Di kalangan pelaku ekspor dan impor, baik dalam bentuk perusahaan maupun perseorangan, pertanyaan seputar berapa besarnya biaya pengurusan NIK kerap muncul. Pasalnya, keberadaan NIK sendiri sangatlah krusial dalam menjalankan usaha yang satu ini.
NIK sendiri merupakan singkatan dari Nomor Induk Kepabeanan, yakni sebuah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada pelaku perdagangan internasional, baik impor maupun ekspor. Adapun nomor ini baru bisa diberikan bilamana pelaku usaha yang dimaksud telah lebih dulu melakukan registrasi kepabeanan.
Registrasi Kepabeanan
Seperti yang disebutkan sebelumnya, untuk mendapatkan NIK, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan registrasi kepabeanan. Adapun yang dimaksud dengan registrasi kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Pajak perlu dilakukan oleh pengguna jasa dan cukai seperti eksportir, importir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan sebagainya untuk kemudian diberikan NIK.
Pemohon bisa melakukan registrasi melalui situs www.beacukai.go.id dengan mengisi formulir elektronik sesuai dengan data sebenar-benarnya. Dalam proses ini, pemohon juga sebaiknya sudah lebih dulu menyediakan berbagai data pendukung yang nantinya harus diterima secara fisik oleh Dirjen Bea dan Cukai, selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah pengajuan. Bila dokumen diterima, Dirjen akan mengeluarkan tanda terima permohonan registrasi secara elektronik. Sebaliknya, bila Dirjen tidak menerima data yang dibutuhkan dengan lengkap dan jelas, maka pemohon harus mengulangi proses pendaftaran dari awal.
Dirjen Bea dan Cukai kemudian akan melakukan validasi permohonan. Dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya dokumen tersebut, Dirjen akan mengeluarkan keputusan apakah permohonan tersebut disetujui atau ditolak. Bila permohoan diterima, maka pemohon akan mendapatkan NIK sebagai identitas melakukan akses kepabeanan dan sebaliknya bila ditolak, maka Dirjen akan menyampaikan informasi tersebut lengkap bersama alasannya.
Syarat Pengurusan NIK
Sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan NIK atau tidak kepada pelaku usaha kepabeanan, Dirjen akan meminta beberapa data pendukung untuk kemudian divalidasi. Adapun data atau dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- Akta pendirian berikut SK Kehakiman
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- NPWP dan SKT NPWP perusahaan
- SPPKP
- Rekening koran
- TDP Perusahaan
- SIUP / Izin Prinsip / IUT Perusahaan PMA
- API yang telah dilegalisir
- KTP dan NPWP Direktur
- Nama barang-barang yang diekspor atau diimpor berikut HS barang
- Laporan keuangan perusahaan
Biaya Pengurusan NIK
Berdasarkan informasi dari situs resmi beacukai.go.id, tidak ada biaya yang dipungut untuk melakukan pengurusan NIK. Meski begitu, mengurus NIK sendiri membutuhkan pemahaman khusus terkait kebijakan dan regulasi yang terkait kepabeanan.
Bagi sebagian pelaku usaha, mengurus NIK juga cukup merepotkan. Selain minimnya pengalaman dan informasi, mengurus administrasi ini cukup memakan waktu dan tenaga. Untuk itulah, biro jasa perizinan semacam ini dibutuhkan.
Adapun untuk menggunakan jasa pihak ketiga ini, dibutuhkan biaya tersendiri. Biaya pengurusan NIK di masing-masing biro jasa bisa jadi berbeda sesuai dengan kualitas dan jaminan layanan yang diberikan.
dunianotaris.com merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa perizinan usaha. Lebih dari 1.000 perusahaan lokal maupun asing telah menggunakan jasa kami untuk mengurus berbagai izin usaha mereka. Dengan tenaga ahli dan profesional di bidangnya masing-masing, kami mampu melayani, pendirian PT, CV, dan PMA, izin perdagangan, izin kesehatan, izin HAKI, dan sederet lainnya termasuk pengurusan NIK.
Kami siap membantu Anda untuk mendapatkan NIK demi kelancaran usaha dengan lebih cepat, aman, dan terjamin. Adapun biaya pengurusan NIK dan informasi lainnya bisa Anda dapatkan melalui kontak kami di sini.