Izin Usaha Berkaitan Dengan Ternak

Izin Usaha Berkaitan Dengan Ternak

Izin Usaha Berkaitan Dengan TernakBeternak merupakan salah satu cara atau jalan untuk memulai sebuah usaha. Memeliharahewan ternak seperti ikan, sapi, kambing dan sejenisnya cukup menjanjikan peluang keuntungan yang cukup banyak. Hal ini yang terkadang menarik perhatian orang untuk memulai usaha dalam bidang peternakan.

Hewan ternak biasanya dibudidayakan dari mulai bibit. Bibit ternak yang masih berukuran kecil kemudian diberikan nutrisi yang sesuai untuk tumbuh kembang ternak kemudian saat sudah cukup umur dan berat badan, ternak dapat dijual atau bahkan dipotong untuk kemudian dijual dagingnya.

Memelihara hewan ternak yang dilakukan dari mulai bibit kemudian dibesarkan hingga cukup umur, tentu saja membutuhkan waktu yang cukup untuk kemudian dapat diperjualbelikan. Berikut ada hal-hal penting bagi Anda yang ingin melakukan pengadaan bibit ternak untuk usaha Anda:

1. Pengadaan Bibit Ternak Wajib Mengajukan Permohonan Kepada Dinas Peternakan

Setiap kali para pengusaha akan melakukan pengadaan bibit ternak wajib mengajukan permohonan kepada dinas peternakan. Khususnya bagi Anda yang akan mengadakan bibit hewan ternak yang berasal dari luar kabupaten atau luar provinsi.

Hal ini berkaitan dengan program pengawasan terhadap hewan ternak yang dibudidayakan di sebuah daerah. Proses permohonan izin ini tentu saja memiliki maksud agar bibit yang didatangkan tidak memiliki resiko terkena penyakit maupun membawa penyakit yang akan membahayakan warga sekitar. Sebab hewan biasanya sangat rentan membawa bibit penyakit yang berpotensi membahayakan kesehatan orang disekitarnya.

2. Mengajukan Surat Permohonan Dinas Terkait Untuk Dilakukan Penelitian Oleh Tim Teknis

Pengusaha wajib mengajukan surat permohonan untuk menampung hewan ternak guna dilakukan penelitian oleh tim teknis yang sudah ditunjuk oleh dinas terkait.

Surat permohonan penampungan ini biasanya menyebutkan jenis ternak apa yang akan didatangkan dari luar daerah kemudian berapakah jumlah ternak yang akan didatangkan ini. Tujuannya adalah ketika bibit ternak datang, tim dari dinas terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak yang didatangkan tersebut.

Proses pemeriksaan ini penting untuk menjaga kesehatan dari ternak tersebut serta memastikan bahwa bibit yang didatangkan tersebut benar-benar dalam keadaan sehat. Sehingga ketika bibit yang didatangkan sehat juga akan menguntungkan dari pengusaha tersebut supaya bisa mendapatkan keuntungan berlipat ganda.

3. Menyerahkan Bibit Kepada Balai Karantina Hewan

Pengusaha yang sudah mendapatkan kiriman bibit ternaknya wajib menyerahkan kepada balai karantina hewan. Tujuannya adalah bibit hewan ternak yang didapatkan ini dapat segera diperiksa apakah bibit ternak tersebut membawa kuman dan bibit penyakit yang berpotensi membawa bahaya untuk peternak yang bersangkutan dan juga warga sekitarnya.

Proses karantina ini wajib dilakukan untuk memastikan bahwa bibit ternak tersebut layak dibudidayakan sesuai dengan standar ternak yang berlaku.

Bibit yang sudah dikarantina ini akan melalui serangkaian proses pemeriksaan yang cukup panjang sampai akhirnya bibit tersebut dapat dikembalikan kepada pengusaha dan mulai diternakkan. Hal yang paling penting adalah ternak dinyatakan sehat.

Melakukan karantina bibit hewan ternak ini memiliki manfaat yang cukup banyak. Selain untuk memastikan bahwa ternak yang didatangkan ini sama sekali tidak mengandung bibit penyakit, namun juga untuk memastikan bahwa bibit ternak tersebut sudah layak untuk dibudidayakan.

Pemeriksaan karantina ini juga bermanfaat untuk mensterilkan hewan ternak dari kemungkinan cemaran selama melakukan perjalanan proses pengiriman tersebut. Tentu saja dengan melalui proses karantina ini, maka para peternak juga jauh lebih tenang.

Sebab jika ternak ternyata terbukti mengandung bibit penyakit maka usaha peternak akan menjadi sia-sia. Proses karantina ini biasanya akan dilakukan selama beberapa hari sampai tim pemeriksaan sudah benar-benar mendapatkan kesimpulan bahwa bibit ternak yang didatangkan oleh peternak tersebut sudah layak untuk dibudidayakan dan dalam keadaan sehat dan normal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca