau juga dilimpahkan kepada kuasanya.
Nah, kuasa yang dimaksud sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kuasa adalah Konsultan HKI. Jadi bukan melimpahkan kuasanya kepada pihak yang lain atau tidak tepat.
Kalau Anda mendaftarkan merek jasa atau merek dagang kepada pihak lain semisal calo atau broker, maka pihak tersebut dianggap tidak mewakili Anda sebagai kuasanya.
Oleh karena itu, seluruh kebutuhan terkait dengan persyaratan dalam pendaftaran mereknya, prosedur pendaftaran mereknya dan lain sebagainya tetap harus dijalankan oleh Anda sendiri.
Sehingga DJKI akan memberikan surat menyurat langsung kepada Anda. Pemberian surat tersebut bisa berhubungan dengan kekurangan persyaratan permohonan pengajuan merek, surat usulan penolakan permohonan merek, surat keputusan penolakan permohonan merek, surat pemberitahuan adanya pihak yang keberatan dengan pengajuan mereknya sampai dengan pengambilan sertifikat serta urusan lainnya.
Tentunya bagi yang masih awam dengan segala persyaratan, ketentuan dan prosedur dalam mendaftarkan merek akan sangat kebingungan mengatasinya. Akhirnya proses pengajuan mereknya bisa terhambat atau berlangsung begitu lambat. Padahal semakin lama prosesnya akan semakin berbahaya bagi keberadaan merek yang akan didaftarkan.
Sangat berbeda kondisinya kalau Anda memercayakan pengurusan pengajuan mereknya kepada Konsultan HKI terdaftar.
Sebab segala macam urusan surat menyurat dari DJKI akan langsung ditangani oleh Konsultan HKI. Tentunya ditangani dengan cepat dan tepat, sehingga prosesnya tidak terhambat.
Mengingat tidak selamanya pengajuan registrasi merek tidak selamanya lancar, maka peranan Konsultan HKI begitu sangat dibutuhkan. Sebagai contoh ketika mendapatkan usulan penolakan atas pengajuan mereknya. Maka Konsultan HKI dengan sigap akan mengirimkan surat keberatan atas penolakan tersebut. Tentunya dengan menyertakan berbagai alasan yang menguatkan dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Konsultan HKI juga berhak untuk mengajukan sanggahan apabila terdapat oposisi dalam pengajuan mereknya. Caranya dengan mengajukan banding, kalau ternyata mendapatkan surat keputusan penolakan atas pendaftaran mereknya.
Sangat banyak peranan dan manfaat yang bisa dirasakan ketika Anda memberikan kepercayaan kepada Konsultan HKI. Termasuk bila nantinya permohonan mereknya mendapatkan persetujuan dari DJKI. Kemudian Anda ingin memberikan lisensi merek kepada pihak lain. Maka Konsultan HKI akan membantu dalam membuat pencatatan perjanjian lisensi merek pada DJKI.
Harus selalu dipahami bahwa merek adalah aset bisnis bernilai sangat tinggi. Sehingga sangat berharga bagi keberlangsungan bisnis Anda. Oleh karena itu, sudah sepantasnya kalau segera melindunginya dengan cara yang tepat dan cepat.
Cepat hubungi Konsultan HKI terpercaya untuk membantu mengurus pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Anda. Karena hanya Konsultan HKI yang secara resmi dinyatakan sebagai satu-satunya kuasa Anda.
Selain itu, Konsultan HKI juga sudah mendapatkan pendidikan serta keterampilan terkait dengan hak Kekayaan Intelektual. Selain itu Konsultan HKI juga sudah dilantik secara resmi dengan mendapatkan SK Menkumham RI.
Pastikan hanya menggunakan jasa Konsultan HKI terdaftar dan terpercaya untuk membantu pendaftaran merek online!!
Setiap pengajuan dalam mendaftarkan merek tidak boleh mengandung unsur persamaan dengan merek yang sudah terdaftar ataupun yang tengah dalam proses pendaftaran. Lalu, bagaimana caranya untuk antisipasi terjadinya persamaan merek?
Karena kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan, bolehkah memberikan kuasa kepada karyawan untuk mendaftarkan mereknya atas nama Anda?
Bagaimana cara menelusuri merek terdaftar?
Memang benar dalam pengajuan pendaftaran hak atas merek tidak boleh mengandung unsur persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya. Ketentuan tersebut sesuai dengan yang ditegaskan pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).
Bila terjadi persamaan maka pendaftaran mereknya sudah pasti akan ditolak.
Maksud dari persamaan pada pokoknya adalah adanya kemiripan karena mengandung unsur yang dominan, antara satu merek dengan merek lainnya. Dengan begitu, bisa menimbulkan kesan terjadinya persamaan, baik berkaitan dengan bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau juga kombinasi berbagai unsurnya. Bisa juga karena persamaan bunyi dari ucapannya, yang terdapat di dalam merek bersangkutan.
Kalau berpedoman pada Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 67/2016 tentang Pendaftaran Merek, maka sudah dijelaskan mengenai kriteria penentuan barang atau jasa sejenis bisa berwujud barang dengan barang, barang dengan jasa ataupun jasa dengan jasa yang penentuannya berdasarkan pada berbagai hal.
Berbagai hal yang dimaksud seperti sifat barang atau jasanya, tujuan dan metode pemakaian barang, komplementaritas barang atau jasa, kompetisi barang atau jasa, saluran distribusi, konsumen yang relevan dan asal produksi barang atau jasanya.
Oleh karena itu, sebelum mendaftarkan atau menggunakan merek Anda, sangat disarankan untuk melakukan penelusuran terlebih dahulu. Agar bisa mendapatkan informasi yang akurat, apakah merek yang akan Anda daftarkan sudah pernah didaftarkan pihak lain ataukah belum.
Langkah tersebut sangat penting sebagai antisipasi kerugian akibat dari penolakan permohonan pendaftaran mereknya. Selain itu, sekaligus mencegah Anda terkena tuntutan hukum secara perdata maupun pidana dari pemilik merek terdaftar, karena terjadi persamaan merek.
Cara penelusuran merek sebenarnya sangat mudah. Anda cukup mengakses laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual yang sudah disediakan oleh DJKI Kemenkumham melalui pdki-indonesia.dgip.go.id. Bisa juga dengan menghubungi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI yang berada di Jakarta Selatan.
Direktorat Merek dan Indikasi Geografis ini bertugas sebagai pelaksana penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pemeriksaan, sertifikasi, monitoring, dan pelayanan hukum merek dan indikasi geografis, serta sekaligus fasilitasi komisi banding merek.
Pendaftaran hak atas merek bisa dilakukan secara individu atau dengan bantuan badan hukum. Kalau merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU MIG, maka dipaparkan dengan jelas bahwa permohonan untuk mendaftarkan merek bisa dilakukan oleh pemohon atau kuasanya.
Yang dimaksud pemohon adalah pihak yang mengajukan untuk permohonan mereknya. Pemohon merupakan perseorangan atau bisa juga badan hukum yang mengajukan permohonan merek.
Sedangkan yang dimaksud kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang berkedudukan atau bertempat tinggal tetap di wilayah NKRI.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual merupakan orang yang menguasai keahlian di bidang kekayaan intelektual, dan sudah terdaftar secara legal sebagai konsultan kekayaan intelektual.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual juga memberikan jasa di ranah pengajuan dan pengurusan permohonan hak kekayaan intelektual.
Jadi, sudah jelas kalau memberikan kuasa kepada karyawan untuk mengurus permohonan merek sangat keliru. Karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Anda harus menunjuk Konsultan Hak Kekayaan Intelektual terdaftar untuk menjadi kuasa Anda. Apabila ingin dibantu oleh kuasa dalam pengurusan hak mereknya.
Kalau perusahaan Anda bentuknya adalah Perseroan Terbatas (PT), maka pengajuan permohonan pendaftaran merek online bisa diwakili oleh direktur atau Konsultan HKI yang sudah diberikan kuasa oleh direktur.
Supaya proses mendaftarkan merek berlangsung lancar, tentunya Anda harus memahami dan memenuhi syarat pendaftaran merek.
Anda harus melampirkan formulir permohonan pendaftaran yang ditulis dalam Bahasa Indonesia sebanyak rangkap dua. Formulir permohonan hak atas merek yang dimaksud akan membuat berbagai informasi sebagai berikut.
- Tanggal, bulan dan tahun permohonan
- Nama lengkap pemohon, kewarganegaraan pemohon dan alamat pemohon
- Nama lengkap dan alamat kuasa, khususnya kalau pengurusan permohonan dilimpahkan kepada kuasa atau Konsultan HKI
- Mencantumkan warna-warna kalau merek yang dimohonkan mengandung berbagai unsur warna
- Nama negara dan tanggal permohonan pendaftaran mereknya yang pertama kali untuk permohonan yang diajukan dengan hak prioritas..
Nah, pada surat permohonan pendaftaran hak atas merek tersebut harus melampirkan berbagai dokumen sebagai berikut.
- Fotokopi atau salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk WNI (Warga Negara Indonesia). Sedangkan kalau pemohonnya merupakan WNA (Warga Negara Asing), maka harus memilih tempat kedudukannya di Indonesia. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Nah, biasanya WNA akan memilih alamat sesuai dengan kedudukan dari kuasa hukumnya.
- Fotokopi dari akte pendirian badan hukum yang disahkan oleh Notaris. Khususnya kalau permohonan mereknya diajukan atas nama perusahaan atau badan hukum.
- Fotokopi peraturan pemilikan bersama, bila permohonan mereknya diajukan atas nama beberapa pihak atau pengajuan merek kolektif.
- Surat kuasa kalau permohonan pendaftaran mereknya dilimpahkan kepada kuasa atau Konsultan HKI.
- Melampirkan 10 helai etiket atau label merek dengan ukuran minimal 2×2 cm dan ukuran maksimalnya 9×9 cm. Kalau pengajuannya secara online, maka label merek harus tersimpan dalam format JPG.
- Surat pernyataan yang menerangkan kalau merek yang dimohonkan pendaftaran adalah benar merupakan milik Anda.
- Pemohon sudah membayar biaya permohonan pendaftaran mereknya.
- Memberikan keterangan terkait dengan kelas barang atau kelas jasa.
- Pemohon wajib mengisi formulir secara elektronik kalau pendaftarannya melalui layanan aplikasi online.
- Pemohon diharuskan untuk mengunggah atau upload dokumen, bila memberikan kuasa kepada Konsultan HKI, dan jika ada hak prioritasnya.
- Setiap permohonan memuat kelas barang atau jasanya.
- Permohonan bisa diajukan lebih dari satu kelas atau jasa dalam satu permohonan.
- Kalau merek yang dimohonkan bentuknya tiga dimensi, maka label merek yang disertakan dalam bentuk karakteristik mereknya, yang berupa visual serta deskripsi klaim perlindungannya.
- Kalau merek yang dimohonkan bentuknya suara, maka label merek yang disertakan berupa notasi dan rekaman suara.
- Bila merek yang dimohonkan bentuknya hologram, maka label merek yang dilampirkan berupa tampilan visual dari berbagai sudut atau sisi.
Kalau seluruh syarat pendaftaran merek tersebut sudah lengkap, maka sudah bisa diajukan kepada pihak DJKI. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan mereknya. Kalau ternyata terdapat persyaratan yang belum dilengkapi, maka Anda harus segera melengkapinya. Dengan batas waktu maksimal dua bulan sejak tanggal pemberitahuannya.
Pemeriksaan substantif akan dilakukan oleh DJKI dalam waktu paling lama selama 30 hari yang dihitung dari tanggal penerimaan kelengkapan persyaratannya. Pemeriksaan substantif ini biasanya membutuhkan waktu paling lama selama sembilan bulan.
Setelah pemeriksaan substantif, pemohon atau kuasanya bisa menyampaikan tanggapan dengan memaparkan alasan. Kalau tidak menyampaikan tanggapan atau keberatan, maka DJKI akan segera menetapkan keputusan mengenai penolakan permohonan pengajuan pendaftaran mereknya. Pemohon akan diberikan waktu selambat-lambatnya hingga 30 hari sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan pemeriksaan substantif.
Nah, bila pemohon atau kuasanya menyampaikan tanggapan atau keberatan, dan pemeriksa menyatakan kalau tanggapannya bisa diterima, maka permohonan tersebut akan diumumkan di dalam Berita Resmi Merek. Pengumuman tersebut akan dilakukan paling lama 10 hari semenjak permohonannya disetujui. Namun, bila pemeriksa ternyata melaporkan hal yang sebaliknya, maka permohonan tersebut dinyatakan ditolak atau tidak diterima.
Kalau permohonan pendaftaran mereknya dinyatakan diterima, maka pihak DJKI akan menerbitkan Sertifikat Merek kepada pemohon atau kuasanya. Penerbitan Sertifikat Merek ini paling lama dalam 30 hari dihitung dari tanggal berakhirnya jangka waktu pengumumannya.
Nah, kalau ternyata pengajuan pendaftaran mereknya ditolak atau tidak disetujui oleh DJKI dengan alasan yang sifatnya substantif, maka pemohon berhak untuk mengajukan permohonan banding kepada Komisi Banding.
Jadi agar tidak terhambat proses pendaftaran hak atas mereknya, pastikan Anda sudah memahami dan melengkapi syarat pendaftaran merek dan prosedurnya.
Kalau Anda masih bingung dan membutuhkan pendampingan atau kuasa, maka segera menghubungi Konsultan HKI terdaftar. Namun, pastikan juga Konsultan HKI yang juga menyediakan jasa pendaftaran merek juga sudah sangat terpercaya.
Dengan begitu, Anda bisa menikmati layanan memuaskan dengan tarif yang tetap terjangkau.
Hak merek merupakan perlindungan khusus bagi pemilik atau pemegang merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kalau bisa memiliki salah satu bentuk dari perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) tersebut, maka Anda bisa menggunakan dengan leluasa merek dagang secara eksklusif.
Pada prinsipnya merek yang didaftarkan tidak boleh sama dengan milik pihak lain. Nah, kalau Anda berhasil mendaftarkan hak mereknya, maka Anda berhak untuk melarang siapa pun menggunakan merek tersebut. Kecuali bila Anda sudah memberikan lisensi resmi untuk penggunaan mereknya.
Masa perlindungan merek yang sudah terdaftar adalah 10 tahun. Masa berlakunya itu dihitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran mereknya. Lalu setelah melewati masa tersebut, maka Anda harus melakukan perpanjangan bila masih ingin menggunakan merek tersebut.
Lalu, bagaimana cara mendaftarkan merek? Cara yang bisa ditempuh semakin praktis dan cepat. Karena pihak DJKI sudah menyiapkan fasilitas pendaftaran HKI secara online atau daring. Metode pendaftaran hak merek ini tentunya lebih mudah, dibandingkan dengan cara konvensional atau offline.
Pendaftaran secara online tersebut sudah bisa dilakukan sejak 17 Agustus 2019. Anda bisa memanfaatkan aplikasi pendaftaran KI (Kekayaan Intelektual) secara daring untuk mengurus hak paten, merek dan desain industri. Jadi Anda tidak perlu ragu direpotkan dengan mendatangi langsung kantor DJKI. Karena dengan aplikasi tersebut maka Anda bisa melakukan pendaftaran kapan pun dan di mana pun.
Nah, agar memudahkan dalam penggunaan Aplikasi Merek secara elektronik, maka sudah dibuat berbagai ketentuan yang bisa dijalankan dengan mudah.
Sebelum mengoperasikan Aplikasi Merek, para penggunanya diharuskan memesan kode billing atau nomor pembayaran melalui aplikasi SIMPAKI. Caranya dengan mengakses websitenya di simpaki.dgip.go.id. Kemudian Anda sudah bisa memesan kode billingnya sesuai dengan jenis pelayanan yang hendak diajukan. Bila sudah tinggal melakukan pembayaran.
Kalau sudah melakukan pembayaran terhadap kode billing tersebut, anda bisa mulai login ke Aplikasi Merek. Namun, kalau belum memiliki akun di Aplikasi Merek bisa melakukan pendaftaran akun atau aktivasi efilling terlebih dahulu.
Aplikasi Merek telah terintegrasi dengan aplikasi SIMPAKI dalam pengecekan kode billingnya. Nah, kalau sudah berhasil untuk login ke aplikasi, maka bisa segera melakukan input data pengajuan permohonan mereknya. Lalu masukkan data permohonan onlinenya.
Data permohonan yang telah disubmit itu bisa dicetak dan akan segera dilakukan pengecekan oleh petugas dari DJKI.
Demi kelancaran dalam proses pendaftaran hak atas merek, sangat disarankan untuk menggunakan laptop atau Personal Computer (PC) dengan spesifikasi memadai dan terkoneksi dengan akses internet yang cepat. Untuk pilihan web brosernya bisa menggunakan Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru.
Nah, selanjutnya pastikan Anda sudah menyiapkan berbagai syarat pendaftaran yang sudah dijelaskan di atas, dan mengikuti seluruh tatacara dalam pendaftaran hak mereknya.
DJKI Kemenkumham merilis sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara online untuk Kekayaan Intelektual (SIMPAKI). Tujuannya adalah agar masyarakat lebih mudah dalam melakukan pembayaran atas permohonan kekayaan intelektualnya.
Oleh karena, pemohonnya bisa memilih beragam pilihan metode pembayaran. Bisa melalui ATM, teller, EDC atau melalui layanan Internet Banking. Cara ini juga sebagai upaya dari Pemerintah untuk mengurangi pemakaian uang tunai dan juga transparasi keuangan negara.
Berikut ini beberapa langkah dalam penggunaan aplikasi SIMPAKI.
- Membuka alamat website dari SIMPAKI melalui dgip.go.id. Sehingga akan menampilkan halaman utama aplikasi SIMPAKI untuk Pemesanan Nomor Pembayaran.
- Untuk pilihan Jenis Pelayanan bisa memilih Merek dan Indikasi Geografis.
- Kemudian memilih jenis pelayanan merek yang akan diajukan. Kalau ingin mendaftarkan merek untuk kali pertama, bisa memilih “’Permohonan Merek yang diajukan oleh:”.
- Selanjutnya bisa memilih jenis pelayanan berupa “Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau Umum”.
- Kemudian memilih layanan Secara Elektronik (Online).
- Lalu pemohon atau kuasanya mengisi kolom Jumlah Kelas. Sebagai contoh memasukkan jumlah 1 kelas, maka sistemnya akan menampilkan harga yang wajib dibayarkan.
- Selanjutnya memasukkan Nama Pemohon, Alamat Pemohon, Email (Surat Elektronik), dan Nomor HP. Lalu dilanjutkan dengan mencentang Disclaimer dan menekan tombol Proses.
- Sesudah itu, sistem akan memperlihatkan Surat Perintah Pembayaran.
- Kemudian Anda bisa melakukan pembayaran di loket BNI, Mobile Banking atau Internet Banking.
Berikut ini beberapa langkah yang harus dilewati sebagai cara mendaftarkan merek dengan menggunakan Aplikasi Merek.
Langkah Pertama adalah dengan registrasi atau Pendaftaran Akun.
Kalau Anda sudah mempunyai akun efilling, maka bisa melakukan aktivasi efilling. Namun, kalau ternyata belum memilikinya, bisa melakukan registrasi akun. Nah, berikut ini sejumlah langkah dalam pembuatan akun Aplikasi Merek.
- Ketikkan alamat web dgip.go.id melalui browser komputer Anda. Halaman utama dari aplikasi ini akan menampilkan menu login akun, dengan menampilkan kolom username dan password.
- Bila ingin mendaftarkan akun baru, maka bisa mengklik tombol Daftar yang berada di bagian pojok kanan atas. Sehingga tampil halaman Registrasi Akun Aplikasi Merek.
- Kemudian isikan email yang akan difungsikan sebagai Username pemohon, Password dan juga konfirmasi Password-nya.
- Lalu pilihlah jenis pemohonnya. Kalau jenis pemohonnya adalah Konsultan KI, maka wajib memilih Konsultan yang sudah terdaftar resmi di DJKI. Kalau jenis pemohonnya adalah Kanwil, maka wajib memilih wilayah. Kalau jenis pemohonnya Lembaga Penelitian, Lembaga Penelitian dan Pengembangan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, maka pemohonnya wajib menyertakan dokumen pendukungnya sebagai bukti kalau pemohon adalah instansi bersangkutan.
- Kemudian mengisi seluruh data yang diperlukan, dan mengisi captcha secara benar dan memberikan tanda pada pernyataannya.
- Untuk memprosesnya maka tinggal mengklik tombol Proses.
- Selanjutnya sistem akan menampilkan konfirmasi. Anda tinggal menekan tombol “Ya”, kalau yakin sudah melakukan pengisian data dengan benar. Bisa juga memilih tombol “Batal”, kalau ingin melakukan revisi sebelum datanya diproses.
- Kalau Anda memilih tombol “Ya”, maka sistem akan menampilkan halaman login dengan memunculkan notifikasi “Silakan Cek Email Anda”.
- Anda bisa mengecek email yang dicantumkan saat proses registrasi akun. Pada email tersebut akan menampilkan verifikasi yang dikirim oleh online@dgip.go.id.
- Bila Anda ingin segera melakukan aktivasi, tinggal mengklik tombol Aktivasi Akun. Kemudian sistem akan menampilkan halaman login, dengan menampilkan notifikasi berupa “Verifikasi Username Anda Sukses”. Namun, jika Anda tidak ingin melakukan verifikasi, maka sistem akan langsung menghapus data registrasi akunnya.
Setelah itu, Anda sudah bisa melakukan login ke Aplikasi Merek. Sehingga bisa menikmati segala fasilitas dan kemudahan yang diberikan dalam pendaftaran hak merek Anda.
Karena tidak mengingat password Aplikasi Merek dengan baik, maka Anda bisa saja lupa dengan kata sandi tersebut. Namun, jangan khawatir! Karena sudah ada cara praktis yang bisa digunakan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Anda cukup mengakses tautan Lupa Password. Selanjutnya sistem akan menampilkan halaman Lupa Password. Kemudian bisa memasukkan alamat email yang sudah didaftarkan sebelumnya. Lalu menekan tombol Proses. Bila sudah maka sistem akan melakukan proses reset password ke alamat surat elektronik Anda.
Anda juga bisa mengakses perubahan kata sandi, dengan memilih tombol change password, yang ada di pojok kanan atas. Pastikan mengingat kata sandinya dengan baik, agar tidak mudah dilupakan lagi.
Setelah memiliki username dan password, maka Anda sudah bisa mengajukan permohonan untuk mendaftarkan merek melalui Aplikasi Merek. Alur pendaftarannya memang terbilang banyak, maka dari itu sangat disarankan untuk meminta pendampingan dari Konsultan HKI.
Tujuannya agar prosesnya lebih cepat, dan Anda tidak dipusingkan dengan beragam prosedur dan prosesnya yang bisa memakan banyak waktu dan pikiran.
Serahkan saja tugas tersebut kepada Konsultan HKI terdaftar dan terpercaya. Pengetahuan dan pengalaman panjangnya di bidang tersebut, akan sangat membantu dalam mendapatkan Sertifikat Merek Anda.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, untuk mendaftarkan merek bisa atas nama pribadi atau juga atas nama perusahaan. Bila Anda lebih memilih untuk menggunakan nama pribadi, maka merek tersebut nantinya menjadi aset pribadi.
Sedangkan kalau Anda sudah mendirikan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), maka pendaftarannya bisa menggunakan nama perusahaan. Sehingga secara otomatis, merek yang didaftarkan tersebut akan menjadi aset bagi perusahaan.
Jadi bukan menjadi aset bagi pengurus perusahaan, pemegang saham atau pendiri perusahaannya. Perlu dicatat bahwa perusahaan yang mempunyai merek terdaftar, pada umumnya akan merasakan peningkatan valuasi dan portofolio perusahaan.
Nah, kalau Anda masih bingung akan mendaftarkan mereknya menggunakan nama sendiri atau perusahaan, beberapa hal berikut ini bisa menjadi pertimbangannya.
- Merek terdaftar akan menjadi aset tidak berwujud yang nilainya sangat berharga bagi pemiliknya.
- Kalau usaha Anda berkembang dengan pesat dan menjadi bisnis waralaba, maka perusahaan Anda berhak memperoleh royalti dari bisnis tersebut. Kalau merek didaftarkan atas nama pribadi, maka royaltinya juga akan mengalir ke rekening pribadi dari pemilik mereknya.
- Kalau mereknya didaftarkan atas nama perusahaan, kemudian suatu saat Anda harus menjual perusahaan atau bahkan menutup perusahaan tersebut, maka merek terdaftarnya tetap akan melekat pada perusahaan. Jadi tidak melekat pada nama Anda secara pribadi.
- Kalau Anda menjalankan bisnis bersama-sama dengan mitra bisnis, maka biasanya mereknya didaftarkan atas nama perusahaan. Oleh karena bisnisnya juga dimiliki secara bersama-sama. Bisa juga mendaftarkan merek dengan nama pribadi Anda. Kemudian memberikan izin resmi kepada perusahaan guna penggunaan merek tersebut. Anda akan mendapatkan royalti atas pemakaian merek tersebut atau bahkan tidak mendapatkan royalti.
Jadi, dari pertanyaan di atas, jawabannya sangat relatif. Sebab baik cara mendaftarkan merek atas nama pribadi maupun atas nama perusahaan memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing. Anda bisa memutuskan pilihan yang terbaik bagi Anda atau perusahaan Anda.
Sebagai contoh Anda sudah mempunyai merek dagang tertentu, kemudian ingin mendaftarkan merek dagang dengan nama yang hampir mirip namun berbeda untuk desain logonya, apakah tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku?
Pada dasarnya tidak menjadi permasalahan, kalau Anda memiliki dua merek terdaftar sekaligus dengan logo yang berbeda desainnya.
Namun, harus harus dipastikan kalau merek pertama atau sebelumnya juga masih digunakan. Karena kalau terbukti tidak digunakan lagi sepanjang tiga tahun berturut-turut, maka pihak DJKI berhak untuk menghapus merek terdaftar tersebut dari Daftar Umum Merek.
Jadi tujuan mendaftarkan merek baru tersebut tidak untuk menggantikan merek lama. Sehingga merek yang lebih dulu didaftarkan tidak dihapus oleh pihak DJKI.
Tujuan dari pembuatan merek yang mirip tersebut dimungkinkan sebagai pembeda setiap produknya. Tindakan tersebut juga bisa dilakukan agar mencegah pihak lain menggunakan merek bersangkutan.
Jadi bisa disimpulkan kalau mempunyai dua merek terdaftar tidak termasuk pelanggaran hukum. Selama merek tersebut digunakan sesuai dengan jenis barang yang telah didaftarkan. Pastikan juga melakukan perpanjangan sesuai batasan waktu yang sudah ditentukan. Agar tidak terjadi risiko penghapusan merek akibat keteledoran pemilik mereknya.
Setiap pengusaha atau pelaku bisnis pastinya ingin mereknya dikenal secara luas oleh masyarakat. Berbagai upaya harus dilancarkan, bahkan juga membutuhkan anggaran yang tidak sedikit serta waktu yang panjang.
Nah, kalau merek produk atau jasa Anda sudah terkenal, maka harus melindunginya dengan baik. Agar tidak diklaim oleh pihak lain, merugikan secara ekonomi dan bisa mengganggu keberlangsungan bisnis Anda. Agar kondisi buruk itu tidak terjadi, maka berbagai tips berikut ini sangat tepat Anda terapkan.
- Segera Daftarkan Merek Anda
Tentunya Anda tidak mau merek yang sudah lama diperjuangkan selama ini direbut pihak lain atau kompetitor bisnis, bukan?
Oleh karena itu, jangan pernah menunda untuk mendaftarkan mereknya secara resmi di DJKI. Tujuannya supaya mereknya tidak ditiru oleh pesaing bisnis Anda. Selain itu, bila mereknya sudah terdaftar resmi akan mendapatkan jaminan kepastian hukum. Sehingga Sertifikat Merek yang dikantongi bisa dijadikan sebagai alat bukti sangat kuat, bila suatu saat terjadi sengketa atas hak mereknya.
Kalau Anda sudah mendapatkan Sertifikat Merek, maka siapa pun yang akan menggunakan merek milik Anda, maka harus meminta izin secara tertulis. Nah, bagi pihak yang sudah mendapatkan izin atas penggunaan mereknya harus membayar royalti kepada pemilik mereknya. Oleh karena negara memberikan perlindungan hak ekonomi kepada setiap pemilik merek.
- Daftarkan Merek Di Berbagai Negara
Khususnya bagi Anda yang memiliki rencana untuk mendistribusikan atau mengekspor produknya ke luar negeri, maka sangat disarankan juga untuk mendaftarkan mereknya di negara tujuan ekspor. Jadi Anda tidak hanya mendaftarkan mereknya hanya di Indonesia saja.
Untuk itu, pahami dengan baik peraturan, persyaratan dan prosedur dalam mendaftarkan merek di berbagai negara tujuan ekspor Anda.
- Gencar Dalam Mengenalkan Merek Kepada Masyarakat
Semakin gencar dalam mempromosikan merek bisnis Anda, maka semakin cepat terkenal merek tersebut. Anda bisa menggunakan berbagai macam media, baik media cetak, media elektronik ataupun media online.
Merek adalah identitas suatu produk, sehingga perlu dikenal secara luas oleh masyarakat. Apabila semakin terkenal mereknya, maka kemungkinanya semakin kecil untuk direbut oleh pihak lain. Untuk itu, lakukan promosi atau pengenalan dengan cara sekreatif mungkin, agar merek produk Anda lebih memikat perhatian dan menarik banyak orang untuk menggunakan produk tersebut.
- Pastikan Menggunakan Merek yang Sudah Didaftarkan
Bila pengajuan merek Anda dikabulkan, maka Sertifikat Merek berhak dimiliki. Setelah itu, Anda bisa menggunakannya secara resmi dalam melancarkan bisnisnya.
Setelah resmi dikukuhkan sebagai merek terdaftar, maka Anda harus segera menggunakan merek tersebut untuk produk atau jasa yang dipasarkan. Sebab Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan tegas menjelaskan kalau merek terdaftar tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, maka akan diberlakukan penghapusan merek bersangkutan.
Tentunya sangat sayang bila merek yang sudah terdaftar tidak digunakan dan justru dihapus. Padahal Anda sudah mengeluarkan banyak pemikiran dan anggaran untuk pengurusannya.
Untuk itu, agar tindakan penghapusan merek terdaftar terjadi, maka segeralah untuk menggunakan merek terdaftar Anda.
- Merek Terdaftar Ada Masa Berlakunya, Jadi Pastikan Anda Melakukan Perpanjangan Merek
Merek yang sudah terdaftar di DJKI diberikan masa berlaku hingga 10 tahun. Itu artinya bila sudah mendekati masa berlaku tersebut, maka Anda harus melakukan perpanjangan mereknya. Agar tetap bisa digunakan dengan legal dalam dunia perdagangan.
Lalu, bagaimana bila ternyata Anda lupa tanggal masa berlaku mereknya, sehingga melewati batas waktu yang sudah ditentukan untuk perpanjangan mereknya? Kalau kondisi ini sampai terjadi, pihak DJKI berhak untuk menolak permohonan perpanjangan merek Anda.
Jadi sebagai antisipasi kondisi buruk tersebut, pastikan Anda mencatat atau mengingat dengan baik jangka waktu berlaku mereknya. Sehingga bisa melakukan perpanjangan merek dengan tepat waktu. Untuk menghindari penolakan perpanjangan atau penghapusan merek.
- Edukasi Merek Kepada Distributor dan Konsumen
Distributor dan konsumen perlu juga diedukasi terkait merek produk atau jasa Anda. Dengan begitu, mereka memahami kalau Andalah satu-satunya pemegang hak merek tersebut atau produsennya.
Beritahukan juga bahwa merek tersebut sudah terdaftar resmi di DJKI, dan bahkan di negara lain yang menjadi pasar produk Anda. Cara ini dilakukan agar masyarakat juga mengetahui kalau merek yang Anda miliki merupakan merek terkenal. Yang sudah terdaftar secara legal sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga bisa sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran merek oleh pihak tidak bertanggungjawab.
- Terapkan Monitoring Terhadap Bisnis Anda
Persaingan dalam dunia usaha adalah hal yang sangat wajar. Hanya saja tidak sedikit pihak yang mengambil jalan pintas demi keuntungan semata. Mereka biasanya menjiplak merek terkenal, agar memudahkan dalam penjualannya.
Untuk itu, sangat penting untuk senantiasa melakukan monitoring terhadap bisnis Anda. Sehingga bila ada oknum tidak bertanggungjawab yang melakukan penjiplakan atas merek Anda, maka bisa segera diketahui. Sehingga Anda bisa melakukan penanganan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Nah, setidaknya dengan tujuh tips di atas bisa melindungi merek bisnis Anda. Agar merek yang sudah dibangun dan dikenalkan sejak lama diambil oleh pihak lain, maka segeralah mendaftarkan merek dagang Anda.
Bila pesaing bisnis lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut, ada kemungkinan merek Anda berpindah tangan. Jadi, jangan pernah biarkan hal itu terjadi. Dengan segera menerapkan cara mendaftarkan merek sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.
Kalau Anda merasa kerepotan atau kesulitan dalam proses pendaftarannya, sangat dianjurkan untuk menggunakan jasa Konsultan HKI terdaftar. Segala proses dari awal hingga akhir atau penerimaan Sertifikat Merek akan dibantu oleh tenaga profesional dan berpengalaman di bidangnya.
Ketika Anda ingin memulai sebuah usaha atau bisnis, maka yang diperlukan tidak hanya sebatas permodalannya saja. Akan tetapi juga harus menentukan merek atas produk yang akan dipasarkan.
Bila sudah menentukan mereknya sebagai identitas produknya, maka Anda bisa segera melegalkannya. Sehingga hak atas merek tersebut tidak jatuh ke tangan orang lain.
Mendaftarkan hak atas merek sangatlah penting untuk segera dilakukan. Sebab sekarang ini antusias masyarakat Indonesia dalam menjalankan bisnis semakin meningkat. Semakin banyaknya jumlah UMKM sekarang ini sebagai buktinya.
Untuk itu, para pengusaha atau pelaku usaha memerlukan penggunaan merek. Agar bisa menjadi pembeda dari produknya, kualitas dan menunjang perlindungan di mata hukum yang berlaku.
Sebuah merek harus didaftarkan, sebab bisa menjadi ALAT BUKTI kuat kalau sewaktu-waktu terjadi sengketa merek. Selain itu, juga untuk MENGHINDARI TERJADINYA DUPLIKASI atas produknya, dan sebagai PENCEGAHAN PIHAK LAIN MENGGUNAKAN MEREK YANG SAMA.
Sebelum mengajukan registrasi mereknya, maka pastikan merek tersebut tidak bertentangan dengan IDEOLOGI NEGARA, UNDANG-UNDANG, MORALITAS, AGAMA, KESUSILAAN, dan KETERTIBAN UMUM.
Sebuah merek juga tidak bisa didaftarkan jika TIDAK DETAIL PENJELASANNYA, BISA MENYESATKAN MASYARAKAT, TIDAK SESUAI DENGAN BARANG ATAU JASA YANG DITAWARKAN, TIDAK MENGANDUNG UNSUR ATAU CIRI KHAS, dan IDENTITAS YANG DIGUNAKAN TERLALU UMUM.
Alur pendaftaran hak merek sesuai dengan UU No. 20 tahun 2016 adalah dimulai dari Permohonan. Pemohon atau kuasanya mengajukan permohonan pendaftaran di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terdekat atau melakukan pendaftaran secara online.
Proses selanjutnya adalah tahapan Pemeriksaan formalitas. Biasanya proses ini membutuhkan waktu kurang lebih 15 hari. Kemudian dilanjutkan dengan Pengumuman dengan waktu kurang lebih 2 bulan. Setelah itu akan dilakukan Pemeriksaan Substantif yang membutuhkan waktu sekitar 150 hari. Sesudah itu barulah diterbitkan Sertifikasi atas merek Anda.
Merek produk juga berperan penting sebagai alat penunjang kegiatan promosi, dan sebagai jaminan atas kualitas produknya.
Semakin populer sebuah merek maka semakin rentan juga keberadaannya. Maksudnya adalah merek terkenal tersebut sangat berisiko disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab secara ilegal.
Namun, bila Anda sudah mengantongi Sertifikat Merek maka tidak perlu khawatir. Bila Anda menemukan di lapangan ada pihak yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan merek Anda, maka bisa segera melakukan gugatan secara hukum.
Kalau pun sampai terjadi sengketa, dalam artian pihak lain juga mengaku memiliki merek tersebut, maka Sertifikat Merek adalah penentu dari kemenangan Anda.
Legalitas hak merek yang sudah Anda miliki menjadi dasar penting untuk penolakan, kalau terdapat pihak lain yang ingin mendaftarkan merek yang sama dengan milik Anda. Selain itu, bisa mencegah orang lain untuk menggunakan merek tersebut.
Sekarang ini semakin mudah dalam mendaftarkan merek. Karena DJKI menyediakan dua jalur pendaftaran, baik secara konvensional (non elektronik) maupun secara elektronik (online).
Biaya pendaftaran hak merek secara daring ditetapkan lebih murah, bila dibandingkan melakukan pendaftaran secara manual. Biaya tersebut ditentukan per kelas. Kelas yang dimaksud merupakan kategori produk yang telah ditentukan klasifikasinya oleh DJKI. Jadi setiap produk akan dimasukkan dalam klasifikasi tertentu berdasarkan jenisnya.
Khususnya bagi pelaku UKM maka akan mendapatkan keringanan dari segi pembiayaannya. Sedangkan bagi kalangan umum, seperti perusahaan atau korporasi hingga usaha yang tidak termasuk dalam kategori UKM, maka tarif pengurusan hak mereknya ditetapkan lebih tinggi daripada pelaku UKM.
Perbedaan biaya tersebut juga akan berlaku untuk perpanjangan hak mereknya. Perbedaan tarif tersebut memang secara khusus diberikan kepada UKM, agar lebih terpacu untuk mendaftarkan merek produknya.
Tidak sedikit produsen atau pelaku usaha yang mengambil jalan pintas, dengan membuat barang tiruan atau KW. Demi memudahkan penjualan produk dan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperdulikan risiko dan dampaknya bagi pemilik merek resminya.
Tindakan tersebut tentunya tidak bisa dibenarkan dan dapat diancam hukum pidana kurungan dan denda hingga ratusan juta Rupiah. Alasannya adalah tindakan mereka sudah melanggar UU Merek dan IG. Jadi, jangan pernah coba-coba untuk memproduksi barang tiruan dan memasarkannya. Karena sanksi hukum sudah menanti bila nekat melakukannya.
Cara yang paling tepat adalah dengan berani menciptakan merek sendiri. Dengan berbagai upaya yang tepat, maka siapa saja juga bisa membangun bisnisnya dengan mereknya sendiri. Apalagi dengan dukungan teknologi digital sekarang ini akan semakin memudahkan dalam mengenalkan sebuah merek kepada khalayak. Nah, apa saja tips yang bisa dilakukan untuk membangun bisnis dengan merek sendiri?
- Tentukan produk yang akan Anda pasarkan
Mungkin Anda memiliki banyak keinginan usaha di berbagai bidang. Namun, sebagai permulaan sebaiknya mulailah dari satu bidang tertentu. Kemudian menentukan produk yang lebih spesifik. Tentunya penentuan produk ini juga harus sudah melalui berbagai pertimbangan, riset pasar, keahlian dan lain sebagainya.
- Buat merek yang unik agar mudah diterima pasar
Kalau sudah ditentukan produk yang akan diperdagangkan, langkah selanjutnya adalah menentukan merek prooduknya. Agar mereknya lebih bisa diterima oleh target pasar, maka sesuaikan pemilihan nama mereknya. Sebuah merek harus mudah diucapkan, dan terlihat unik. Sehingga merek tersebut seakan membekas dalam benak dan pikiran konsumen.
- Merancang logo produk
Langkah selanjutnya dengan membuat logo produk bisnis Anda. Dalam merancang logo tersebut juga harus disesuaikan dengan karakteristik produk dan target pasarnya. Sebagai contoh kalau target pasarnya adalah remaja perempuan, maka harus merancang logo yang terkesan ceria dan imut.
Namun, kalau target pasar dari produk Anda adalah pria dewasa, maka harus mendesain logo yang menampilkan kesan simpel tapi tetap terlihat elegan.
- Tentukan ciri khas produknya agar mampu bersaing dengan kompetitor bisnis
Anda akan menekuni bisnis yang pasarnya sudah penuh oleh kompetitor? Tentunya harus berjuang lebih keras, agar bisa memikat target pasar dan mengalihkan pembeliannya untuk produk Anda.
Untuk itu, Anda harus menentukan ciri khas atau keunikan tersendiri dari produknya. Mungkin bisa dari pemilihan warna, kreasi produk, inovasi bentuk, penambahan fitur dan lain sebagainya.
Kalau Anda ingin menciptakan produk dengan ciri khas warna hitam putih, maka bisa mengandalkan warna monokrom di seluruh produknya. Kalau ingin membangun karakteristik ceria dan penuh warna, maka Anda bisa memberikan sentuhan aneka warna pada produknya.
- Buatlah kemasan produk yang mendukung merek Anda
Kemasan produk tidak sekadar untuk wadah atau tempat produk semata. Sebab kemasan juga dapat menjadi media untuk branding produk. Sehingga bisa dijadikan sebagai alat pemikat untuk calon pembeli atau konsumen.
Ketika mendesain kemasan produk sangat disarankan tidak hanya memerhatikan unsur menariknya saja. Akan tetapi desainnya harus relevan dengan merek bisnis Anda. Nah, dengan penerapan rancangan kemasan produk yang tepat, maka akan semakin mendukung pengenalan merek dan peningkatan angka penjualan produknya.
- Hitung dengan cermat modal dan labanya
Salah satu tujuan utama dalam berbisnis adalah mencari keuntungan. Jadi pastikan Anda menghitung dengan cermat segala ongkos produksi, harga bahan produksi, biaya operasional, biaya promosi, biaya distribusi dan lain sebagainya. Dengan begitu, bisa membantu dalam menentukan harga jual produk secara tepat.
Selanjutnya pastikan Anda melakukan perhitungan modal dan laba yang mampu dikumpulkan. Hal ini sangat penting untuk mendukung keberlangsungan bisnis Anda. Bila bisa mendapatkan keuntungan maksimal, maka bisnis akan terus berlanjut dan berkembang. Namun, kalau kondisi yang terjadi justru sebaliknya maka harus segera melakukan evaluasi sebelum mengalami kebangkrutan.
- Promosikan merek produk di beragam media
Beriklan di media cetak dan televisi memang sangat mahal. Namun, bisa berimbas sangat besar bagi popularitas sebuah merek produk. Sehingga bisa berimbas positif juga pada angka penjualannya.
Nah, bagaimana bila dana promosi Anda sangat terbatas? Jangan khawatir, Anda bisa memanfaatkan beragam media online sebagai tempat untuk mengenalkan merek produk Anda secara luas.
Daya jangkau media online sangat luas, sehingga sangat menghemat waktu, tenaga dan anggaran. Agar hasilnya sangat efektif, maka jangan sembarangan dalam membuat konten iklannya. Buatlah semenarik dan sekreatif mungkin, agar bisa memikat perhatian target pasar.
Bila sudah memiliki anggaran memadai maka sangat disarankan pula untuk memasang iklan berbayar di berbagai media online. Anda bisa mengatur target pasar lebih tepat, dan disesuaikan dengan anggarannya. Dengan begitu, harapannya promosi bisa sesuai target pasar, lebih hemat anggaran dan mendatangkan hasil yang lebih signifikan.
Nah, sangat sederhana bukan berbagai langkah yang bisa diterapkan untuk membangun merek bisnis Anda? Praktekkan dengan tepat sehingga hasilnya terlihat sangat signifikan.
Dengan memahami ancaman hukum atas produksi barang tiruan, maka sudah seharusnya untuk menghindarinya. Lebih baik menciptakan merek produk sendiri dan mengembangkannya dengan cara yang tepat. Melindungi merek produk Anda dengan segera mendaftarkannya adalah langkah awal yang sangat penting. Jadi, jangan pernah untuk melewatkannya!
Dengan mengikuti sejumlah tips di atas, maka harapannya bisa sangat membantu dalam membangun merek sendiri. Memang dibutuhkan perhatian khusus dan waktu untuk benar-benar bisa menjadikan merek produk Anda populer di masyarakat. Namun, dengan ketekunan dan pendampingan mentor bisnis yang handal semuanya itu bisa terwujud sesuai keinginan.
APA YANG ANDA CARI?
Pendaftaran merk cepa
Mau daftar merek dagang
Cara mendaftarkan merek dagang di konsultan hki
Cara daftar merek dagang di Jakarta
Pendaftaran merek umkm
Daftar merek online disini
Daftar merk dagang Cepat
Daftar hak paten merek cek disini
Cara mendaftar merek dagang mudah cepat
Daftar hki merek terpercaya
Biaya pendaftaran merek dagang murah
Biaya mendaftarkan merek dagang 4.5 juta
Pendaftaran merk dagang yang mudah
Daftar merk online
Biaya pendaftaran merk 4.5 juta
Cara pendaftaran merek dagang online
Cara pendaftaran merek dagang
Pengurusan merek dagang
Persyaratan pendaftaran merek
Pendaftaran merk online
Registrasi merek dagang
Mendaftar merek dagang
Mendaftarkan merk
Daftar merk haki
Mengurus merek dagang
Biaya pendaftaran merek haki
Biaya pembuatan merek dagang
Biaya pendaftaran merek 2021
Cara daftar paten merek
Biaya daftar hak paten merek
Daftar merek di haki
Pendaftaran hki merek
Mendaftarkan merek usaha
Harga daftar merek dagang
Pembuatan merek dagang
Pendaftaran merek dagang haki
Pendaftaran hak paten merk
Biaya pengurusan merek dagang
Daftar merk hki
Daftar paten merek online
Mendaftarkan hak paten merek
Persyaratan merek
Daftar merek haki online
Daftar hak cipta merek
Registrasi merek
Cara pendaftaran merk
Daftar online merek
Pendaftaran paten merek
Hubungi 0811848688 Nurul
Keberadaan hak paten dan hak merek sangat penting dalam dunia usaha. Karena menjadi sebuah pengakuan, pembeda dan perlindungan hukum. Selain sebagai aset tidak berwujud yang tak ternilai harganya.
Untuk itu, agar hak eksklusif tersebut tidak berpindah tangan ke orang lain, maka pastikan segera melakukan pendaftaran sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.
Dukungan teknologi digital semakin memudahkan dan mempercepat proses pendaftaran kedua hak eksklusif tersebut. Bahkan dari segi pembiayaannya pun lebih murah, dibandingkan dengan melakukan pendaftaran secara manual atau non elektronik. Keringanan biaya tersebut tidak berlaku hanya saat pendaftaran saja, tapi juga ketika perpanjangan hak paten dan hak mereknya.
Jadi, sangat jelas kalau pilihan pendaftaran kedua hak eksklusif tersebut secara elektronik menjadi pilihan utamanya. Setiap orang atau badan hukum berhak mengakses layanan pendaftaran hak paten dan hak merek tersebut secara online.
Sayangnya, tidak semua pelaku usaha atau pemohon hak merek dan hak paten memahami berbagai persyaratan, peraturan dan prosedur dalam pengurusannya. Oleh karena itu, keberadaan kuasa atau sesuai yang dimaksud dalam undang-undang adalah Konsultan HKI sangat diperlukan.
Konsultan HKI bisa mendampingi Anda dalam mengurus segala kebutuhan dan proses pembuatan paten serta merek. Sehingga Anda tidak direpotkan lagi dengan segala macam prosedurnya. Jadi Anda tinggal terima beres hingga mendapatkan sertifikasi resminya.
Untuk memastikan pelayanannya sesuai dengan harapan, maka pastikan selektif memilih Konsultan HKI. Konsultan HKI harus sudah terdaftar resmi di DJKI. Sebagai bukti akan kewenangan dan legalitasnya.
Konsultan HKI ini nantinya juga akan berperan sebagai penyedia jasa pendaftaran paten dan merek, serta hak kekayaan intelektual lainnya.
Rekomendasi Konsultan HKI terdaftar dan terpercaya adalah Jonni Tambunan, SH, M.Kn dengan nomor Urut 356-2010.
Konsultan HKI terdaftar ini akan membantu segala proses pengajuan permohonan pendaftaran hak kekayaan intelektual, dengan LAYANAN SANGAT MEMUASKAN. Selain itu, menetapkan BIAYA SANGAT BERSAING dibandingkan dengan penyedia jasa sejenis.
Agar mempercepat proses pendaftaran dan meringankan dari segi biayanya, maka pihaknya akan menerapkan cara mendaftarkan merek dan paten secara online.
Anda cukup menyediakan berbagai persyaratan yang diperlukan dalam tahapan pendaftarannya. Pastikan seluruh dokumen dilengkapi, agar tidak menunda atau menghambat proses pendaftarannya. Sebab bila terdapat berkas yang kurang, maka akan menjadikan proses pendaftaran semakin lama.
Sampaikan juga informasi terkait dengan produk yang akan dipatenkan atau didaftarkan mereknya dengan detail. Karena akan sangat mendukung dalam proses pemeriksaan oleh petugas DJKI.
Harap bersabar dalam menunggu keputusan atau hasil pendaftarannya. Nah, bila nantinya sertifikasi sudah diberikan, maka pastikan untuk mematuhi segala ketentuan atas hak paten dan merek tersebut.
Jangan lupa juga untuk melakukan perpanjangan masa berlakunya, agar tidak terjadi penghapusan atas paten atau mereknya.
Demikian pembahasan terkait dengan pendaftaran hak paten dan hak merek. Terkait dengan peraturan, persyaratan dan prosedurnya. Menggunakan jasa Konsultan HKI yang tepat akan membantu menuntaskan segala proses pendaftaran merek dan paten dengan baik.
Dapatkan paten atas inovasi Anda atau Kembangkan merek produk Anda sekarang juga! Dapatkan segera pendampingan hukum memadai hanya dari Jonni Tambunan, SH, M.Kn sebagai Konsultan HKI terbaik Anda.
Syarat pendaftaran merk sederhana ktp dan npwp serta etiket merk
Segera daftar merek dagang anda sebelum di daftar orang lain
Disini cara mendaftarkan merek dagang cepat
Cara daftar merek dagang cepat hubungi konsultan hki
Cek pendaftaran merek umkm di Jakarta
daftar merek online sulit, hubungi konsultan hki
Syarat daftar merk dagang mudah
Daftar hak paten merek untuk perusahaan
Cara mendaftar merek dagang di Indonesia
Daftar hki merek yang Cepat
Biaya pendaftaran merek dagang hanya 4.5 juta
Biaya mendaftarkan merek dagang paling murah
Jasa Pendaftaran merk dagang restoran dan produk
Daftar merk online sulit, hubungi konsultan hki
Biaya pendaftaran merk murah untuk memulai usaha
Cek Cara pendaftaran merek dagang online disini
Cara pendaftaran merek dagang paling anti rumit
Jasa Pengurusan merek dagang terpercaya
Persyaratan pendaftaran merek baju dan garmen
Pendaftaran merk online di Indonesia
Registrasi merek dagang 2021 cepat
Mendaftar merek dagang lewat konsultan hki
Mendaftarkan merk di dirjen hki
Segera Daftar merk haki anda sebelum sengketa
Jasa mengurus merek dagang cepat terpercaya
Biaya pendaftaran merek haki Cepat tapi murah
Biaya pembuatan merek dagang bagi ukm
Biaya pendaftaran merek 2021 termurah
Cara daftar paten merek di Indonesia
Biaya daftar hak paten merek Terjangkau
Daftar merek di haki Jakarta
Syarat Pendaftaran hki merek untuk produk rumah tangga
Mendaftarkan merek usaha agar aman dari gugatan
Harga daftar merek dagang di konsultan hki
Pembuatan merek dagang
Pendaftaran merek dagang haki
Pendaftaran hak paten merk berpengalaman
Biaya pengurusan merek dagang
Daftar merk hki di Tangerang
Persyaratan Daftar paten merek online mudah cepat
Mendaftarkan hak paten merek Tercepat
Persyaratan merek sangat mudah
Daftar merek haki online
Daftar hak cipta merek mudah di dunia notaris
Cara Registrasi merek mudah
Cara pendaftaran merk yang mudah dan anti ribet
Daftar online merek paling cepat
Pendaftaran paten merek oleh konsultan hki