Biaya Jasa Pembuatan API Dan NIK Murah Di Jakarta, Serta Syaratnya
Biaya Jasa Pembuatan API Dan NIK Murah Di Jakarta, Serta Syaratnya

Biaya Jasa Pembuatan API Dan NIK Murah, Serta Syaratnya

Biaya Jasa Pembuatan API Dan NIK Murah Di Jakarta, Serta Syaratnya

Jakarta, DuniaNotaris.Com – Untuk kalangan yang menggeluti impor ekspor, pasti sudah tidak asing dengan istilah NIK dan API. Dua komponen itu harus dimiliki oleh semua pengusaha jasa ekspor impor.

Untuk memperoleh NIK dan API, maka bisa menggunakan penyedia jasa dengan biaya jasa pembuatan API dan NIK murah, Tujuannya adalah agar nanti tidak kerepotan dalam pengurusan. Terutama bagi para pengusaha yang sibuk dengan aktivitas dan bisnis yang dilaksanakan setiap harinya. Hal utama yang wajib disiapkan dalam persyaratan dokumen yang dibutuhkan dan biaya.

Perlu diketahui bahwa API adalah sejenis angka untuk mengenali barang atau jasa impor yang wajib dipegang oleh pebisnis dan pengusaha impor. Ini dipakai oleh pemerintah supaya impornya tertib dan melakukan sistem kebijakan dagang ke luar negeri. Perusahaan yang telah memperoleh API belum mempunyai wewenang secara utuh, semua dicantumkan pada perundang-undangan yang sudah berlaku dan ditetapkan.

Sedangkan untuk NIK merupakan jenis nomor identitas yang sejenis nomor pribadi perusahaan untuk akses dan hubungan dengan jenis sistem kepabeanan yang memakai teknologi informasi maupun manual.

Melihat Biaya Jasa Pembuatan API dan NIK Lengkap

Tidak perlu bingung untuk mengurusi NIK dan API, cukup dengan mengeluarkan biaya jasa pembuatan API dan NIK. Semua proses pengurusan sudah tertagani dengan baik. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipersiapkan..

  1. Fotokopi KTP dan NPWP pengurus perusahaan, bisa komisaris ataupun direksi
  2. Fotokopi akta berdirinya perusahaan dan SK pengesahan pihak kehakiman
  3. Fotokopi TDP dan SIUP perusahaan
  4. Fotokopi NPWP, SKT dan SPPKP perusahaan
  5. Fotokop kepemilikan kantot, jka milik pribadi siapkan sertifikat. Jika sewa maka siapkan surat sewa
  6. Foto kantor meliputi ruang kerja dan papan nama perusahaan
  7. Surat referensi bank yang asli ditujukan pada kepala DPMPTSP provinsi jakarta untuk mengurus API
  8. Stempel dan kop surat perusahaan
  9. Pas foto pimpinan atau penanggung jawab ukuran 3×4 3 lembar backgroundnya warnanya merah.

Sedangkan untuk syarat ketentuan yang wajib dipenuhi untuk membuat NIK adalah:

  1. Akte berdirinya perusahaan dan SK kehakiman
  2. Akte perubahan perusahaan akht dan SK kehakiman
  3. Surat keterangan domisili dari perusahaan
  4. SKT dan NPWP perusahaan
  5. TDP perusahaan
  6. API yang telah dilegalisir
  7. SPPKP
  8. KTP dan NPWP direksi
  9. KTP NPWP kuasa dari direksi
  10. NIK yang lama atau sejenis SRP apabila ada perubahan
  11. Laporangan keuangan yang terakhir dari perusahaan
  12. Komponen pembukuan perusahaan seperti, jurnal-jurnal perusahaan, buku beasr, general ledger dan yang lainnya.
  13. Contoh barang yang diimpor atau yang diekspor dan HS barang
  14. Rekening koran

Harus diketahui meski nanti memakai biaya jasa pembuatan API dan NIK, perlu tahu biaya yang nantinya akan dikeluaran dan waktu kerja yang nantinya dibutuhkan. Untuk biaya mengurusi API butuh kurang lebih 3-10 jutaan dengan proses kerja 10-15 hari. Begitu pun dengan NIK, namun pembuatan NIK itu memakan proses kerja 10 hari dengan masa penerbitan 30 hari.

Maka dari itu, agar semua pembuatan API dan NIK jauh lebih mudah segera persiapkan biaya jasa pembuatan API dan NIK dan langsung datang ke jasa pembuatan yang resmi agar diproses dengan aman. Untuk referensi jasa pembuatan bisa langsung hubungi kami. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Check Also

Penyedia Jasa Izin Lingkungan UKL UPL Diurus Sampai Tuntas

Perizinan lingkungan yang dipersyaratkan untuk pembangunan usaha dalam skala tertentu. Izin UKL – UPL sendiri …

jasa pengurusan iup opk

Jasa Pengurusan IUP OPK Proses Cepat dan Tepat

Pengurusan IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi Khusus) adalah izin wajib bagi perusahaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca