perpanjangan hgu hak guna usaha

Biaya dan Syarat Perpanjangan HGU (Hak Guna Usaha), Pahami Baik-baik!

Apakah Anda sedang kebingungan karena sertifikat Hak Guna Usaha hampir habis masa berlakunya? Tidak perlu khawatir, kami akan bantu jelaskan syarat perpanjangan HGU beserta dengan informasi perkiraan biaya untuk mengurusanya.

Berdasarkan Pasal 28 UUPA Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak atas tanah untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh Negara dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan. Tujuannya bisa untuk kegiatan usaha seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan sebagainya.

Pemberian HGU menjadi wewenang negara melalui Kementerian ATR/BPN melalui proses yang sudah ditentukan sesuai dengan undang-undang. Jika Anda memiliki sertifikat ini tapi masa berlakunya sebentar lagi habis maka yang bisa dilakukan adalah mengajukan perpanjangan HGU.

Apa Saja Syarat Perpanjang HGU?

Untuk melakukan perpanjangan Hak Guna Usaha, pemohon terlebih dahulu perlu melengkapi dokumen persyaratan utama yang terdiri dari beberapa dokumen berikut:

  1. Formulir permohonan yang telah terisi datanya dan ada tandatangan pemohon lengkap dengan materai
  2. Surat kuasa jika dikuasakan
  3. Fotokopi KTP dan KK yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum dengan prosedur yang sama melalui pengecekan dari petugas
  5. Sertifikat HGU asli
  6. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya
  7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan, bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)

Silahkan Anda cek kembali, pastikan dokumen lengkap sebelum mengajukan perpanjangan.

Jangan sampai sudah diajukan datang ke kantor BPN tapi ternyata ada persyaratan yang tidak sesuai. Hal semacam ini membuat proses perpanjangan HGU menjadi sedikit terhambat.

Persyaratan di atas umumnya berlaku untuk setiap daerah yang ada di Indonesia. Namun, tidak ada salahnya untuk cek ulang di kantor ATR/BPN daerah setempat untuk memastikannya.

Masa Berlaku HGU dan Lama Waktu Proses Perpanjangannya

Perlu Anda ketahui kembali, HGU terbatas jangka waktunya berlaku untuk 25 tahun. Namun, jika perusahaan memerlukan waktu pengelolaan lebih lama bisa diberikan penguasaan paling lama 35 tahun.

HGU dapat diperpanjang apabila habis masa berlakunya. Lama waktu pengurusan perpanjangan HGU yaitu sekitar 18 hari kerja hingga 30 hari kerja.

Menurut berbagai sumber, luas tanah juga mempengaruhi prosesnya. Umumnya tanah dengan luas tidak lebih dari 200 hektare perpanjangannya lebih cepat tidak sampai 30 hari.

Namun, untuk tanah dengan luas lebih dari 200 hektare butuh setidaknya 70 hari kerja untuk proses perpanjangan HGU karena ada banyak bagian yang perlu di data.

Apabila sudah berbulan-bulan HGU tidak kunjung selesai perpanjangannya, Anda mungkin perlu mendatangi kantor atau menghubungi call center ATR/BPN daerah setempat untuk menanyakan kepastian sertifikat.

Berapa Biaya Perpanjangan HGU?

Biaya perpanjangan hak guna usaha (HGU) menyesuaikan dengan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Selain itu, daerah dan penggunaan tanah antara pertanian dan non-pertanian juga bisa mempengaruhi besaran biaya perpanjangan HGU.

Anda bisa menggunakan kalkulator khusus yang tersedia oleh ATR/BPN untuk menghitungnya. Berikut kami contohkan simulasi perhitungannya:

Simulasi biaya perpanjangan di Jawa Barat

Luas tanah(m2): 200

Penggunaan: Non-pertanian

Provinsi: Jawa Barat

Jumlah yang harus Anda bayarkan, Rp170.000 rincian:

  • Pengukuran: Rp120.000
  • Pemeriksaan tanah: Rp 0
  • Pendaftaran: Rp50.000

Simulasi biaya perpanjangan di DKI Jakarta

Contoh lainnya adalah perpanjangan HGU di wilayah yang lebih strategis dan padat penduduk seperti Jakarta. Dengan luas tanah 200 meter dan nilai tanah 200 juta, estimasi biaya perpanjangan (Hak Guna Usaha) bisa mencapai Rp5.250.000.

Catatan: Perhitungan hanyalah estimasi, pastikan untuk bertanya langsung ke kantor ATR/BPN untuk mengetahui perhitungan lebih akurat.

Rekomendasi Jasa Perpanjangan HGU Cepat Professional

Tanah tersebut bisa saja bermasalah atau menjadi bahan sengketa. Proses pengukuran juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar, belum lagi pencatatan data, update database, dan lain sebagainya.

Belum lagi terkadang faktor error juga bisa datang dari pemohon. Baik itu karena data persyaratan tidak lengkap, ada informasi yang tidak sinkron, dan lain sebagainya.

Namun, ada solusi untuk memudahkan pengurusan Hak Guna Usaha. Caranya dengan menggunakan layanan jasa pihak ketiga. Saat ini sudah cukup banyak perusahaan yang mengandalkan jasa PPAT profesional untuk menyelesaikan perpanjangan HGU siap bantu hitungkan biayanya.

Baca juga: Izin Usaha Perkebunan di Indonesia, Perhatikan Ini Syarat Utamanya!

Tentunya ini bisa memudahkan urusan Anda, sisanya tinggal terima beres bayar jasa perpanjangan hak guna usaha tersebut.

Bagi yang sedang mencari layanan ini, Anda bisa menghubungi Dunia Notaris. Kami menyediakan jasa layanan PPAT salah satunya adalah jasa perpanjangan HGU untuk berbagai daerah di Indonesia khususnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Hubungi kami sekarang untuk bisa berkonsultasi secara gratis!

Check Also

jasa urus izin impor

Biro Jasa Pengurusan Izin Impor Terbaik Mudah dan Cepat Secara Online

Bisnis Anda membutuhkan bahan baku atau barang dari luar negeri? Pastikan Anda sudah melakukan pengurusan  …

jasa pengurusan iujp

Solusi Jasa Pengurusan IUJP Izin Usaha Jasa Pertambangan Mudah dan Cepat

Jasa Pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah izin yang pemerintah berikan kepada perusahaan untuk …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca