Pengertian KITAS merupakan izin yang memang diberikan kepada pihak asing yang menjadi pemegang izin untuk tinggal sementara. Kemudian, siapa saja pihak yang diberikan KITAS tadi. Berikut adalah daftar penerima KITAS.
- Orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa terbatas untuk tinggal atau surat izin lain yang setara dengan visa tadi dengan tujuan sebagai berikut:
- Sebagai investor.
- Sebagai ahli.
- Untuk mengikuti penelitian ilmiah.
- Anak dengan warga negara asing yang yang ingin mengunjungi ayah atau ibunya yang warga negara Indonesia dengan status pernikahan legal.
- Anak dengan warga negara asing usia di bawah 18 tahun yang ingin bertemu dengan ayah atau ibunya yang ada di Indonesia yang pernikahannya tidak resmi dan mempunyai KITAS.
- Warga negara asing yang mempunyai kebangsaan Indonesia.
- Wisatawan yang berusia diatas 55 tahun dengan syarat dan kondisi tertentu.
- Seorang anak yang terlahir di Indonesia yang ayah atau ibunya memiliki KITAS.
- Kapten kapal , kru atau ilmuwan asing yang bekerja di kapal laut, berlayar, atau sedang beroperasi di perairan Indonesia dan secara juridiksi berdasar pada peraturan.
- Orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia.
- Anak hasil pernikahan antara orang asing dan warga negara Indonesia.
KITAS juga diberikan bagi pekerja kontrak. Izin untuk tinggal sementara diberikan kepada orang asing yang bekerja sebagai pekerja kontrak . Surat izin untuk tinggal tadi akan habis masa berlakunya dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kembali ke kampung halaman orang asing atau ke ke negara lain tanpa ada perhatian untuk masuk kembali ke Indonesia.
- Kembali ke kampung halaman orang asing tadi dan tidak kembali lagi ke Indonesia sebelum memperpanjang masa berlaku surat izin masuk.
- Memilih untuk menjadi warga negara Indonesia.
- Masa berlaku surat izin telah habis.
- Adanya konversi dari surat izin terbatas menjadi surat izin tak terbatas.
- KITAS tidak disetujui oleh pihak Kantor Imigrasi.
- Adanya deportasi.
Penggunaan KITAS secara elektronik telah berlaku di Indonesia. Hal ini sebagai tindak lanjut dari langkah uji coba pada penerbitan ITAS dengan sistem online yang telah dilakukan pada Kantor Imigrasi yang berjumlah 11. Kegiatan tersebut telah berlangsung sejak 26 Januari tahun 2016 dan berdasar pada surat edaran dari dinas terkait. Hasilnya pun telah berjalan dengan baik.
Sedangkan untuk pelaksanaan dari pemberian ITAS sendiri dengan sistem online yang dilakukan pada semua Kantor Imigrasi telah dimulai Sening, 2 Mei tahun 2016. Dengan adanya hal ini, maka kantor Imigrai diminta untuk melengkapi kantornya dengan peralatan untuk mencetak kitas elektronik atau e-kitas.
Adapun langkah-langkah untuk membuat KITAS dengan sistem online adalah:
- Adanya pelaporan pada kedatangan dari orang asing.
- Memberikan Itas dengan sistem online tadi kepada Kantor Imigrasi.
- Wawancara secara singkat guna mengetahui kepastian terkait dengan alamat tinggal, tujuan kedatangan, lama tinggal, dan penjamin.
- Pengambilan pada data biometric yaitu data sidik jari dan foto.
- Peneraan pada cap yanda yang sudah diberikan pada ITAS dengan sistem online di bagian bawah dan kanan cap dari tanda masuk Vitas yang ada pada paspor kebangsaan.
- Pemindaian halaman pada teraan itas yang ada di dalam paspor kebangsaan.