Biaya Notaris Over Kredit Rumah – Sebelum membahas lebih lanjut, saya akan membahas tentang pengertian over kredit rumah secara sederhana. Jadi, taukah Anda apaitu over kredit rumah? Berikut..
Over kredit rumah adalah pemilik rumah pertama menjual rumah ke pihak ke dua, dimana pihak ke dua (pembeli) harus meneruskan sisa kredit (KPR) sebelumnya. Sederhananya adalah suatu prosedur pengalihan KPR (kredit pemilikan rumah) dari kepemilikan sebelumnya ke pembeli baru dengan melajutkan sisa kredit.
Nah, untuk melakukan proses tersebut ada beberapa hal yang harus diketahui dengan beberapa ketentuan. Hal tersebut dilakan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Untuk melakukan prosedur over kredit rumah tersebut dibutuhkan jasa notaris.
Jadi, berapa sih biaya notaris over kredit rumah? Ngaak mungkinkan, biaya notaris itu gratis… Okeee.. Berikut saya akan jelaskan tentang biaya notaris over kredit rumah.
Perincian Lengkap Tentang Biaya Notaris Over Kredit Rumah
Berbicara tentang biaya notaris over kredit rumah, biasanya meliputi berbagai hal, berikut :
- Cek sertifikat Rp.100.000,-
- Validasi pajak Rp.200.000,-
- SK 59 Rp.100.000,-
- Akte Jual Beli Rp.2.400.000,-
- Balik Nama Rp.750.000,-
- APHT Rp.1.200.000,-
- Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan (SKHMT) Rp.250.000,-
Jadi, total biaya notaris over kredit rumah Rp.5.000.000,- Biaya tersebut bisa lebih atau kurang dari total biaya yang sudah saya sebutkan, tergantung dimana Anda mengurusnya dan kapan waktu Anda pengurusannya.
Jika Anda tidak ingin direpotkan dengan semua hal pengurusan dan ingin menghemat biaya, sebaiknya gunakan jasa notaris dan PPAT (Pejabat Pembuatan Akta Tanah) di daerah setempat. Pilihlah jasa notaris dan PPAT yang dapat dipercaya serta berpengalaman.
Khusus Anda, untuk daerah JaBoDeTaBek bisa menggunakan jasa kami (DuniaNotaris.Com). Kami adalah jasa notaris dan PPAT yang sudah berpengalaman lama.
Mungkin, Anda butuh konsultasi dengan kami, silakan hubungi nomor berikut ini : 021-791-865-31 Gratiiis..
Cermatlah Dalam Proses Over Kredit Rumah Agar Tidak Rugi
Untuk mendapatkan over kredit rumah, Anda bisa melakukannya secara langsung melalui Bank ataupun menggunakan jasa notaris dan PPAT untuk membuat akta. Namun, pihak penjual dan juga pembeli harus memberitahukan kepada pihak Bank, selaku pihak yang penjamin. Hal tersebut dilakukan, agar kedudukan pembeli aman hingga waktu pelunasan dan pengambilan sertifikat asli rumah.
Demikianlah beberapa hal sederhana yang harus Anda ketahui tentang over kredit rumah serta biaya notaris over kredit rumah. Terimakasih, semoga bermanfaat..